Tangkap 17 Tersangka, Polres Jakarta Pusat Musnahkan 115 Kg Sabu Sitaan

Ferry Edyanto | Selasa, 08 Maret 2022 - 14:30 WIB
Tangkap 17 Tersangka, Polres Jakarta Pusat Musnahkan 115 Kg Sabu Sitaan
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi memasukan sabu sitaan untuk dimusnahkam dengan cara diblender. Foto: (Ferry Edyanto/Meganews.id).

 

MEGANEWS.ID - Polres Jakarta Pusat memusnahkan sebanyak 115 kilogram narkotika jenis sabu hasil sitaan dari Desember 2021 - Pebruari 2022. Sebanyak 17 tersangka berhasil diamankan.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan jajaran Satnarkoba berhasil tangkap 17 tersangka dari 7 laporan. Hasilnya 115 sabu berhasil diamankan dalam kurun waktu tiga bulan.

"Kasus ini sudah P21 dan narkoba ini berhasil diamankan dari kasus berbeda-beda," ucap Hengki saat diwawancarai di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (8/3/2022).

Hengki mengatakan narkoba ini menjadi musuh bersama, terlebih bagi generasi muda. Pasalnya kejahatan jalanan yang terjadi umumnya para pelaku menggunakan narkoba jenis sabu.

Hengki mengungkapkan para pelaku kejahatan dari hasil pengungkapan berbagai kasus kejahatan jalanan, diitemukan adanya unsur narkoba dari tes urine yang dilakukan petugas.

"Biasanya para pelaku kriminal tindak kejahatan jalanan mereka konsumsi narkoba jenis sabu. Mereka pakai sabu yang membuat jadi lebih agresif dan hilang rasa empati," terang Hengki.

 

Jaringan Malaysia

Sementara itu, Kasat Narkoba Jakarta Pusat, Komisaris Polisi (Kompol) Indrawienny Panjiyoga mengatakan bahwa jaringan narkoba ini berasal dari Malaysia, Sumatera dan Jakarta. Tersangka ditangkap ditempat terpisah di sejumlah wilayah.

"Narkoba ini langsung kita musnahkan tapi hanya 112 Kg saja yang dimusnahkan, sedangkan sisanya nanti akan dimusnahkan karena narkoba itu baru kita lakukan penangkapa," terangnya.

Acara pemusnahan barang sitaan itu secara langsung dimusnahkan dengan cara dibakar.

Panji mengatakan para pelaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dikenakan Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 Jo 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa