MEGANEWS.ID - Dikabulkannya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) perusahaan asuransi PT Kresna Life mendapat reaksi keras para korban karena diangga sesat. Mereka menilai dengan adanya PKPU, PT Kresna Life jadi punya alasan untuk tidak menjalankan kewajibannya membayar klaim uang para nasabah.
"Dikabulkannya PKPU telah melanggar pasal 50 UU No 40 tahun 2014 tentang perasuransian dimana permohonan PKPU seharusnya diajukan oleh OJK. Sehingga sidang PKPU menurut hemat kami adalah "peradilan sesat" yang melecehkan keadilan," seru Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP dari LQ Indonesia Lawfirm dalam kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/12/2020).
Alvin Lim menyampaikan kejengkelannya. Pasalnya, dalam amar putusan Pengadilan Niaga nomor 389/Pdt.Sus-PKPU/2020/Pn.Niaga.JKTPst pada 10 Desember 2020, telah ditetapkan bahwa PKPU Sementara berlaku hingga 45 hari terhitung sejak putusan terhadap PT Asuransi Jiwa Kresna dikabulkan.
Puluhan korban PT Kresna Life didampingi sejumlah pengacara kondang, yakni Alvin Lim, Saddan Sitorus, SH, Surya Ode Alirman, SH dan advokat sekaligus founder Master Trust Lawfirm Natalia Rusli, SH, MH(c), CLA, terlihat hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Atas PKPU PT Kresna Life yang dinilai sesat, Saddan Sitorus menyebut pihaknya telah melakukan langkah hukum lanjutan dan mengadukan Majelis Hakim ke Komisi Yudisial agar diperiksa dan ditindak atas dugaan pelanggaran etik terhadap putusan yang diduga melawan hukum.
"Majelis Hakim PKPU juga telah kami adukan ke Bawas MA agar diperiksa. Hal seperti ini apabila terbukti melanggar jelas mencederai nilai keadilan dan oknum Majelis Hakim wajib ditindak tegas," sesalnya.
Surya Alirman, SH kuasa hukum para porban PT Kresna Life lainnya, menambahkan, bahwa LQ Indonesia Lawfirm, juga akan mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung untuk membatalkan putusan Pengadilan Niaga atas dikabulkannya PKPU Kresna Life. "Putusan yang diduga melawan hukum akan kami lawan dengan cara konstitusional pula sebagaimana seharusnya advokat beracara," ungkapnya.
Santi, salah satu korban PT Kresna Life yang menguasakan perkaranya ke LQ Indonesia Lawfirm, menyatakan, kekecewaannya terhadap majelis Hakim yang tidak mempertimbangkan nilai keadilan sebagaimana kerugian yang dialami oleh korban Kresna Life.
Santi hanyalah satu dari puluhan nasabah korban klaim gagal bayar PT Kresna Life yang memberikan kuasanya ke kantor hukum LQ Indonesia Lawfirm dengan total kerugian kurang lebih Rp200 miliar.
Alvin melanjutkan, kemungkinan kerugian dari kasus klaim gagal bayar PT Kresna Life akan terus bertambah dan jumlah kerugian akan semakin membengkak. "Korban makin banyak karena tidak adanya tindakan tegas dari OJK," paparnya.
Pengacara yang namanya kondang membela para korban kasus investasi bodong dan klaim asuransi gagal bayar ini menyebut OJK sebagai macan ompong. "OJK macan ompong dan tidak menunjukkan layaknya 'Otoritas'," tukas Alvin.
Mantan Vice President Bank Of America ini memastikan OJK mengetahui adanya proses PKPU dan semestinya tegas menentukan sikap. "Jangan diam saja dengan alasan tidak mau merusak industri keuangan. Justru jika ada borok dan bangkai dalam industri keuangan harusnya diinformasikan ke masyarakat, agar masyarakat terhindar dari kerugian masuk dalam borok, bukannya malah didiamkan," katanya.
Kata Alvin, hakekatnya OJK dibentuk sebagai pengawas dan pihak yang melindungi masyarakat dari oknum pelaku pengemplang dana masyarakat. "Tapi, anehnya, OJK yang tahu bahwa Kresna belum menyelesaikan kewajiban malah sempat mencabut sanksi PKU yang sempat dijatuhkan. Sebulan kemudian setelah dicabut, lalu dikenakan sanksi PKU kembali setelah OJK disomasi dua kali oleh LQ Indonesia Lawfirm dan diancam mau digugat ke pengadilan Tata Usaha Negara (TUN)," tandasnya.
Neti, salah satu korban klaim gagal bayar PT Kresna Life, mengatakan bahwa dirinya sudah berkali-kali ikut rapat mediasi dengan OJK, namun tidak ada perkembangan berarti.
"OJK malah menyatakan dirinya hanya fasilitator. Jika begitu semestinya OJK ganti nama saja menjadi FJK (Fasilitator Jasa Keuangan). Dimana "Otoritas" OJK? Padahal undang-undang memberikan OJK kewenangan untuk melakukan penyidikan, penindakan dan pencegahan terhadap bahaya dari oknum tidak bertanggung jawab," ucap Neti.
Dengan mata berkaca-kaca, Neti menceritakan kisah pahitnya dimana seluruh tabungan yang dimasukkan ke PT Kresna Life, malah uangnya raib. "Sekarang keluarga saya tidak ada pemasukan, bahkan untuk berobat pun tidak ada. Saya sampai pinjam uang untuk makan sedangkan direksi dan pemilik Kresna bisa hidup mewah," tuturnya pilu.
Advokat Saddan Sitorus menyebutkan dalam kasus PKPU Asuransi AIA yang diajukan bulan lalu oleh mantan karyawan, OJK dengan tegas dan cepat menolak. Namun, dalam PKPU Kresna, lanjutnya, OJK abstain. "Tidak menolak namun juga tidak menerima, disini terlihat bagaimana OJK tidak tegas dan tidak berfungsi sebagaimana mestinya," kata Saddan.
Lantaran sikap mencla-mencle OJK, Saddan menyatakan akan mempertimbangkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUH Perdata terhadap OJK karena tidak menjalankan tugasnya dengan baik.
"Seharusnya OJK menindak oknum yang nakal sehingga tidak timbul kerugian terhadap korban-korban PT Kresna Life," ucapnya dan menambahkan harus ada lawyer/penegak hukum yang berani mengusik macan ompong agar bisa berfungsi sebagaimana mestinya.
Alvin Lim melanjutkan jika tidak ditangani serius kasus klaim gagal bayar PT Kresna Life bahwa akan menjadi catatan buruk dan mencoreng nama Indonesia jika PT Kresna Life dipailitkan.
Minta Dukungan Jokowi
Terhadap kasus yang ditanganinya, Alvin Lim dan puluhan korban berharap Presiden Jokowi turun tangan membantu penyelesaian kasus tersebut.
Apalagi, kata Alvin, saat ini ada oknum-oknum PT Kresna Life yang bermain dan mendesain dalam penegakkan hukum dengan dibentuknya Satgas agar seluruh laporan Pidana digabung semua di Mabes dan hingga kasusnya "mandek". "Tidak ada perkembangan berarti terhadap proses penyidikan di Mabes Polri dimana sudah banyak laporan polisi masuk, namun oknum terlapor direksi dan pemilik, belum dijadikan tersangka," ucapnya kesal.
"Bayangkan pengemplang dana masyarakat Rp6,4 triliun yang sudah membunuh kehidupan ribuan nasabahnya, dibiarkan bebas. Padahal, dalam kasus pelanggaran kerumunan saja polisi langsung dan langsung menangkap ditangkap MRS," sambungnya.
Dalam kaitan itu pula, Alvin secara hormat meminta agar Presiden Jokowi turun tangan dan memerintahkan Kapolri agar segera menahan seluruh oknum direksi dan pemilik Kresna Life.