IPW Dukung Upaya Paksa Alvin Lim ke Persidangan Jika Mangkir Kembali 

Ferry Edyanto | Selasa, 21 Juni 2022 - 17:46 WIB
IPW Dukung Upaya Paksa Alvin Lim ke Persidangan Jika Mangkir Kembali 
Ketua Indonesia Polive Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. Foto: (Istimewa/Meganews.id).

 

MEGANEWS.ID - Ketua Indonesia Polive Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendukung dilakukannya upaya paksa untuk menghadirkan Alvin Lim di persidangan, jika terdakwa dugaan kasus pemalsuan dokumen asuransi Allianz itu mangkir kembali dipersidangan berikutnya.

Hal itu disampaikan Teguh menjawab awak media saat dihubungi pada Selasa, (21/06/2022).

“Untuk kepentingan penegakan hukum agar proses persidangan lancar terdakwa harus dihadirkan, bila perlu dengan upaya paksa,” ujar Sugeng yang juga pengacara senior ini.

“Saran saya Alvin Lim hadir ke persidangan untuk melakukan upaya pembelaan diri,” sambungnya.

Sebelumnya, ketidakhadiran Alvin Lim di persidangan perkara pemalsuan dokumen klaim asuransi di Allianz Life di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/6) disesali jaksa penuntut umum (JPU) Syahnan Tanjung.

Syahnan Tanjung menyebutkan pihaknya akan meminta kepada majelis hakim untuk dilakukan upaya penjemputan paksa terhadap Alvin Lim. “Kita akan lakukan upaya paksa. Itu hukum yang bicara,” ucapnya.

Ketika ditanyakan terkait upaya yang akan dilakukan kejaksaan untuk menghindari mangkirnya Alvin Lim kembali pada sidang berikutnya, Syahnan menyatakan tidak tertutup kemungkinan akan memakai polisi untuk memaksa dan menghadirkan Alvin Lim di pengadilan. “Dia (Alvin Lim) wajib mendengar apa putusan hakim,” tegasnya.

Adapun kemungkinan dilakukannya penahanan terhadap Alvin Lim untuk menghindari terulangnya kembali mangkir di persidangan, Syahnan mengakui bahwa hal itu merupakan kewenangan hakim. “Begitu kita limpahkan (berkasnya) ke pengadilan, maka menahan, melepas, membantarkan, membebaskan orang, itu adalah kewenangan hakim,” jelasnya.

Seperti diketahui, PN Jaksel telah menggelar sidang pemalsuan dokumen klaim asuransi di Allianz Life dengan terdakwa Alvin Lim. 

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Arlandi Triyogo dan hakim anggota Samuel Gintimg dan Raden Ary Muladi tersebut, Alvin Lim melalui kuasa hukum yang belum mendapat surat kuasa, Kusuma, menyebutkan Alvin Lim belum menerima surat panggilan atas persidangan hari ini. 

Namun, anehnya, ia mengaku mendapat kuasa dari Alvin Lim untuk menghadiri persidangan. “Alvin Lim belum menerima surat panggilan persidangan. Dan kehadiran saya ke persidangan dengan adanya pemberitaan di media online,” sebutnya.

Alhasil, majelis hakim mengingatkan Kusuma. "Saudara belum punya surat kuasa, jadi belum sah," tegas Arlandi Triyoyo dan menutup persidangan untuk digelar kembali pada Senin, 27 Juni 2022. 

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa