Dugaan Pemalsuan Dokumen, Bos Sinar Mas Franky Widjaja Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Ferry Edyanto | Kamis, 06 Juni 2024 - 09:46 WIB
Dugaan Pemalsuan Dokumen, Bos Sinar Mas Franky Widjaja Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Pengacara Alvin Lim saat melapor ke Polda Metro Jaya mendampingi kliennya, Freddy Widjaya. Foto: (Istimewa/Meganews.id).
 
MEGANEWS.ID - Salah satu bos Sinar Mas Group, Franky Oesman Widjaja dilaporkan oleh adik tirinya, Freddy Widjaja ke Polda Metro Jay. Laporan Freddy yang teregister dengan nomor: LP/B/2907/V/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 27 Mei 2024 itu terkait dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan salah satu orang terkaya di Indonesia itu.
 
Usai pelaporan, pihak Polda Metro Jaya melakukan pemanggilan terhadap Freddy Widjaya pada Senin (3/6/2024). "Ada 17 pertanyaan yang diajukan pemeriksa saya jawab," ujarnya Freddy Widjaja kepada Meganews.id, Rabu (5/6/2024).
 
Pihaknya pun telah menyerahkan bukti-bukti dalam kasus ini. Ia berharap penyelidik bisa menganalisa bukti tersebut, sehingga membuat kasus yang dilaporkannya semakin terang-benderang.
 
Freddy Widjaja melapor didampingi founder LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim, sebagai kuasa hukumnya.
 
Sebelumnya Freddy Widjaja merupakan klien dari pengacara Kamaruddin Simanjuntuk. Belakangan surat kuasanya dialihkan ke Alvin Lim lantaran kasus yang ditangani Kamaruddin Simanjuntak di Bareskrim Polri 'dicuekin' oleh penyidik, pasca kasus Sambo. "Pengaruhnya sudah berkurang," ujar Freddy Widjaya, menjawab Meganews.id.
 
Freddy Widjaja beralasan memakai jasa hukum LQ Law Firm karena pengacara Alvin Lim dinilai gigih berjuang mempertahankan nilai-nilai dan penegakan hukum.  
 
"Kita laporkan terkait dugaan penggunaan akta lahir palsu yang digunakan untuk membuat KTP, paspor dan sebagainya termasuk akta perusahaan, sehingga harta-harta mendiang almarhum Bapak Eka Tjipta Widjaja yang diduga digelapkan," ujar Freddy Widjaja.
 
Dikatakannya akta lahir diduga palsu itu, disebut digunakan untuk mengajukan kasasi dalam sengketa dengan Freddy di Mahkamah Agung (MA). Hasilnya, Freddy kalah dalam perkara tersebut.
 
"Jadi surat diduga palsunya itu dipakai di pengadilan, di Mahkamah Agung untuk proses kasasi. Jadi dia menggunakan data diduga palsu itu untuk memenangkan putusan. Kalau ini dinyatakan palsu oleh kepolisian, kita akan meminta pembatalan putusan tersebut," papar Alvin Lim yang mendampingi Freddy Widjaja di Polda Metro Jaya.
 
Alvin berharap Polda Metro Jaya bisa menuntaskan persoalan tersebut. Sebab, kata dia, sesungguhnya hal ini merupakan perkara remeh-temeh yang polisi mudah untuk mengusutnya.
 
"Kita berharap kepolisian Kapolda Metro Jaya untuk berani menindaklanjuti. Ini sebenarnya perkara sepele yaitu dugaan akta lahir palsu dimana akta lahir itu digunakan, kita nggak tahu siapa yang bikin, tapi digunakan oleh si pelaku," papar Alvin.
 
Sebagai barang bukti, Freddy dan Alvin membawa surat dari Disdukcapil yang menyatakan bahwa Franky tak terdaftar saat lahir.
 
"(Bukti yang kami serahkan) Fotokopi, surat dari Disdukcapil yang menyatakan dia tidak terdaftar waktu lahir tersebut, terus copy dari buku registernya dari sana dan putusan PK dimana dia memasukkan surat tersebut ke dalam alat bukti," tandas Alvin.
 
Franky Oesman Widjaja dilaporkan dengan ancaman pasal 266 ayat 2 yang memberikan keterangan palsu dalam akta autentik. "Itu ancaman hukumannya 7 tahun pidana," ujar Alvin.
 
Meganews.id belum berhasil mengkonfirmasi Franky Oesman Widjaja. Ahmada Soemawisastra dari divisi media Sinar Mas Group yang dihubungi menyatakan tidak tahu tentang kasus itu. "Tidak tahu, dan gak punya nomornya," balas Ahmad.
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa