Sanggah Berita Gelar Perkara, Master Trust Sebut LQ Indonesia Law Firm Pusat Hoax

Ferry Edyanto | Kamis, 03 Februari 2022 - 12:03 WIB
Sanggah Berita Gelar Perkara, Master Trust Sebut LQ Indonesia Law Firm Pusat Hoax
Alvin Lim terkulai pingsan saat duduk sebagai terdakwa dipersidangan kasus Allianz. Foto: (Istimewa/Meganews.id)

 

MEGANEWS.ID - Beredarnya berita hoax terkait gelar perkara yang diposting oleh salah satu media online Ibukota, dinilai menjurus fitnah yang bertujuan ingin merusak nama baik Kepolisian Republik Indonesia dan reputasi DN, anak pendiri Master Trust Law Firm Natalia Rusli, pihak yang dituduhkan dalam berita tersebut.

"Media mestinya mengkonfirmasi terlebih dulu ke pihak yang dituduhkan, supaya informasi yang didapat itu bisa dipertanggung jawabkan kebenarannya dan tidak menjadi fitnah. Karena berita hoax yang ditelan mentah-mentah tanpa ada konfirmasi sangat merugikan terhadap orang yang dituduhkan. Sebab berita yang ditulis tidak mengandung kebenaran," ujar Kabag Humas Master Trust Law Firm, Aiman kepada awak media, Kamis (3/2/2022).

Aiman angkat bicara dan mengaku perlu meluruskan postingan berita hoaks yang dilansir salah satu media online Ibukota itu karena beritanya dimuat tanpa ada konfirmasi ke pihak yang dituduhkan.

Berita yang dilansir salah satu media online Ibukota tersebut sebelumnya menyebut DN berada di diruangan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Metro Jaya saat tengah dilakukan gelar perkara.

Itwasda adalah institusi Kepolisian yang bertugas melakukan pengawasan internal di lingkungan Kepolisian Daerah dan juga bertugas menerima aduan masyarakat, yakni dalam bentuk informasi, keluhan, ketidakpuasan dan atau penyimpangan atas kinerja Kepolisian Daerah guna mendapatkan penyelesaian dan kepastian hukum.

Itwasda adalah unsur pembantu pimpinan dan pelaksana staf pada Polda yang berada dibawah Kapolda. Itwada bertugas menyelenggarakan pengawasan dan pemeriksaan umum dan perbendaharaan dalam lingkungan Polda termasuk satuan-satuan non struktural yang berada dibawah pengendalian Kapolda.

Aiman menjelaskan, kegiatan gelar perkara di pihak kepolisian dilakukan secara tertutup dan bersifat internal, tidak boleh ada pihak yang masuk kecuali orang-orang yang ditunjuk. "Sedangkan dalam foto tersebut banyak sekali kejanggalan yang terlihat seperti para polisi yang sedang berdiri sembari mengobrol, dan satu orang sedang bermain ponsel. Mana boleh dalam gelar perkara main handphone," jelasnya.

"Tidak ada sidang ataupun gelar perkara, para polisi sedang berdiri semua dan posisi meja kosong, hanya satu orang yang duduk itupun sedang main ponsel," tambahnya.

Aiman menyebut foto tersebut sengaja 'diplintir' dengan maksud dan tujuan merusak nama baik instusi Polri. Belakangan kata Aiman diketahui narasumber pada berita hoaks tersebut adalah LQ Indonesia Law Firm yang dipimpin oleh Alvin Lim. "Pantas aja, berita hoax tersebut bersumber dari orang yang memiliki catatan merah/buruk di Kepolisian sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan telah 2 kali menjadi narapidana dan banyak laporan kasus pidana yang masih diproses di kepolisian," tegas Aiman.

Aiman mengaku tidak kaget, ketika mengetahui bahwa LQ Indonesia Law Firm berada di balik semua berita yang pernah dimuat media. Catatan kelam Alvin Lim yang pernah dipenjara dan merasakan dinginnya tembok prodeo, diduga menjadi sebab Alvin Lim berbuat hoax seperti itu.

"Saya sudah tidak kaget kalau pihak LQ Indonesia Law Firm menjatuhkan Kepolisian, karena foundernya memang pernah menjadi narapidana 2 kali dan sejumlah catatan laporan pidana di Kepolisian," Aiman membeberkan.

Terkait dengan berita hoax yang mengkait-kaitkan DN sebagai anak Natalia Rusli pendiri Master Trust Law Firm, Aiman menegaskan bahwa akun Instagram tersebut bukan milik DN seperti apa yang dicelotehkan oleh LQ Indonesia Law Firm.

"Itu bukan akun IG milik DN. Sengaja direkayasa dan dipalsukan untuk menjatuhkan reputasi DN sebagai sosok anak remaja yang sedang tumbuh dan naik daun. Akun itu diketahui palsu karena followersnya sedikit," tegasnya.

Terkait hal itu, Aiman menghimbau para awak media jangan mau menerima pemberitaan palsu, terlebih menjadi media yang dipakai sebagai alat oleh oknum advokat yang numpang nama dengan menjatuhkan institusi Polri. "Memangnya siapa dia (Alvin Lim), sok mengancam-ngancam harus mencopot jabatan seorang aparat penegak hukum," ujar Aiman.

Menurutnya, Alvin Lim perlu banyak berkaca diri supaya peristiwa kelam kasus pidana yang pernah memenjarakannya, tidak terulang lagi.

“Masak seseorang yang pernah menjadi DPO dan dua kali narapidana, nyuruh-nyuruh lepas jabatan orang dengan menyebarkan berita hoaks, mestinya dia konsentrasi urus, kasus dirinya dengan Allianz karena sebentar lagi akan disidangkan lagi. Sukur-sukur dia tidak masuk penjara lagi, kasihan saya lihatnya," pungkasnya.

Alvin Lim yang dikonfirmasi terkait persoalan ini belum bisa dihubungi karena selularnya dalam keadaan terblokir. Sementara Priyono Adi Nugroho yang juga pengurus pisat LQ Indonesia Law Firn, saat dihubungi via WatrsApp-nya hanya mengatakan, "wuah belum ada info bang." 

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa