Kepala Kantor BPN Jaktim Sudarman Harja Saputra Dilaporkan ke KPK

Ferry Edyanto | Kamis, 16 Maret 2023 - 20:40 WIB
Kepala Kantor BPN Jaktim Sudarman Harja Saputra Dilaporkan ke KPK
Kuasa hukum ahli waris almarhum Budi Suyono Drs. Hasan Basri, SH, MH melaporkan kepala kantor BPN Jakarta Timur Sudarman Harja Saputra ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: (Ferry Edyanto/Meganews.id).

 

MEGANEWS.ID - Kuasa hukum ahli waris almarhum Budi Suyono Drs. Hasan Basri, SH, MH melaporkan kepala kantor BPN Jakarta Timur Sudarman Harja Saputra ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu terkait dengan dugaan menjual tanah SHM No.60/Rawaterate yang terletak di Pegangsaan II, Cakung, Jakarta Timur milik Budi Suyono kepada perusahaan properti ternama di Jakarta 

"Peristiwa tersebut terjadi pasca putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht)," kata Drs. Hasan Basri, SH, MH di Jakarta, Kamis (16/3/2023).

Hasan Basri menduga banyak petinggi oknum BPN menjadi kaki tangan mafia tanah yang bekerjasama dengan para Pengusaha Properti.

Hasan Basri kemudian menceritakan kronologi kejahatan mafia tanah merampas lahan, kerja sama antara Sindikat oknum BPN dan pengusaha properti besar.

Sindikat oknum BPN dan pengusaha properti besar juga diduga melakukan kejahatan merampas tanah yang dimiliki Budi Suyono.

"Caranya dengan merekayasa kepemilikan dalam bentuk membuat keterangan hilang atas SHM NO. 60/Rawaterate," ujarnya.

"Setelah itu lalu menerbitkan Sertifikat penganti atas nama orang lain yang tidak dikenal sama sekali oleh pemilik yang sah," kata Hasan Basri.

Putusan Pengadilan mengenai obyek tanah tersebut yang sudah berkekuatan hukum tetap dengan amar putusan (nkracht) Pengadilan TUN Jakarta.

Pengadilan TUN Jakarta memerintahkan Kepala BPN Jakarta Timur Sudarman untuk MENCABUT DAN MEMBATALKAN DUA SERTIPIKAT YANG DI TERBITKAN DIATAS SHM NO.60/RAWATERATE YAITU SHGB NO.755 DAN SHGB NO. 747 RAWATERATE

Namun yang terjadi sebaliknya, Sudarman malah melakukan hadangan dan perlawanan melalui surat No: HP.02.02/1179-31.75/VIII/2022 Perihal pengecekan sertipikat SHM No.60/Rawaterate tertanggal 4 Agustus 2022.

Intinya menyatakan bahwa pengecekan sertifikat tidak dapat dilakukan terhadap hak atas tanah yang telah hapus, jangka waktunya sudah berakhir, dibatalkan atau dilepaskan haknya oleh BPN Jakarta Timur. 

"Pihak alm. Budi Suyono sepetinya tidak mau menerima kekalahan begitu saja," kata Hasan Basri.

BPN Jakarta Timur dan PT.CAM diduga merekayasa berbagai cara melakukan perlawanan terhadap Putusan Pengadilan. Yaitu dengan mempengaruhi oknum aparat kepolisian untuk merampas SHM No.60/Rawaterate yang ada di tangan Pengacara Budi Suyono.

 

Presiden Jokowi Diminta Turun Tangan

Hasan Basri juga meminta Presiden Jokowi untuk turun tangan secara langsung untuk menindak mafia tanah yang melibatkan oknum pejabat BPN.

"Jangan sampai upaya pemberantasan mafia tanah menjadi sia-sia karena banyaknya oknum BPN yang bermain dalam kasus tanah," katanya.

Rakyat seperti yang dialami oleh Budi Suyono akan sulit menghadapi oknum mafia tanah, yang merupakan oknum pejabat BPN dengan pengusaha properti

Jika ini yang terjadi maka akan mengganggu kewibawan, padahal berulang kali Presiden Jokowi beserta jajaranya sangat serius memberantas Mafia Tanah

"Kepala BPN Jaktim  sebagai pejabat negara mestinya  mematuhi hukum di negeri ini, sesuai amar putusan (nkracht) Pengadilan TUN Jakarta," kata Hasan Basri.

Pengacara itu lantas meminta pihak Kementerian ATR/BPN, KAPOLRI dan KEJAKSAAN beserta jajarannya untuk menindak tegas pejabat BPN nakal dan Pengusaha Properti yang merampas tanah masyarakat.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa