Diduga Bagian Mafia Tanah, Perwira SPKT Polda Kaltim Diperiksa Propam

Ferry Edyanto | Rabu, 15 Februari 2023 - 19:50 WIB
Diduga Bagian Mafia Tanah, Perwira SPKT Polda Kaltim Diperiksa Propam
Advokat Iskandar Halim Munthe (berkopiah putih) saat mendampingi Masse, kliennya di Polda Kalimantan Timur. Foto: (Ferry Edyanto/Meganews.id).

 

MEGANEWS.ID - Seorang oknum perwira polisi yang diduga menjadi bagian dari mafia tanah diperiksa Paminal Propam Polda Kalimantan Timur (Kaltim). Ipda TB, oknum perwira polisi yang berdinas di Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kalimantan Timur (Kaltim), itu diperiksa atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan (tipu gelap) dokumen SPPT PBB milik Masse, warga Jalan Telkom, Kelurahan Pulau Atas, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).

Pemeriksan terhadap oknum Ipda TB berdasarkan Laporan Polisi Nomor: STPL/10/11/2023/SPKT III, tertanggal 2 Februari 2023. Penyidik telah memeriksa saksi pelapor yang dilakukan terpisah berturut turut di Subdit Harda Ditreskrimum dan Paminal Propam Polda Kaltim.

Mukti Ali dan Iskandar Halim Munthe yang bertindak sebagai kuasa hukum Masse mengapresiasi gerak cepat kepolisian yang memproses laporan kliennya itu. 

Advokat dari kantor hukum ANALYTICAL JURIST LAW FIRM itu berharap ada tindak lanjut dan kepastian hukum atas laporan tersebut. "Komitmen penyidik harus kita kawal untuk menuntaskan tahapan proses penyelidikan dan penyidikan sampai dilimpahkannya kasus ini," ucap Mukti Ali dan Iskandar Halim Munthe kepada awak media, Rabu (15/2/2023).

Dalam proses pemeriksaan di Paminal Propam Polda Kaltim, Ipda TB mengaku surat dokumen tanah milik Masse yang digelapkannya sejak tahun 2018 itu disimpan oleh istrinya.

Pengakuan oknum Ipda TB bahwa surat dokumen tanah milik kliennya disimpan oleh istrinya dinilai mengada-ngada alias karangan belaka. Pasalnya, sudah berkali-kali pihaknya meminta agar dokumen tersebut dikembalikan tapi oknum Ipda TB tak kunjung mengembalikan.

Dari sejumlah informasi yang diperoleh Mukti Ali menduga kuat bahwa surat dokumen tanah milik kliennya itu sudah dikerjasamakan atau dialihkan ke PT Globalindo Inti Energi oleh Cornelia dan H Sudirman, yang diduga bekerjasama dengan oknum Ipda TB.

"Patut diduga oknum polisi TB mengulur-ulur waktu dengan berbagai alasan yang telah dikuasai sejak tahun 2018. Hingga kami mengambil langkah hukum atas kasus ini," ucap Iskandar Halim, menimpali.

Iskandar menyebut oknum Ipda TB tidak ada itikad baik mengembalikan surat dokumen tanah kliennya. Karena itu pula, pihaknya menyebut akan terus berkoordinasi dengan penyidik mengenai perkembangan tahapan pemeriksaannya. 

PT. Globalindo Inti Energi adalah sebuah perusahaan yang memegang konsesi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Perusahaan ini bergerak di bidang pertambangan batubara di Provinsi Kalimantan Timur.

Proses pemindahan surat dokumen tanah milik Masse dijelaskan Iskandar Halim Munthe bersamaan dengan adanya perluasan konsesi pertambangan yang dikelola oleh PT. Global Inti Energi.

Dengan alasan untuk pengecekan keabsahan dokumen ke instansi pemerintahan setempat, oknum Ipda TB meminjam dokumen tanah milik Masse dan warga lainnya.

Belakangan diketahui total luasan lahan dari sejumlah dokumen yang belum dikembalikan Ipda TB kepada masyarakat mencakup 12 hektar. Padahal, faktanya PT. Global Inti Energi telah beroperasi mengeksplorasi batu bara bertahun-tahun tapi Masse sebagai pemilik lahan tidak pernah mendapatkan royalti dan hak-haknya yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Total luasannya mencapai 12 hektar dan sudah dikerjasamakan dengan PT. Global Indo Inti Energi dengan Cornelia dan H. Sudirman Hadi yang mengklaim pemilik hak.

Kepastian itu diperoleh tim hukum Masse atas jawaban somasi yang sebelumnya dilayangkan ke PT. Global Inti Energi.

"PT. Globalindo Inti Energi telah melakukan penambangan di lahan klien kami sejak empat bulan terakhir," ujar Iskandar.

Atas itu pula, Iskandar berharap kasus hukum kliennya mendapat atensi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Kalimantan Timur Irjen Imam Sugianto.

 

Presiden Ultimatum Mafia Tanah 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan pemerintah berkomitmen untuk memberantas mafia tanah. Presiden mengingatkan para penegak hukum jangan lagi ada yang melindungi pihak-pihak yang merugikan masyarakat.

"Jangan sampai ada aparat penegak hukum yang membackingi mafia tanah. Perjuangkan hak masyarakat dan tegakkan hukum secara tegas," kata Jokowi saat menyerahkan sertifikat redistribusi tanah objek reforma agraria yang ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden, Rabu, 22 September 2022.

Presiden juga memerintahkan jajaran Kepolisian tak ragu-ragu untuk mengusut mafia tanah yang ada. "Saya kembali mengingatkan bahwa pemerintah berkomitmen penuh memberantas mafia-mafia tanah," tegas Jokowi.

Menindaklanjuti perintah Presiden, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung merespons. Kapolri meminta jajarannya untuk tidak main-main dengan masalah pertambangan yang terkait erat dengan masalah pertanahan milik rakyat. 

Ultimatum keras Kapolri ini sejalan dengan perintah Presiden Jokowi yang meminta kepada Kapolri agar bertindak tegas jika ada anggota Polri yang masih berani bermain-main di area ini.

"Kalau masih ada mafia tanah gebuk. Jangan diberi ampun. Apalagi ini dilakukan oleh oknum penegak hukum yang seharusnya membela rakyat, tapi justru malah menyakiti hati rakyat," tandas Iskandar.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa