MEGANEWS.ID - Majelis hakim yang menyidangkan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penipuan dan penggelapan uang milik PT. Jakarta Medica Center (JMC) memvonis bersalah terdakwa Fikri Salim selama 14 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp5 milyar atau subsider 6 bulan penjara.
Putusan Ketua Majelis Hakim Irfanudin lebih ringan empat tahun dari tuntutan Penuntut Umum selama 18 tahun penjara dan denda Rp5 milyar atau subsider 6 bulan kurungan.
"Menimbang bahwa terdakwa Fikri Salim secara sah terbukti dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang dan penggelapan serta menyembunyikan dan merugikan atas milik hak orang lain. Atas dasar itu, majelis hakim PN Cibinong memutus terdakwa selama 14 tahun 6 bulan dengan denda Rp5 milyar, apabila denda tak dibayarkan maka tambahan hukuman selama 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Irfanudin di Pengadilan Negeri Cibinong Kabupaten Bogor, Senin (22/2/2021) malam.
Terdakwa Fikri Salim dinyatakan terbukti melakukan TPPU dan penggelapan uang milik PT. Jakarta Medica Center (JMC) dengan modus mengurus perijinan berupa bangunan ruko atau hotel di Kampung Sukamulya RT 01 RW 01 Desa Kopo, Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor, namun hingga kini tak kunjung selesai.
“Terdakwa Fikri Salim terbukti secara sah telah melakukan penggelapan dan melakukan tindak pidana pencucian uang milik PT. Jakarta Medica Center senilai Rp557,5 miliar yang dalihnya untuk mengurus perijinan dan pembanguan ruko dan hotel di kawasan puncak Bogor, namun dari saksi mantan kepala Dinas PMPTSP, almarhum Joko Pitoyo dan saksi dari dinas PUPR Kabupaten Bogor menerangkan bahwa tidak ada pungutan biaya apapun dalam mengurus perijinan tersebut,” tegasnya.
Sebelum menutup sidang, Irfandi memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menerima atau pikir-pikir dulu selama tujuh hari. Bilamana tidak mengajukan banding maka terdakwa diartikan menerima putusan tersebut.
“Jika terdakwa tidak menerima putusan ini, majelis hakim menawarkan untuk melakukan upaya hukum yang kami kasih batas waktu selama 7 hari kedepan,” jelasnya.
Terkait putusan ini, Jaksa Penuntut Anita Dian Wardani mengaku akan pikir-pikir dulu apakah banding atas putusan tersebut atau tidak. “Atas putusan itu, kita dari JPU masih pikir-pikir kok,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Fikri Salim didakwa melakukan penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas PT JMC dalan kasus perijinan dan pembangunan rumah sakit dan ruko.
Kasus penggelapan ini terjadi pada tahun 2019 saat PT JMC merencanakan pembangunan rumah sakit di Cisarua Kabupaten Bogor. Saat itu terdakwa menaikkan harga barang keperluan untuk pembangunan gedung tersebut.
Selain itu, pengurusan izin yang sebelumnya untuk keperluan izin rumah sakit belakangan berubah menjadi izin hotel. Akibatnya rencana pembangunan rumah sakit menjadi terbengkalai.
Adapun, terdakwa lainnya Rina Yuliana yang merupakan mantan kekasih terdakwa Fikri Salim dan juga terdakwa kasus ini, majelis hakim telah memutus Rina Yuliana alias Rina tersebut dengan hukuman penjara selama 12 tahun lamanya dengan denda Rp5 milyar, pada Jumat 19 Februari 2021.