Korupsi Timah Terus Merembet, Kejagung Tetapkan Tersangka Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM

Ferry Edyanto | Rabu, 29 Mei 2024 - 16:13 WIB
Korupsi Timah Terus Merembet, Kejagung Tetapkan Tersangka Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM
Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Foto: (Istimewa/Meganews.id).

 

MEGANEWS.ID -Kejaksaan Agung (Kejagung) terus keluarkan taringnya. Korps Adhyaksa itu kembali mentersangkakan mantan pejabat yang diduga terlibat kasus dugaan korupsi tata kelola timah di Bangka Belitung.

Kejagung menetapkan mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM), Bambang Gatot Aryono menjadi tersangka baru.

“Saudara BGA, ditetapkan tersangka dalam kapasitas sebagai Dirjen Minerba pada periode 2015-2020,” ucap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu, (29/5/2024).

Dia menyatakan, BGA diduga sengaja mengubah dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2019. BGA juga mengubah luasan lahan tambang yang semula ditetapkan seluas 30.217 metrik ron menjadi 68.300 metrik ton atau meningkat sebesar 100%.

“Perubahan ini tidak sama sekali dilakukan dengan kajian apa pun. Timah yang diproduksi secara ilegal,” bebernya .

Kuntadi mengungkapkan, BGA saat ini masih diperiksa penyidik Jampidsus Kejagung. Kepastian penahanan terhadap tersangka baru ini akan diputuskan Rabu sore.

BGA menjadi tersangka ke-22 dalam kasus timah. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan puluhan orang menjadi tersangka. Suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, menjadi salah satu tersangka yang paling disorot dalam kasus ini.

Sebelumnya Jaksa Agung, ST Burhanuddin, mengungkapkan jumlah terbaru soal kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Jumlahnya pun sangat fantastis.

“Semula kami perkirakan Rp 271 triliun dan ini adalah mencapai sekitar 300 triliun,” kata ST Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, (29/5/2024).

Angka tersebut terungkap usai mendapat hasil penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Diketahui, Kejagung telah menetapkan total 21 tersangka dalam kasus ini. Selain Tamron, ada suami artis Sandra Dewi yakni Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT RBT, Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), hingga crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim yang ditetapkan tersangka.

Para tersangka diduga mengakomodir kegiatan pertambangan liar atau ilegal di wilayah Bangka Belitung untuk mendapatkan keuntungan.

Berdasar hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo diperkirakan nilai kerugian kerusakan lingkungan dalam kasus ini mencapai Rp271 triliun. Sementara kerugian keuangan negaranya masih dihitung.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa