DPRD Balikpapan Gelar Rapat Konflik Tanah Warga dengan Sinarmas, BPN Mangkir

Ferry Edyanto | Kamis, 25 Juli 2024 - 08:38 WIB
DPRD Balikpapan Gelar Rapat Konflik Tanah Warga dengan Sinarmas, BPN Mangkir
dprdbalikpapan,sinarmas,grandcitybalikpapan
 
 
MEGANEWS.ID – DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan warga Balikpapan yang terlibat sengketa lahan dengan PT. Sinarmas Wisesa, pengembang Perumahan Grand City Balikpapan. Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Edy Alfonso, yang memimpin rapat itu dengan tegas berkali-kali mengingatkan aparatur birokrat agar tidak bermain-main dengan kasus tanah.
 
Sayangnya, Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara kedua belah pihak tidak dihadiri pejabat BPN Kota Balikpapan sehingga pertemuan tidak membuahkan hasil yang diharapkan.
 
Klara Sitinjak, kuasa hukum warga Hengky Wibowo, menyampaikan apresiasinya terhadap respon cepat Komisi I DPRD Balikpapan. "Alhamdulillah mendapat respon cepat dari Komisi I DPRD Balikpapan terhadap kasus ini yang sudah sangat lama," kata Klara, Rabu (24/7/2024).
 
Klara selaku kuasa hukum warga pemilik tanah menjelaskan, pihaknya menguasai tanah seluas 15,6 hektar dengan legalitas sertipikat sebanyak 12 lembar. "Kami membeli tanah ini dari badan resmi lelang negara, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), sedangkan pihak Sinarmas membeli dari perorangan yang masih berproses," ujarnya.
 
Namun, meskipun memiliki sertifikat yang sah, warga tidak bisa berinvestasi di tanah tersebut. "Bahkan saat kami memasang patok setinggi setengah meter saja, baru dipasang besok sudah hilang, pagar kami sudah dihancurkan," ungkap Klara.
 
Klara juga menegaskan bahwa kliennya telah melakukan pengecekan dan tinjauan ke lokasi lahan sebelum melakukan pembelian. Namun, lahan tersebut sudah digaruk oleh Sinarmas. "Kami sudah mengabarkan bahwa status lahan ini status quo (dibekukan) dan tidak boleh ada aktivitas apapun di atas lahan itu. Namun, mereka telah membuat drainase yang sangat besar sehingga kami dirugikan," tambahnya.
 
Klara berharap agar BPN memberikan kepastian hukum. Pihaknya telah beraudiensi dengan kementerian BPN yang menyarankan agar sertipikat Sinarmas segera diblokir. Namun, kepala BPN memutuskan agar beberapa titik lahan yang juga diakui milik Sinarmas dipisahkan. "Buat kami, itu merupakan suatu langkah mundur," tegas Klara.
 
Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Edy Alfonso, mengatakan bahwa RDP akan dijadwalkan ulang karena pihak BPN tidak hadir meskipun telah diundang. "RDP akan dijadwalkan ulang, nanti kami kabarkan lagi waktunya," kata Edy.
 
Edy juga mengakui bahwa bukti kepemilikan lahan oleh warga cukup kuat karena pembeliannya melalui badan resmi milik pemerintah yaitu KPKNL dan disertai sertifikat resmi. Sedangkan pihak Sinarmas membeli lahan tersebut melalui orang perorangan yang memerlukan kepengurusan surat dari status segel hingga menjadi IMTN.
 
"Kami akan berupaya menghadirkan lagi pihak BPN termasuk dengan pemetaan yang jelas. Kita akan hadirkan BPN dan kalau perlu bersama-sama untuk meninjau lokasi," ujar Edy.
 
Tim Legal Sinarmas, Irwansyah, yang hadir dalam pertemuan tersebut juga mengungkapkan kekecewaannya karena pihak BPN tidak hadir. "Dalam pertemuan ini, pihak BPN tidak hadir meskipun sudah diundang. Ini sangat mengecewakan," kata Irwansyah. 
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa