Dugaan Intervensi Perkara Oleh Oknum Penyidik, LQ Indonesia Lawfirm Minta Polri Presisi

Ferry Edyanto | Rabu, 24 Februari 2021 - 16:58 WIB
Dugaan Intervensi Perkara Oleh Oknum Penyidik, LQ Indonesia Lawfirm Minta Polri Presisi
Advokat Anita Natalia Manafe, SH dari LQ Indonesia Lawfirm. Foto: (Ferry Edyanto/Meganews.id).
 
MEGANEWS.ID - Advokat Anita Natalia Manafe, SH dari LQ Indonesia Lawfirm selaku kuasa hukum pelapor mengindikasikan adanya 'oknum bermain' terhadap dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan pada aset milik perusahaan PT Sunway Multi Kreasi yang dilaporkan oleh Yusri dengan terlapor Alex Suroto.
 
Dugaan intervensi itu disebutkan sebagai upaya untuk menggagalkan penetapan tersangka terhadap terlapor dan menghentikan proses perkaranya menjadi SP3.
 
Anita beralasan rencana tindak lanjut yang telah ditetapkan oleh penyidik Polres Jakarta Utara dalam 
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 4 Februari 2021 untuk dilakukannya gelar perkara terhadap Laporan Polisi Nomor LPB 800/K/X/2020/PMJ/Resju, untuk peningkatan status dari saksi terlapor menjadi tersangka, belum juga dilaksanakan hingga berita ini diterbitkan, Rabu (24/2/2021).

Padahal, berdasarkan SP2HP penyidik menyatakan belum ada kendala terkait dengan pemeriksaan perkara ini. Dalam SP2HP tertulis, "Rencana tindak lanjut akan melakukan gelar perkara terhadap terlapor untuk peningkatan status dari saksi terlapor ke tersangka."

Anita menyatakan sangat menyayangkan apabila benar ada dugaan intervensi tersebut. "Ada indikasi dan dugaan oknum bermain dan melakukan intervensi terhadap perkara ini, semata-mata hanya untuk menggagalkan penetapan tersangka terhadap terlapor dan menghentikan proses perkara ini dengan SP3," tegas Anita kepada awak media.

Dugaan tersebut, lanjut Anita, bukan tanpa alasan. Karena di dalam pemberitahuan hasil pemeriksaan yang diberikan oleh penyidik, dinyatakan bahwa proses pemeriksaan terhadap perkara tersebut belum ada kendala, namun penetapan tersangka belum juga dilakukan.

"Sangat membingungkan ketika penyidik menyatakan di dalam SP2HP-nya bahwa belum ada kendala terkait pemeriksaan perkara ini, tapi di satu sisi penetapan tersangka belum juga dilakukan," ucap Anita dengan nada heran. 

Menurut Anita, penegakan hukum harus berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, bukan berdasarkan pesanan pihak-pihak tertentu.

Kuasa hukum pelapor lainnya, Advokat Jaka Maulana, SH dari LQ Indonesia Lawfirm Jakarta Pusat juga menyatakan bahwa laporan polisi ini telah naik dari Tahap "Penyelidikan" ke "Penyidikan", di pasal 1 ayat 5 KUH Acara Pidana, jelas penyelidikan adalah tahap yang dilakukan untuk membuat terang suatu perkara, apakah pidana atau bukan dan mengumpulkan alat bukti. 
 
Sedangkan "penyidikan" adalah proses untuk menentukan siapakah pelaku tindak pidana. Sejalan dengan isi SP2HP yang menjelaskan rencana tindak lanjut penyidik yaitu gelar perkara untuk menetapkan terlapor menjadi tersangka.
 
"Menurut hemat kami, penyidik telah memiliki 2 alat bukti atau lebih yaitu bukti surat dan keterangan saksi pelapor dan saksi lainnya sesuai dengan pasal 184 KUH Acara Pidana, sehingga sudah terang benderang untuk menetapkan terlapor sebagai tersangka," kata Anita. 
 
Apalagi, lanjut Anita, terlapor sudah mengajukan gelar perkara di Itwasda Polda Metro Jaya dan memohon agar perkara dihentikan atau di-SP3 dan petunjuk Itwasda adalah penyidik melanjutkan proses penyidikan dan hasil penyidikan sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang ada, tidak ditemukan adanya pelanggaran. "Jadi apalagi yang menghalangi Penyidik untuk menetapkan Terlapor sebagai Tersangka?" tukasnya heran.

Jaka menimpali dan berharap agar aparat penegak hukum, dalam hal ini penyidik Polres Jakarta Utara senantiasa bersikap profesional dan tegak lurus dalam menangani perkara ini dan jangan takut intervensi dari oknum karena penyidik itu seharusnya Independen.

Advokat Leo Detri, Ketua Cabang LQ Indonesia Jakarta Pusat, yang merupakan mantan Kakanwil Hukum dan HAM, mengingatkan jajaran Polres Jakarta Utara untuk bertindak profesional dan Presisi sebagaimana arahan Kapolri Listyo Sigit. 
 
"Penyidik jangan sampai membela terlapor, apalagi sudah ada 2 alat bukti," tegas Leo Detri.
 
Dia mengatakan akan membela penuh kliennya untuk memperoleh kepastian hukum dan percaya bahwa Polres Jakarta Utara akan bersikap profesional. 
 
"Ingat, muara kasus pidana ada di pengadilan, nanti majelis hakim yang akan menentukan apakah tersangka bersalah atau tidak, jadi polisi jangan sampai mendahului pengadilan. Biarkan kasus ini diuji dipersidangan," ujarnya.

Leo Detri meminta kepada masyarakat yang mengalami masalah hukum jangan takut untuk mengadu ke LQ Indonesia Lawfirm untuk konsultasi gratis di 0818 0489 0999.
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa