MEGANEWS.ID - Tim kuasa hukum Analitical Jurist Law Firm (AJLF) melayangkan surat teguran (somasi) terhadap mantan Kapolsek Muara Jawa, Ipda Toib Basuki, atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan (tipu gelap) dokumen asli SPPT PBB milik Masse dan warga lainnya. Perwira polisi yang kini berdinas di Polda Kaltim itu hanya menjanjikan pepesan kosong kepada korban.
Ipda Toib Basuki disomasi karena dinilai tidak serius menyelesaikan persoalan yang dia janjikan terkait pengembalian surat-surat tanah milik Masse, warga Jalan Telkom, Kelurahan Pulau Atas, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
“Kami bertemu Ipda Toib Basuki di Polda pada Kamis, 19 Januari 2023. Dia berjanji akan mengembalikan SPPT milik klien kami pada 23 Januari 2023. Namun sampai saat ini tak realisasinya," acap Mukti Ali, SH. M.Kn dan Iskandar Halim Munte, SH, MH kuasa hukum Masse, Jumat (27/1/2023) kepada awak media di Mabes Polri.
Dalam pertemuannya tersebut, kata Iskandar, Ipda Toib menjanjikan akan mengembalilan dokumen milik Masse, yang diakuinya disimpan oleh mantan istri Ipda Toib Basuki di safety box BRI. "Akan tetapi ketika kami hubungi via Whatss App pada Selasa dan Rabu, saudara Ipda Toib Basuki tak ada respons," jelas Mukti Ali.
Tidak adanya itikad baik Ipda Toib Basuki untuk menyelesaikan persoalan tersebut sangat disesalkan, apalagi yang bersangkutan adalah seorang aparat hukum yang semestinya memberikan contoh teladan kepada masyarakat
“Setelah kami diskusikan, kami akan mengambil langkah hukum sesuai UU yang berlaku. Kami mohon juga kepada Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo melalui Kapolda Kaltim agar memproses yang bersangkutan,” tegas Mukti.
Mukti Ali, pengacara muda yang dikenal kritis ini menyebut ihwal persoalan yang menimpa kliennya, Masse. "Pada 12 Mei 2018 klien kami menyerahkan enam surat asli SPPT kepada Ipda Toib Basuki. Dokumen surat tersebut atas nama Ajid Sutisna (597.11/715/1995), Agus Sutejo (592.11/716/1995), H. Ermansyah Arbain (592.11/979/1997), Ir. Isran Noor (592.11/795/1997), SY Djahrah (952.11/979/1997) dan Fatimah Alwie (952.11/978/1997).
Ipda Toib Basuki meminta surat tersebut dengan alasan untuk diperlihatkan kepada pihak instansi Kecamatan Sanga-Sanga dan secepatnya akan dikembalikan. Faktanya, sampai berita ini dibuat Ipda Toib Basuki tak kunjung mengembalikan dokumen yang diperolehnya dari Masse.
"Dia sudah tidak bisa dihubungi sampai saat kuasa kami tandatangani. Yang bersangkutan tidak kooperatif,” terang Mukti.
Dalam konteks itu pula, Mukti Ali menyatakan akan membawa kasus tersebut ke jalur hukum jika tidak ada itikad baik Ipda Toib Basuki menyelesaikan persoalannya. "Kita akan bikin surat pengaduan ke Institusi tempat dia berdinas,” sergahnya.
Iskandar selaku tim kuasa hukum lainnya menyebut bahws dokumen surat milik Masse masih tersimpan di loker BRI. Saya enggak pernah menggunakan atau jual ke orang lain, apalagi PT. Globalindo Inti Energi," ujar Iskandar menirukan ucapan Ipda Toib Basuki kepada dirinya.