Vonis Mati Ferdi Sambo 'Disunat' MA jadi Seumur Hidup, Kuasa Hukum Kecewa: Melukai Rasa Keadilan

Ferry Edyanto | Rabu, 09 Agustus 2023 - 13:56 WIB
Vonis Mati Ferdi Sambo 'Disunat' MA jadi Seumur Hidup, Kuasa Hukum Kecewa: Melukai Rasa Keadilan
Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Johanes Raharjo dan Rosti Simanjuntak, ibunda Brigadir Josua. Foto: (Ferry Edyanto/Meganews.id).

 

MEGANEWS.ID - Hukuman mati terhadap Ferdy Sambo dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) menjadi pidana penjara seumur hidup. Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Johanes Raharjo mengaku sedih dan kecewa. Putusan MA itu dinilainya melukai rasa keadilan.

“Jujur saya sendiri kaget plus kecewa. Melukai rasa keadilan," ujar Johanes Raharjo kepada awak media, Rabu (9/8/2023) di Jakarta.

Johanes menyatakan usai keputusan tersebut dibacakan berkomunikasi by phone denga Rosti Simanjuntak (Ibunda Alm. Brigadir Josua). "Mendengar (kabar) itu keluarga sangat sedih, kecewa, atas vonis yang mendapat diskon signifikan,” ujarnya.

Johanes mengatakan dirinya mendengar kabar itu melalui Kabiro Humas Mahkamah Agung Sobandi pada Selasa, 8 Agustus 2023.

Sobandi bukanlah hakim yang mengadili perkara itu. Dia hanya membacakan keterangan pers terkait putusan yang sebelumnya telah diketok pada hari yang sama oleh majelis hakim yang diketuai hakim agung Suhadi bersama empat hakim agung Desnayeti, Suharto, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana.

Dalam penjelsannya Sobandi mengumumkan bahwa Amar Putusan Kasasi atas empat terdakwa yakni Ferdy Sambo yang semula hukuman mati diperbaiki menjadi hukuman seumur hidup. Sedangkan untuk Putri Chandrawati dari 20 tahun menjadi 10 tahun, adapun untuk Kuat Ma’ruf yang semula 15 tahun menjadi 10 tahun dan Ricky Rizal yang awalnya 13 turun menjadi 8 tahun.

Johanes sangat menyesalkan putusan MA itu karena tidak mempublikasikan jadwal sidang kasasi, tahu-tahu hari ini diumumkan ke publik, itupun hanya amar (isi) putusannya saja.

“MA tidak menyiarkan langsung jalannya sidang pembacaan putusan, seperti halnya yang dilakukan oleh Pengadilan Tinggi dalam putusan banding, dan PN. Sehingga kami tidak bisa menganalisa pertimbangan hukum m apa yang menjadi alasan adanya diskon vonis yang melukai rasa keadilan,” katanya.

Lebih lanjut, Johanes juga menjelaskan karena putusan kasasi ini sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) maka sudah dapat dijalankan.

“Suka tidak suka, apapun kekecewaan kami, putusan tersebut sudah inkracht,” tuturnya.

“Kami berharap Jaksa selaku yang mewakili korban, demi keadilan silahkan melakukan terobosan hukum dengan upaya hukum PK, walaupun dalam pasal 263 (1) KUHAP yang dapat mengajukan PK adalah Terpidana atau Ahli Warisnya. Di KUHAP juga tidak ada pasal yang melarang Jaksa mengajukan PK,” tegas Johanes menambahkan.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa