Pekan Depan PN Jaksel Kembali Gelar Sidang Terdakwa Advokat Alvin Lim

Ferry Edyanto | Selasa, 14 Juni 2022 - 09:15 WIB
Pekan Depan PN Jaksel Kembali Gelar Sidang Terdakwa Advokat Alvin Lim
Advokat LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim saat aksi sumpah pocong di silang Monas Jakarta, beberapa waktu silam. Foto: (Istimewa/Meganews.id).

 

MEGANEWS.ID - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar kembali sidang perkara tindak pidana pemalsuan dan/atau penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa advokat LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim.

Persidangan akan digelar pada Selasa, 21 Juni 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kepastian akan digelarnya kembali persidangan Alvin Lim disampaikan Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno kepada wartawan, Senin (13/6/2022).

“Benar, informasi dari majelis hakim dan bagian Panmud Pidana digelar sidang tersebut pada Selasa, 21 Juni 2022. Untuk agendanya kita tidak tahu tunggu di ruang sidang nanti. Ini perkara lanjutan bukan perkara baru,” kata Haruno.

Alvin merupakan terdakwa kasus tindak pidana pemalsuan dan/atau penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sidang ini kembali digelar setelah jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melimpahkan berkas perkaranya pada Selasa (7/6/2022). PN Jaksel menerima surat pelimpahan perkara/turunan Nomor: B-448/APB/SEL/Eku.2/06/2022, tanggal 7 Juni 2022.

Kemudian surat dakwaan/turunan Nomor: PDM-115/JKTSL/Ep.2/2018 pada 2 Juli 2018. Selain itu, bekas perkara Nomor: BP/47/III/2022/Ditreskrimum tanggal 2 Juli 2018, dengan perkara atas nama terdakwa Alvin Lim.

Menurut Haruno, pihaknya telah menerima kembali pelimpahan berkas terdakwa Alvin Lim dari JPU. Setelah itu, pihaknya mengirimkan penetapan jadwal sidang kepada jaksa agar menghadirkan terdakwa.

“Kita sudah beritahu jaksa bahwa berkas sudah diterima, kemudian dibuatlah penetapan hari sidang dan kejaksaan nanti memerintahkan kepada yang bersangkutan untuk hari dan tanggal dimaksud,” ujarnya.

Sidang ini digelar lagi setelah JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melimpahkan berkas perkaranya pada Selasa (7/6/2022).

Haruno menjelaskan, perkara dengan terdakwa Alvin Lim ini belum ada penjatuhan vonis. Baik vonis bebas maupun putusan terbukti bersalah atas perkara yang didakwakan.

"Belum ada kesalahan atau pembebasan, vonis itu kan bisa bebas dan bisa terbukti (bersalah). Belum ada petitum yang menyatakan salah atau bebasnya orang,” ungkapnya.

Menurut dia, bunyi putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor: 873 K/Pid/2020, tanggal 22 September 2020, salah satu amarnya menyatakan penuntutan dari Penuntut Umum dalam perkara Nomor: 1036/Pid.B/2018/PN.JKT.SEL atas nama terdakwa Alvin Lim tidak dapat diterima.

"Artinya, secara administrasi masih mentah, belum lengkap. Kalau itu di luar pokok perkara, namanya praperadilan. Kan perintahnya (amar putusan Kasasi) dikembalikan karena penuntutan tidak dapat diterima, sehingga belum ada penjatuhan hukuman atau pembebasan," jelas dia.

Ia menambahkan, jika dakwaan yang disusun JPU tidak cermat dan tidak lengkap sehingga perlu dikaji ulang supaya menjadikan perkara ini sempurna. Sebagaimana Pasal 143 KUHAP, berkasnya dikembalikan lagi untuk disempurnakan.

"Bukan berarti mereka itu bebas, bukan. Secara administrasi, perkara ini belum memenuhi syarat agar diulang. Atau secara hukumnya hal-hal yang bersifat harus ada tapi kok tidak ada, sehingga itu dikembalikan dulu," ujarnya.

Haruno menambahkan, apabila perkara Alvin Lim sudah dinyatakan inkracht atau berkekuatan hukum tetap, kejaksaan tinggal mengeksekusi saja jika yang bersangkutan terbukti bersalah atau bebas.

"Kalau sudah inkracht kan tinggal dilaksanakan saja. Kalau dia harus masuk, ya masuk. Kalau dia bebas, ya dibebaskan. Kenapa dia (jaksa) mengajukan lagi dengan nama terdakwa yang sama (Alvin Lim)? Kalau sudah diputus ya sudah, ngapain kirim kembali. Kecuali, dalam perkara yang lain," tandasnya.

Sebelumnya, Pengacara LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim sempat mengaku tak bersalah dalam kasus tersebut.

Menurut dia, perkara yang teregister dalam Nomor: 1036/Pid.B/2018/PN.JKT.SEL sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht karena telah diputus oleh MA sebagaimana Nomor: 873K/Pid/2020, 22 September 2020.

“Dalam perkara tersebut, saya tidak pernah diputus bersalah oleh hakim tingkat manapun dan hakim MA menolak tuntutan jaksa. Jadi tidak ada vonis bersalah. Karena tuntutan tidak dapat diterima. Di PN saya sudah bebas demi hukum,” kata Alvin .

Kemudian, Alvin menyertakan surat pemberitahuan isi putusan Kasasi yang amarnya bahwa menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi pemohon kasasi atau terdakwa Alvin Lim.

Menyatakan penuntutan dari Penuntut Umum dalam perkara Nomor: 1036/Pid.B/2018/ PN.JKT.SEL atas nama terdakwa Alvin Lim tidak dapat diterima. Ketiga, memerintahkan mengembalikan berkas perkara tersebut kepada Penuntut Umum dan biaya dibebankan kepada negara.

Berdasarkan Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Putusan Nomor: 873 K/Pid/2020 menyebutkan MA telah memeriksa perkara tindak pidana khusus pada tingkat kasasi yang dimohonkan oleh terdakwa Alvin Lim.

Terdakwa Alvin Lim diajukan di depan persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena didakwa Pasal 263 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dalam keterangan putusan MA, dijelaskan bahwa sidang pertama semua pihak yakni terdakwa, penasihat hukum terdakwa dan JPU hadir di persidangan pada Kamis, 27 September 2018.

Namun, sidang berikutnya terdakwa Alvin Lim tidak hadir pada Rabu, 13 Februari 2019 dan sampai sidang terakhir. Alasannya, terdakwa melalui penasehat hukumnya menyerahkan surat keterangan sakit dari dokter.

Akhirnya, hakim memerintahkan JPU untuk memanggil secara paksa terhadap terdakwa agar dihadirkan dalam persidangan sebagaimana diatur KUHAP. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

MA kemudian menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi Alvin Lim; menyatakan penuntutan dari penuntut umum dalam perkara Nomor 1036/Pid.B./2018PN.JKT.SEL dengan terdakwa Alvin Lim tidak dapat diterima;

Selanjutnya, memerintahkan mengembalikan berkas perkara Nomor: 1036/Pid.B/ 2018/PN.JKT.SEL. atas nama terdakwa Alvin Lim kepada penuntut umum; dan membebankan biaya perkara kepada negara.

Hingga berita dibuat Alvin Lim tidak bisa dimintai keterangan lantaran telepon selularnya terblokir. Adapun Priyono Adi Nugroho, advokat yang juga pengurus di LQ Indonesia tidak menjawab saat dihubungi Meganews.id via selularnya.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa