Resmob PMJ Amankan Dua Pelaku Penjambretan Viral Saat CFD

Ferry Edyanto | Rabu, 03 Juli 2024 - 16:52 WIB
Resmob PMJ Amankan Dua Pelaku Penjambretan Viral Saat CFD
Konferensi pers penangkapan dua pelaku penjambretan viral di CFD Jalan Sudirman, Jakarta Pusat pada Minggu (16/6/2024). Foto: (Ferry Edyanto/Meganews.id)
 
 
MEGANEWS.ID - Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengamankan dua pelaku kasus pencurian dengan pemberatan handphone milik pelari saat Car Free Day (CFD) di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat pada Minggu (16/6/2024).
 
Kedua tersangka, berinisial HAN yang berperan sebagai Joki dan MR yang berperan sebagai eksekutor ditangkap dari dua tempat berbeda setelah kasusnya viral di media sosial.
 
“Pelaku HAN ditangkap pada tanggal 18 Juni 2024 di Daerah Cabangbungin Kabupaten Bekasi sedangkan Tersangka MR ditangkap pada tanggal 1 Juli 2024 di Terminal Baru Surade, Sukabumi Jawa Barat,” ucap Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra di acara Konferensi Pers yang didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi dan Kasubdit Resmob AKBP Titus Yudho Uly di Mapolda Metro Jaya, Rabu (3/7/2024).
 
Kedua pelaku penjambretan viral di CFD Jalan Sudirman, Jakarta Pusat pada Minggu (16/6/2024). Foto: (Ferry Edyanto/Meganews.id).
 
Wira menyebutkan selain di Jalan Sudirman Jakarta Pusat, kedua tersangka telah melakukan tindak pidana serupa sebanyak 3 kali di Daerah Jakarta. “Adapun Dua TKP lainnya yaitu di Lampu Merah Senen Jakarta Pusat pada bulan Mei 2024, tersangka berhasil mencuri 1 Unit HP merk Oppo Reno 11 kemudian di Karet Tengsin Tanah Abang Jakarta Pusat pada bulan Mei 2024 tersangka berhasil mencuri 1 Unit HP merk Iphone 15,” jngkapnya.
 
Dari penangkapan kedua tetsangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu potong jaket warna hijau bertuliskan Redmove, satu potong celana warna hitam bertuliskan Ba Wang Cheng, buah dus handphone merk Vivo V21 beserta kwitansi.
 
Ada juga satu unit handphone merk Vivo V21, warna Hitam; 1 (satu) potong celana panjang warna Hitam, satu potong sweater warna Merah, satu unit sepeda motor honda beat street warna Hitam No. register B-3983-PFB.
 
Kemudian terhadap kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
 
Pada kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengajak masyarkat agar lebih waspada dan bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif di Wilayah Polda Metro Jaya.
 
“Kami menghimbau agar masyarakat dalam melakukan aktivitas lebih berhati-hati dan menjaga barang-barang berharga yang dibawa saat berada diluar," pungkasnya.
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa