Keberatan Ditulis Status Terlapor, TS Sebut Rey Alexander Keruk Keuntungan Rp700 Juta

Ferry Edyanto | Jumat, 31 Desember 2021 - 16:09 WIB
Keberatan Ditulis Status Terlapor, TS Sebut Rey Alexander Keruk Keuntungan Rp700 Juta
(Istimewa/Meganews.id).

 

MEGANEWS.ID - TS, seorang ibu rumah tangga warga kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan yang dilaporkan Rey Alexander Putra (RAP) atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan di Polsek Jatiuwung, angkat suara. Lewat kuasa hukumnya, Bobby Worotitjan, TS memprotes sangkaan yang dialamatkan kepada dirinya.

TS merasa keberatan lantaran ada beberapa hal terkait berita yang melansir tuduhan kepada dirinya, sebagaimana disampaikan Rey, dinilai tidak utuh dan cenderung berat sebelah sehingga dianggap merugikan nama baiknya yang diposisikan dengan status "terlapor".

"Sampai kini prosesnya masih dalam penyelidikan, belum ada terlapornya. Juga tidak benar TS sudah dipanggil 2 kali oleh kepolisian," ujar Bobby Worotitjan mewakili kliennya, TS, yang disampaikan dalam rilis hak jawab kepada Meganews.id, Kamis (30/12/2021).

Bobby menyampaikan sejak awal Rey sudah mengetahui kalau tanah dan bangunan yang menjadi Obyek Perjanjian bukan atas nama TS tetapi atas nama salah satu keluarganya. Rey juga disebut mengetahui bahwa uang yang diterima TS dari Rey adalah untuk mengurus sertifikat tersebut.

"Uang diterima TS dari Rey sebesar Rp3,2 miliar telah ditransfer oleh klien saya ke notaris/PPAT Far sebesar Rp2,2 miliar untuk mengurus sertifikat," kata Bobby.

"Adapun sisanya, oleh klien saya ditransfer kepada Rey sebesar Rp700 juta untuk pembayaran bunga dibayar di muka. Sedangkan sisanya untuk keperluan administrasi mengurus sertifikat tersebut," sambungnya.

Dari fakta-fakta tersebut, Bobby mempertanyakan atas dasar dan alasan apa kliennya disebut sebagai terlapor. "Dimana unsur penipuan dan penggelapan yang dilakukan klien kami?" lontar Bobby dengan nada bertanya.

Bobby juga mempertanyakan soal legalitas pelapor Rey Alexander dalam berita yang dimuat Meganews.id. Pasalnya, kata Bobby, dana yang dipakai untuk proses pinjam meminjam ternyata bukanlah dana milik Rey melainkan dari pihak ketiga lainnya, sehingga surat-surat tanah saat ini sudah dipegang oleh pemilik uang sebenarnya.

"Artinya, Rey sebagai pelapor cacat hukum," ucapnya.

Kendati dinilai secara legalitas cacat hukum, Bobby menyebut Rey Alexander telah mendapatkan keuntungan Rp700 yang diperoleh dari bunga dibayar dimuka. "Rey Alexander telah mengeruk untung Rp700 dari situ," jelas Bobby.

Seperti diketahui, kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menimpa Rey Alexander Putra cukup menarik. Rey menyebut awalnya kasus itu dilaporkan di Polsek Jatiuwung. 

Rey melaporkan TS ke Polsek Jatiuwung pada 12 September 2021 dengan LP Nomor: LP/B/538/IX/2021/PMJ/Restro Tng Kota/Sek Jtu. 

Karena kasusnya jalan di tempat, Rey kemudian memakai jasa kantor hukum Bersatu Artha Persada (BAP) Law Firm yang berkantor di Gedung Artha Graha, SCBD Jakarta.

Dari situ, kasusnya kemudian ditarik ke.Polres Metro Tangerang Kota. "Yang bersangkutan (TS) kita laporkan dugaan delik penipuan dan penggelapan sebagaimana Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP," ujar Henrius Nani, SH, advokat BAP Law Firm, Kamis (23/12/2021).

Henri menjelaskan kasus yang merugikan kliennya tersebut terkait dengan pengikatan jual beli (PJB) aset berupa tanah antara Rey dan terlapor TS.

Peristiwanya berawal di akhir Januari 2019. TS yang berdalih tengah butuh uang dikenalkan seorang broker berinisial Hen di kawasan Kelapa Gading. Jaminannya berupa sertifikat tanah yang masih atas nama ibunya, H. 

Penjelasan TS disampaikan secara lisan kepada Rey dihadapan Notaris Far, SH, MKn yang berkantor di Kota Tangerang. Far menyatakan bahwa aset yang dijual tersebut adalah aset milik TS. "Dijawab clean and clear, nah dari situ setelah pengikatan PPJB dan mentransfer uang senilai Rp3 miliar lebih ke ibu TS," sebut Rey.

Lokasinya terletak di kawasan Permata Hijau, Kel. Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, seluas 700 M2.

Rey semakin percaya dengan ucapan TS lantaran dikuatkan adanya pernyataan notaris Far. Ia pun menyerahkan segala hal prosesnya kepada Far untuk menilai status Sertifikat Hak Milik tanah yang disebut milik TS, dan Notaris Far mengatakan kepada Rey bahwa SHM tanah TS tidak bermasalah alias clear and clean.

Dari penjelasan Far pada Kamis, 7 Februari 2021 dibuatlah Pengikatan Jual Beli (PJB) No. 04 antara Rey Alexander Putra dan TS dengan nilai jual beli sebesar Rp3.200.000.000.

Belakangan diketahui sertifikat tanah tersebut ternyata atas nama Fit dan Ar (Ar anak dari perkawinan IS dan Fit), bukan atas nama TS.

Menurut Henri, tanah di kawasan Permata Hijau Raya, Grogol Utara adalah Sertifikat tanah milik HES yang dihibahkan oleh Fit berdasarkan Akta No. 11 tanggal 25 Januari 2017 dan Penetapan Pengadilan Agama No. 0257/Pdt.P/2017/PA.JS.

Henri menyebut peristiwa kerugian milyaran rupiah atas diri kliennya tersebut lantaran adanya campur tangan Notaris Far yang menerbitkan dua PJB sekaligus dengan nomor dan tanggal yang sama tanpa akta pembatalan terhadap salah satu dari kedua akta tersebut.

Kepada Rey, Far menyebut bahwa SHM tersebut adalah milik TS dan bebas dari masalah alias clear and clean. "Itu bukti kuat notaris Far terseret dan punya peran penting dalam masalah ini. Harus ditindak tegas supaya efek jera," pungkas Henri.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa