MEGANEWS.ID - Dalam sidang perkara terdakwa Fikri Salim alias Kiki dan Rina Yuliana, tim kuasa hukum kedua terdakwa membacakan pledoi atau pembelaan yakni Gunarto Simanjuntak, SH.
Dalam pledoi tim kuasa hukum Fikri Salim mengatakan, bahwa media sebagai alat fitnah untuk membunuh karakter kliennya dan merusak martabat terdakwa.
Selain itu, tim kuasa hukum terdakwa pun mengklaim bahwa tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang sangat tinggi dianggap tidak relavan serta tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada.
"Majelis hakim yang mulia, ini merupakan fitnah dan gosip, berita disebar, dan kebenaran sengaja disembunyikan. Dimana, media masa begitu senang dengan pemberitaan bombastinya yang di sebarluaskan kepada masyarakat luas tanpa mencari unsur-unsur kebenaran, fitnah pun disebar luaskan secara masif systematis maupun fitnah yang secara jelas-jelas telah mematikan karir serta karakter seseorang," ucap Gunarto Simanjuntak, saat diruang sidang Kusumah Atmadja PN Cibinong Kelas IA Kabupaten Bogor, pada Rabu (10/2/2021).
Ditempat terpisah, terdakwa Fikri Salim melalui sidang virtual tersebut dirinya (Kiki, red) sempat memberikan pembelaan secara lisan kepada majelis hakim, dengan menangis, Fikri meminta majelis hakim memberikan putusan seadil-adilnya (10/2/2021).
"Saya harap kepada majelis hakim yang terhormat, saya mohon kepada yang mulia bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya," kata Fikri Salim.
Diketahui, dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari Cibinong) Kabupaten Bogor, menuntut terdakwa Fikri Salim dalam kasus Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU) dan Penggelapan atas dana milik PT. Jakarta Medica Center (JMC) dituntut kurungan penjara selama 18 tahun penjara.
Dalam dakwaannya, Jaksa Anita Dian Wardani menyebut, bahwa dalam kasus terdakwa Fikri Salim atas kasus TPPU dan Penggelapan dana milik PT. Jakarta Medica Center telah terbukti dan memenuhi unsur hukum yang tetap.
Dimana, terdakwa Fikri Salim terbukti melakukan tindak pidana melawan hukum dan terdakwa dituntut selama 18 tahun kurungan penjara dengan denda Rp5 milyar dan subsider 6 tahun penjara.
"Saudara Fikri Salim terbukti dan telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana melawan hukum yang secara bersama-sama dengan merugikan perusahaan ditempat dulunya bekerja mencapai Rp33 milyar yang merupakan milik saksi Dokter Luki Azizah selaku owner PT. JMC, dengan ini jpu menuntut terdakwa dengan hukum 18 tahun penjara denda 5 milyar rupiah dan subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa Anita dalam tuntutannya di ruang sidang Kusumah Atmadja PN Cibinong Kelas IA Kabupaten Bogor, pada Rabu (03/2/2021).