Penggeledahan Kantor Advokat Hasan Basri Oleh Penyidik PMJ Dipertanyakan

Ferry Edyanto | Rabu, 05 Januari 2022 - 09:51 WIB
Penggeledahan Kantor Advokat Hasan Basri Oleh Penyidik PMJ Dipertanyakan
Sejumlah penyidik saat menggeledah sejumlah dokumen di kantor hukum Hasan Basti & Patner di Jalan Sungai Sambas III, Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2022). Foto: (Ferry Edyanto/Meganews.id).

 

MEGANEWS.ID - Penggeledahan yang dilakukan penyidik Subdit Harda, Ditreskrimum Polda Metro Jaya terhadap kantor hukum Hasan Basri & Partner dipertanyakan. Pasalnya, terlapor Budi Suyono telah meninggal dunia 7 bulan lalu, sehingga proses hukumnya mestinya dihentikan penyidikannya dan gugur demi hukum.

Para penyidik mengaku menggeledah kantor hukum Hasan Basri & Rekan untuk mencari Sertifikat Nomor 60/Rawateratai, Jakarta Timur atas nama Budi Suyono.

Hasan Basri mempertanyakan penggeledahan kantornya, tapi dijawab oleh penyidik menjalankan perintah atasan. "Katanya, penggeledahan kantor saya atas perintah atasan. Ini pelanggaran hukum, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran harus tahu tindakan anak buahnya yang sewenang-wenang dan melanggar hukum," tegas Hasan Basri.

Sementara Ketua Umum Gerakan Pengawas Supremasi Hukum (GPSH) Ismail, SH, MH yang kebetulan hadir di lokasi pengeledahan merasa bingung dengan tindakan penyidik. "Tersangka sudah meninggal dunia, otomatis kasusnya gugur secara hukum. GPSH akan kirim surat ke Propam Polri dan Kapolri. Telah terjadi kriminalisasi terhadap pengacara yang sedang menjalankan tugas. Ini telah merusak citra Polri di mata masyarakat," ujarnya.

 

Kronologi 

Kasus ini berawal ketika Budi Suyono melalui kuasa hukumnya, Hasan Basri memenangkan gugatan atas tanah milikinya di Jalan Pegangsaan II Rawaterate Cakung Jakarta Timur dengan SHM Nomor 60/Rawateratai. Tanah seluas 9.130 meter persegi, yang diduga dirampas PT Citra Abadi Mandiri yang notabena anak perusahaan Agung Sedayu Group.

Sebelumnya SHM Nomor 60/Rawateratai milik Budi Suyono dimatikan BPN Jakarta Timur berdasar surat hilang yang diajukan Ali Sutanto. Sebagai pengganti SHM Nomor 60/Rawateratai, pihak BPN menerbitkan dua SHGB, yakni SHGB No. 755  dengan luas tanah 4.740 meter persegi dan SHGB No. 747 dengan luas tanah 4.390 meter persegi.

Kedua SHGB itu akhirnya dipegang oleh PT Citra Mandiri Abadi yang akhirnya dipersengketakan di pengadilan. Melalui proses hukum yang panjang akhirnya Budi Suyono menenangkan gugatan hingga berkekuatan hukum tetap. Pengadilan menyatakan tanah itu sah milik Budi Suyono yang sertifikatnya dimatikan BPN Jakarta Timur secara melawan hukum. 

Setelah memenangkan semua proses hukum hingga tingkat PK (Peninjauan Kembali), pada awal tahun 2019, Budi Suyono melaporkan Ali Sutanto dan PT Citra Abadi Mandiri ke Bareskrim Polri. Namun kasusnya tidak ditindak lanjutinya dengan alasan tertentu.

Sebaliknya, Budi Suyono pada tahun yang sama juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Endri Kusnadi yang sama sekali sosok ini tidak ada hubungan dengan tanah tersebut. Budi Suyono dituduh memberikan keterangan dan sumpah palsu dalam pembuatan akte jual beli tanah Rawateratai pada tahun 1977. "Kami menduga Endri Kusnadi masih satu jaringan," ujar Hasan Basri.

Dalam proses penyidikan yang tengah berjalan, Budi Suyono meninggal dunia karena mengalami tekanan batin yang cukup berat. Meski Budi Suyono sudah meninggal dunia, namun proses hukumnya tetap dilanjutkan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya hingga saat ini.

Alasan penyidik terus memburu Sertifikat Nomor 60/Rawateratai atas nama.Budi Suyono guna dilakukan pengecekan keasliannya. Sedang pihak BPN Jakarta Timur melalui suratnya Nomor 270/8.31.75/II/2018 tertanggal 5 Februari 2018 menjelaskan, SHM Nomor 60/Rawaterate asli adanya, namun telah dimatikan dengan surat keterangan hilang yang diajukan Ali Sutanto. 

Pihak Budi Suyono mempertanyakan, kenapa pihak BPN begitu mudah mematikan SHM milik orang lain tanpa ada proses pengadilan. Padahal antara Ali Sutanto dengan Budi Suyono tidak ada hubungan apa pun terkait tanah tersebut. Permohonan Ali Sutanto untuk mematikan SHM milik Budi Suyono dengan mudah diproses pihak BPN tanpa  melakukan pengecekan mendalam, siapa pemilik tanah itu sebenarnya.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa