Bantah Tuduhan Vera, Natalia Rusli Beberkan Bukti Kepemilikan Sertifikat Pendidikan Advokat Dirinya

Ferry Edyanto | Selasa, 04 April 2023 - 22:46 WIB
Bantah Tuduhan Vera, Natalia Rusli Beberkan Bukti Kepemilikan Sertifikat Pendidikan Advokat Dirinya
Natalia Rusli melalui kuasa hukumnya, Deolipa Yumara membanyah tuduhan Verawati Sanjaya. Foto: (Ferry Edyanto/Meganews.id).
 
MEGANEWS.ID - Pengacara Natalia Rusli, Deolipa Yumara membantah kliennya melakukan penipuan dan penggelapan (tipu gelap) uang korban Koperasi Indo Surya, Verawati Sanjaya. Menurutnya, uang yang diterima dari Vera adalah murni fee pembayaran jasa pendampingan hukum.

Deolipa mengatakan, seluruh pembayaran dari Vera sebesar Rp 45 juta telah dikembalikan oleh Natalia. Pengembalian terjadi karena upaya hukum yang ditempuh Vera terhadap Indo Surya tidak membuahkan hasil uangnya kembali.

"Versi Natalia ini adalah uang jasa pegacara yang dia terima sebesar Rp 15 juta dan ditotal Rp 45 juta dan sudah dikembalikan," kata Deolipa di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/4/2023).

Dalam kesempatan ini, Deolipa juga membantah isu yang menyebutkan bahwa Natalia bukan pengacara. Deolipa menyebut Natalia adalah sarjana hukum lulusan Universitas Timbul Nusantara Ibek lulusan 29 Maret 2018.

Natalia kemudian mengikuti sekolah calon advokat atau PKPA di lembaga Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin) dan mendapat sertifikat pendidikan advokat pada 13 Februari 2020. Dia kemudian disumpah advokat oleh Pengadilan Tinggi Banten pada September 2020.

Vera memang memakai jasa Natalia pada April 2020 atau sebelum Natalia disumpah sebagai advokat. Namun, kata Deolipa, dalam surat kuasa dituliskan bahwa kedudukan kuasa sebagai konsultan hukum.

"Ketika dia (Natalia) menerima kliennya, dia bertindak sebagai konsultan hukum dan diminta persoalan dengan Indo Surya," jelas Deolipa.

Pengacara Natalia lainnya, Farlin Marta mengatakan, pengembalian dana kepada Vera pada 3 November 2022 atau sekitar satu bulan sebelum Natalia ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Metro Jakarta Barat.

"Kalau dari sisi bu Natalia sudah memberikan surat secara resmi kepada penyidik, memberitahukan bahwa sudah ada pengembalian uang. Jadi walaupun misalnya tidak ada komunikasi secara langsung dengan si pelapor, tapi kan sudah ada surat resmi. Jadi informasi pasti akan sampai kepada si pelapor," tandasnya.

Sebelumnya, masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus penipuan dan penggelapan, Natalia Rusli, menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Barat. Ia dilaporkan melakukan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 45 juta.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan menjelaskan, Natalia dilaporkan oleh seorang perempuan bernama Verawati Sanjaya ke Polres Metro Jakarta Barat lantaran mengaku kepada Verawati kenal dengan kuasa hukum Indo Surya, Juniver Girsang.

Kemudian, Natalia menjanjikan bisa mencairkan koperasi milik korban dalam bentuk uang sekira 40 persen dan 60 persen dalam aset milik Indo Surya.

"Peristiwa itu terjadi pada 16 April 2020 dan NR ini belum dilakukan sumpah sebagai advokat atau pengacara sesuai surat keterangan dari Pengadilan Tinggi Banten," kata Andri, Selasa (28/3/2023).

Atas iming-iming itu, korban akhirnya memberikan uang sebesar Rp 45 juta itu ke Natalia Rusli bulan Juni 2020 lalu. Namun, kata Andri, pelaku tak juga tepati janjinya. 
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa