MEGANEWS.ID - Terpidana kasus korupsi pemalsuan dokumen izin tambang, Ismail Thomas, akan kembali dipanggil penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi penerbitan izin usaha pertambangan (IUP).
Informasi pemeriksaan terhadap itu berdasarkan dokumen Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Nomor: Prin-70a/F.2/Fd.2/09/2024 tanggal 20 September 2024.
"Dalam waktu dekat yang bersangkutan (Ismail) dan sebuah perusahaan tambang akan dipanggil lagi untuk diperiksa terkait dugaan korupsi penerbitan IUP di Kutai Barat," ungkap salah satu sumber terkait dokumen tersebut, beberapa waktu lalu.
Berdasarkan dokumen itu, disebutkan bahwa eks Bupati Kutai Barat periode 2006-2016 merupakan saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan IUP untuk perusahaan batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Barat.
Informasi dari sumber internal menyebutkan jika Ismail Thomas sebenarnya sudah diperiksa dalam perkara tersebut. Diketahui pula ada beberapa perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kutai Barat.
Perusahaan tambang itu diantaranya PT Gunung Bara Utama, PT Manoor Bulat Lestari, PT. Ricobana Abadi, PT. Jetty Sendawar dan beberapa perusahaan lainnya.
Ismail Thomas sendiri usai menjabat sebagai Bupati Kutai Barat menjadi mencalonkan diri sebagai anggota DPR periode 2019-2024 dari PDI Perjuangan untuk daerah pemilihan Kalimantan Timur dan terpilih.
Namun Kejaksaan Agung (Kejagung) mencokoknya dengan sangkaan Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Saat itu, Ismail diduga memalsukan penerbitan dokumen perjanjian pertambangan di PT Sendawar Jaya pada 2021 ketika sudah menjabat anggota DPR.
Ismail memalsukan dokumen itu demi kepentingan proses persidangan terkait suatu perkara lama. Setelah melewati proses hukum dan persidangan, ia pada akhirnya divonis dengan penjara 1 tahun.