Penangkapan Ketua Adat Masyarakat Kinipan Dikecam Amnesty Internasional

Ferry Edyanto | Minggu, 30 Agustus 2020 - 19:16 WIB
Penangkapan Ketua Adat Masyarakat Kinipan Dikecam Amnesty Internasional
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid 

 

MEGANEWS.CO.ID - Penangkapan Ketua Adat Masyarakat Kinipan, Kalimantan Tengah, Effendi Buhing yang videonya viral di media sosial, mendapat kecaman Amnesty Internasional. Penangkapan Effendi oleh aparat Polda Kalteng dinilai bentuk pembungkaman terhadap hak asasi manusia (HAM).

Pembungkaman atas upaya pembelaan hak masyarakat adat yang selama ini belum dilindungi secara maksimal. "Penjemputan paksa Effendi tidak dibenarkan. Siapa saja berhak mendapat bantuan hukum dan tidak boleh menerima perlakuan semena-mena,” ujar Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, dalam keterangannya kepada Meganews.id, Minggu (30/8/2020). 

Usman menyebut ada tindakan negara (aparat Kepolisian) yang tidak menghormati hak-hak individu masyarakat sehingga melakukan tindakan sewenang-wenang," ujarnya.

Dia mencermati kerap adanya aparat penegak hukum yang dipakai perusahaan besar untuk melakukan intimidasi dan kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang ada di Indonesia. "Sekarang ini ada ekploitasi lahan-lahan hutan oleh perusahaan didukung oleh orang-orang kuat dan dibantu atau dengan memperalat badan-badan keamanan," terangnya

Kondisi ini, lanjut Usman, jelas-kelas melanggar tujuan masyarakat yang berkeadilan, dan jika hal itu diteruskan tidak akan membawa semacam pencapaian tujuan keadilan sosial. "Tuduhan-tuduhan yang negatif seperti pencurian sampai tuduhan  meminta katanya Buhing meminta uang Rp10 milyar dari perusahaan, saya ingin katakan apapun alasan tindakan (polisi) menunjukan arogansi kepolisian," katanya.

Pengerahan kekuatan yang berlebihan dengan mengerahkan pasukan khusus yang bersenjata laras panjang dalam proses penangkapan Buhing, disebut Usman hanya merendahkan Kepolisian di mata masyarakat. "Itu bukan gagah secara fisik tapi sebenernya tidak ada artinya di mata masyarakat. (Justru) semakin mempermalukan Kepolisian karena dianggap lebih berpihak kepada para pemilik uang yang memang berkepentingan untuk mengambil lahan," bebernya. 

Menurutnya, polisi itu posisinya sama dengan TNI yakni sebagai alat negara. Menciptakan keseimbangan dalam menjalankan fungsinya sebagai alat penegakkan hukum, bukan alat perusahaan dan bahkan juga bukan alat pemerintah. "Polisi itu alat negara, pengertiannya dia harus menjaga keseimbangan terhadap semua pihak dan berdiri secara independen dan netral. Jadi itulah laksana hukum negara bukan pelaksana aturan perusahaan, bukan juga alatnya pemerintah," imbuhnya.

Usman mengatakan negara harusnya berperan melindungi dan menghormati hak setiap warga yang menyampaikan aspirasi. "Penangkapan para pegiat HAM seperti Effendi karena upaya mereka melindungi hak asasi jelas bentuk pelanggaran HAM,” lanjutnya. 

Usman meminta Pemerintah mengedepankan interaksi dan aktif mengambil langkah-langkah nyata untuk melindungi masyarakat adat dari segala bentuk perampasan hak-hak mereka. "Dialog dan pengakuan akan hak masyarakat adat atas tanah juga menjamin keterlibatan masyarakat adat dalam pengambilan keputusan yang mempengaruhi hak dan kesejahteraan mereka,” ucap Usman. 

Amnesty Internasional juga meminta pemerintah pusat dan daerah untuk selalu melindungi masyarakat adat dari paksaan apa pun dalam pengambilan keputusan dan tidak mengambil keputusan yang bertentangan dengan keinginan masyarakat adat. "Bukan malah mengkriminalisasi mereka dan orang-orang yang membela hak masyarakat adat,” tegasnya. 

Kasus viral penangkapan Effendy yang diterima Usman diakui ditangkap secara paksa. Effendi, dalam video itu menolak dibawa ke kantor polisi tanpa pengacara. Usmanmenyebut ada 5 masyarakat adat Kinipan, selain Effendi, yang ditangkap polisi karena masalah konflik tanah dengan perusahaan kelapa sawit, PT. SML. Mereka yakni Riswan (pemuda adat), Yefli Desem (pemuda adat), Yusa (tetua adat), Muhammad Ridwan, dan Embang.

Usman yang mendapat keterangan dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menyatakan, permasalahan tanah di kampung adat Kinipan berawal pada 2012. Saat itu, PT SML muncul dan mendapat penolakan dari masyarakat setempat. 

Izin pelepasan hutan dan Hak Guna Usaha yang diterima perusahaan itu membuat masyarakat adat protes, dan berusaha mempertahankan wilayah adat mereka. Selama ini, masyarakat adat Kinipan berusaha melindungi kayu ulin yang ada di hutan setempat. Ulin adalah jenis kayu yang kini langka dan bernilai bisnis tinggi. 

Usman menyatakan kasus Effendy serupa dengan yang dialami masyarakat adat Pubabu, NTT, yang menolak rencana pembangunan di hutan adat mereka. Usman menyebut, aparat keamanan datang ke daerah pengungsi masyarakat adat tersebut dan meneror perempuan dan anak-anak. 

Beberapa anak dibawa ke kantor Brimob dan diintimidasi. "Dari bulan Januari hingga 27 Agustus 2020 ini, Amnesty mencatat adanya 29 pembela hak masyarakat adat yang mendapat serangan baik berupa penangkapan, kekerasan fisik, dan intimidasi," ucapnya.

"Hak-hak masyarakat adat sudah diakui dalam hukum HAM internasional maupun hukum nasional. Hak kolektif masyarakat adat, terutama untuk memiliki, mengembangkan, mengontrol dan menggunakan tanah adatnya diatur dalam Pasal 27 Kovenan Internasional untuk Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR)," lanjutnya. 


PENANGKAPAN

Sebelumnya, video penangkapan Ketua Adat Laman Kinipan, Kalimantan Tengah bernama Effendi Buhing terkait sengketa lahan sawit, beredar. Effendi Buhing ditangkap atas dugaan pencurian di lahan sawit.

Dalam video yang berdurasi 59 detik, tampak polisi berpakaian preman dan bersenjata lengkap, menangkap Effendi dari kediamannya di Desa Kinipan, Kec. Batang Kawa, Kab. Lamandau. Keluarga Effendi pun memprotes penangkapan tersebut. 

Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol Hendra Rochmawan saat dihubungi menyatakan kasus tersebut untuk sementara ditutup dulu. "Kita tangguhkan dulu untuk mencari jalan terbaik," jawabnya dari ujung telpon kepada Meganews.id, Minggu (30/8/2020).

Hendra enggan berkomentar lebih jauh menanggapi apa yang melatarbelakangi Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah menghentikan proses pengusutan terhadap Buhing Effendi dkk atas tuduhan melakukan pencurian di lahan milik PT SML. 

Perusahaan tersebut bergerak di perkebunan sawit. “Dari hasil pemeriksaan tersangka Riswan, Teki, Semar, dan Embang (tersangka perampasan yang lebih awal ditangkap) bahwa yang menyuruh melakukan tindak pidana perampasan adalah Effendi Buhing,” kata Hendra lewat keterangannya sebelumnya kepada awak media.

Hendra membantah, penangkapan yang dilakukan polisi tidak sesuai prosedur dengan melakukan kekerasan di depan keluarga tersangka. Saat ditangkap, tersangka dianggap tidak kooperatif dengan memprovokasi warga sekitar. 

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa