Sengketa Pilkada Kota Tarakan, Alat Bukti Telah Disahkan Majelis Hakim MK

Junaidi Hasibuan | Selasa, 21 Januari 2025 - 13:55 WIB
Sengketa Pilkada Kota Tarakan, Alat Bukti Telah Disahkan Majelis Hakim MK
Koordinator TIM Advokasi Kotak Kosong Kota Tarakan, Mukhlis Ramlan, SH, MH, ketika diwawancara Meganews.id. Foto: (Istimewa/Meganews.id).
 
 
MEGANEWS.ID - Sidang Sengketa Pilkada Kota Tarakan digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Selasa (21/01/2025). Pemohon yang mengajukan gugatan ke MK adalah  Lembaga Analisis HAM Indonesia DPW Kalimantan Utara yang dipimpin Ambo Tuwo. 
 
Sedangkan Tim Advokasi Gerakan Kotak Kosong Kota Tarakan terdiri dari Mukhlis Ramlan, Angga Busra Lesmana, Sulaiman, Andika, Hasbullah, Nur Rejeki, Muhammad Nur Aris, Roni Pahala. Adapun termohonnya adalah KPU Kota Tarakan.
 
Koordinator TIM Advokasi Kotak Kosong Kota Tarakan, Mukhlis Ramlan SH, MH mengatakan telah terjadi banyak dugaan kecurangan dan pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada Kota Tarakan 2024.
 
Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan jawaban dari termohon KPU dan Bawaslu Kota Tarakan. Namun menurut Mukhlis, dari semua alat bukti yang mereka ajukan, setelah mendengarkan jawaban KPU dan Bawaslu, semua yang didalilkan KPU dan Bawaslu Kota Tarakan tidaklah benar.
 
Dikatakan Mukhlis, sebagaimana telah diakui Prof Saldi Isra sebagai Ketua Majelis Hakim ruang sidang Panel II yang  menyatakan bahwa semua alat bukti yang diajukan pihaknya adalah fakta yang keberadaannya telah benar-benar terjadi. “Semua Fakta yang kami bawa ini adalah Fakta, ada video bagi-bagi uang, ada foto keterlibatan ASN dan pegawai BUMD. Jadi dia telah melanggar UU No.10 Tahun 2016 pasal 70, 71, 72 dan 73,” jelas Mukhlis. 
 
Mukhlis juga membantah bahwa pihaknya tidak membuat laporan ke Bawaslu Kota Tarakan. Jauh-jauh hari sebelum mendaftarkan gugatan ke MK, pihaknya telah membuat laporan ke Bawaslu Kota Tarakan. Namun sama sekali tidak ada tindak lanjut dari laporan tersebut. Karena itulah Ramlan menyatakan bahwa KPU dan Bawaslu sudah tidak netral dalam Pilkada Kota Tarakan. 
 
Mukhlis berharap Majelis Hakim MK dapat melanjutkan persidangan sesuai dengan alat bukti yang telah diajukan pihaknya. “Kita sangat berharap pada sidang berikutnya yakni menghadirkan saksi-saksi, akan kita penuhi semua saksi-saksi yang dimohonkan majelis hakim,” tambahnya. 
 
Mukhlis juga berharap agar Majelis Hakim mengabulkan gugatan pemohon. Sehingga dapat membuka ruang demokrasi. “Agar supaya  kebenaran dan keadilan masih ada di negeri ini,” ujarnya. 
 
Dia menambahkan bahwasanya semua alat bukti yang dia ajukan telah disyahkan oleh majelis hakim sebagai fakta hukum yang terjadi dilapangan. Tentunya hal ini menjadi penentu yang akan menjadi dalil hukum agar gugatan yang diajukan pemohon dapat dikabulkan majelis hakim. “Yang jelas kami membawa 1-70 alat bukti yang telah kami serahkan kepada majelis hakim,” katanya.  
 
Ramlan mengatakan, pelanggaran tersebut dianggap mempengaruhi keadilan dan legitimasi hasil Pilkada. "Kami menemukan indikasi pelanggaran serius yang terjadi selama proses Pilkada berlangsung, dalam gugatan permohonan ini diajukan untuk memohon kepada MK agar membatalkan keputusan KPU Tarakan Nomor 330 Tahun 2024 dan melakukan diskualifikasi terhadap paslon nomor 01, karena telah melakukan perbuatan pelanggaran dalam Pilkada Kota Tarakan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) Hal ini kami nilai mencederai prinsip demokrasi yang seharusnya menjunjung tinggi keadilan dan HAM," tutup Mukhlis.
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa