Kapolda Tegaskan Segera Memproses Dugaan Pencatutan Namanya Oleh Advokat Alvin Lim 

Ferry Edyanto | Rabu, 05 Mei 2021 - 14:27 WIB
Kapolda Tegaskan Segera Memproses Dugaan Pencatutan Namanya Oleh Advokat Alvin Lim 
Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim. Foto: (Dok Istimewa/Meganews.id).


MEGANEWS.ID - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menegaskan segera memprosets dugaan pencatutan nama dirinya oleh advokat sekaligus pendiri LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim terkait pelaporan dugaan penipuan bilyet milik 60 nasabah investasi gagal bayar Fikasa di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Senin (3/5/2021).

Penegasan itu disampaikan Kapolda Fadil Imran setelah membaca link berita yang disampaikan awak media berikut chating percakapan Alvin Lim di group nasabah Fikasa yang membawa-bawa nama dirinya. "(Segera) kita sidik mas. Luruskan," jawab Kapolda Fadil Imran singkat via WatsApp pribadi, Selasa (4/5/2021).

Tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/2354/V/YAN 2.5/2021/SPKT.PMJ, tanggal 3 Mei 2021, Alvin Lim dilaporkan bersama dua orang lainnya, yakni Phioruci Pangkaraya dan Hamdani yang juga tergabung dalam LQ Indonesia Law Firm.

Ketiganya dilaporkan atas dugaan penipuan sesuai pasal 378 KUHP.

AC, salah seorang nasabah Fikasa Group yang membuat laporan, mengatakan, pihaknya melampirkan sejumlah barang bukti dalam membuat laporan, di antaranya tangkapan layar percakapannya melalui chat WhatsApp Group (WAG) dengan Alvin Lim.

Dari sana, katanya, dapat diketahui bahwa Alvin Lim telah membuat janji palsu kepada nasabah di WAG. "Alvin menyampaikan pesan lewat group bahwa akan digelar SP3 dengan bantuan Kapolda dan Irwasda Polda Metro Jaya," ujar AC pada Selasa (4/5/2021).


Pesan Alvin Lim di WAG, kata AC berbunyi, 'Surat klien + surat LQ akan kami kasih ke Kapolda. Kapolda akan panggil Kanit, Penyidik dan putuskan SP3. Nanti 2 minggu setelah gelar perkara SP3 keluar. Dengan surat itu kita bisa ambil PPJB yang ada di notaris Firman yang pegang PPJB kita'.

Karena ada janji manis Alvin itu, kata AC, nasabah jadi percaya dan menyerahkan bilyetnya untuk segera diproses kerjasamanya. "Tapi setelah lama nasabah menunggu tidak ada realisasi sama sekali terhadap realisasi yang dijanjikan Alvin," kata AC.

Bahkan, lanjut AC, upaya nasabah untuk mencari tahu perkembangan atas proses yang dijanjikan Alvin Lim, malah ditanggapinya dengan sinis. 

"Ketika kita minta, Pak Alvin malah menyangkal sudah menandatangani surat kuasa di awal. Oleh sebab itu, sekarang nasabah mencabut kuasa dari pak Alvin dan meminta bilyet yang aslinya untuk dikembalikan kepada nasabah," kata AC.

Nasabah AC menyebutkan bahwa Alvin Lim dari LQ Indonesia Lawfirm tidak punya itikad baik dan lari dari tanggung jawab atas apa yang dijanjikannya kepada nasabah. 

"Terakhir kali kita kirim (bilyet) itu ke pak Alvin. Kita gak tau lagi apakah sekarang ditangani pak Alvin atau pak Alvin sudah memberikan ke pihak Fikasa. Jadi dua-duanya kita sudah somasi," jelasnya.

Dari keterangan pihak Fikasa, kata AC, pihak Fikasa mengirim jawaban kalau mereka belum menerima bilyet asli sama sekali.

"Jadi kemarIn kita meminta ke pihak Pak Alvin untuk mengembalikan bilyet kita," kata AC.

Menurut AC, nasabah berharap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran turun tangan membantu para mereka yang sudah lama menunggu kepastian kasus mereka.

"Kami selalu dipermainkan dengan janji-janji palsu. Bilyet asli milik kita supaya dikembalikan, kita mohon agar kasus hukumnya segera cepat diproses," katanya.

AC juga berharap agar kedepan kasus-kasus semacam ini tidak terjadi lagi. Terutama terkait adanya kuasa hukum yang mencatut nama Kapolda Metro Jaya dengan maksud mengambil keuntungan sendiri.

"Sampai nama Kapolda dicatut, itu kan tidak pantas, nasabah hanya jadi korban dan dijanji-janjikan saja tapi ternyata realisasinya tidak ada," kata AC.

Karena itu pula, Ia mendesak agar kasus dugaan penipuan  yang dilakukan Alvin Lim segera diusut sesuai perbuatannya. "Kami minta segera diproses secara hukum dan bilyet asli kami segera dikembalikan ke nasabah," kata dia.

Meganews.id yang mengkonfirmasi persoalan tersebut ke Alvin Lim via aplikasi WatssApp pribadinya tak mendapatkan respons.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa