Alvin Lim, Terdakwa Perkara Pemalsuan Dokumen Klaim Asuransi Allianz Akan Dijemput Paksa

Ferry Edyanto | Senin, 27 Juni 2022 - 13:29 WIB
Alvin Lim, Terdakwa Perkara Pemalsuan Dokumen Klaim Asuransi Allianz Akan Dijemput Paksa
Persidangan dugaan perkara pemalsuan dokumen Asuransi Allianz dengan terdakwa advokat Alvin Lim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022). Foto: (Ferry Edyanto/Meganews.id).

 

MEGANEWS.ID - Untuk kedua kalinya, Alvin Lim, terdakwa dugaan perkara pemalsuan dokumen Asuransi Allianz gagal diadili dipersidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan alasan sakit. Ketua Majelis Hakim Arlandi Triyogo memutuskan melakukan tindakan penjemputan secara paksa terhadap advokat sekaligus founder LQ Indonesia Law Firm itu.

Upaya jemput paksa diputuskan majelis hakim lantaran Alvin Lim dinilai tidak kooperatif, dua kali tidak hadir pada persidangan yang telah diagendakan.

"Oleh karena (terdakwa) dua kali tidal hadir, maka saya putuskan untuk dilakukan jemput paksa," tegas Ketua Majelis Hakim Arlandi Triyogo didampingi hakim anggota Samuel Gintimg dan Raden Ary Muladi yang memimpin jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta, Senin (27/6/2022).

Keputusan jemput paksa diputuskan majelis hakim atas adanya permintaan dari tim Jaksa Penuntut Umum yang diketuai JPU Syahnan Tanjung. "Kami meminta majelis hakim untuk menerbitkan penetapan panggil paksa kepada terdakwa (Alvin Lim)," ucap Syahnan.

"Baik, permohonan saudara (JPU) kami kabulkan ya," jawab Ketua Majelis Jakim Arlandi Triyogo.

Saat majelis hakim belum lagi selesai bicara, Kusuma yang bertindak sebagai kuasa hukum Alvin Lim, menyela. "Izin Yang Mulia klien kami melampirkan surat permohonan sakit Yang Mulia," ucap Kusuma sembari maju menyerahkan lembaran kertas ke majelis hakim.

"Alamatnya dimana ini," tanya majelis hakim. 

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahnan Tanjung dan Sru Astuti.

Dengan spontan Kusuma menjawab, "Di Lippo Karawaci Yang Mulia."

Syahnan Tanjung yang menjadi Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum, kembali meminta penegasan kepada majelis hakim terkait alasan sakit terdakwa yang disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa.

"Kami belajar dari sidang sebelumnya, terdakwa sering menggunakan alasan sakit disaat persidangan," ujar Syahnan Tanjung.

Keberatan JPU terhadap alasan sakit terdakwa Alvin Lim direspons oleh Arlandi Triyogo yang mengaku pernah menjadi salah satu hakim pada persidangan kasus ini sebelumnya. "Berkas setebal ini isinya banyak keterangan surat sakit. Jangan sampai bilang hari ini sakit tapi (Alvin Lim) besok bisa sidang (di perkara yang lain)," sindir Ketua Majelis Hakim sambil memperlihatkan tumpukan berkas kasus tersebut. 

Kuasa hukum terdakwa juga mempertanyakan kepada majelis hakim terkait masih dipergunakannya register berkas perkara yang lama dalam register persidangan tersebut.

Terhadap pertanyaan itu, dijelaskan majelis hakim bahwa perkara ini belum ada putusan yang menyatakan terdakwa bersalah atau dibebaskan. "Ini bukan nebis in idem, sebagamana diatur pasal 77 KUHP. Kalau sudah dipidana lalu diajukan kembali, itu tidak boleh. Sementara dalam perkara ini belum ada putusan hakim yang menyatakan bersalah atau tidak," tegas majelis hakim menjelaskan.

"Jaksa sesuai kewenangannya, pasal 14 KUHAP mengajukan tuntutan, ini demi kepentingan hukum," jelas majelis hakim.

Penjelasan dan penegasan majelis hakim atas konstruksi perkara hukum tersebut membuat pengunjung terperangah. Pasalnya, Alvin Lim dalam berbagai kesempatan selama ini selalu menyatakan dirinya menjadi korban kriminalisasi dengan kasus yang sudah inkrah.

Kusuma yang bertindak sebagai kuasa hukum terdakwa, saat dicegat wartawan tidak berkomentar banyak. Dia menyayangkan persidangan karena keberatannya tidak diterima majelis hakim. "Keberatan kami dibilang disuruh di pledoi. Harusnya langsung diterima saja keberatan kami Adapun masalah nomor register yang lama dipakai, menurut kami itu cacat administrasi," ujar Kusuma dan berlalu dari awak media.

Diketahui, Alvin Lim merupakan terdakwa kasus tindak pidana pemalsuan dan/atau penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di PN Jaksel diuraikan dengan singkat dakwaan di mana Alvin Lim didakwa bersama-sama dengan Melly Tanumihardja dan Budi Arman serta 2 orang yang berstatus sebagai buron yaitu Deni Ignatius dan Agus Abadi. Perkara bermula pada 2015 saat Melly Tanumihardja menemui dan bercerita pada Alvin Lim bila dirinya sering sakit-sakitan.

"Selanjutnya Terdakwa Alvin Lim mengatakan 'pakai asuransi saja, biar meringankan beban'," demikian uraian singkat dakwaan di SIPP PN Jaksel itu.

Singkatnya, Melly Tanumihardja membuat KTP palsu dengan mengubah identitas menjadi Melisa Wijaya. Pun Budi Arman yang diubah identitasnya menjadi Budi Wijaya di mana Melisa Wijaya dan Budi Wijaya adalah pasangan suami-istri. Setelahnya, mereka mendaftar sebagai peserta asuransi kesehatan pada salah satu agen asuransi. Namun sayangnya, dalam uraian singkat dakwaan itu tidak disebutkan lebih jelas bagaimana akhirnya.

Persidangan berlangsung hingga akhirnya pada 18 Desember 2018 Budi Wijaya dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 2 bulan kurungan. Vonis terhadap Melisa Wijaya menyusul kemudian pada 22 Januari 2019 dengan vonis yang sama.

Mereka dinyatakan hanya terbukti perihal dengan sengaja menggunakan surat palsu yang mengakibatkan kerugian. 

Sidang ini digelar lagi setelah JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melimpahkan berkas perkaranya pada Selasa (7/6/2022). Demikian dijelaskan Humas PN Jaksel, Haruno Patriyadi kepada wartawan.

Haruno menjelaskan, perkara dengan terdakwa Alvin Lim ini belum ada penjatuhan vonis. Baik vonis bebas maupun putusan terbukti bersalah atas perkara yang didakwakan.

"Belum ada kesalahan atau pembebasan, vonis itu kan bisa bebas dan bisa terbukti (bersalah). Belum ada petitum yang menyatakan salah atau bebasnya orang,” ungkapnya.

Menurut dia, bunyi putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor: 873 K/Pid/2020, tanggal 22 September 2020, salah satu amarnya menyatakan penuntutan dari Penuntut Umum dalam perkara Nomor: 1036/Pid.B/2018/PN.JKT.SEL atas nama terdakwa Alvin Lim tidak dapat diterima.

"Artinya, secara administrasi masih mentah, belum lengkap. Kalau itu di luar pokok perkara, namanya praperadilan. Kan perintahnya (amar putusan Kasasi) dikembalikan karena penuntutan tidak dapat diterima, sehingga belum ada penjatuhan hukuman atau pembebasan," jelasnya.

Ia menambahkan, jika dakwaan yang disusun JPU tidak cermat dan tidak lengkap sehingga perlu dikaji ulang supaya menjadikan perkara ini sempurna. Sebagaimana Pasal 143 KUHAP, berkasnya dikembalikan lagi untuk disempurnakan.

"Bukan berarti mereka itu bebas, bukan. Secara administrasi, perkara ini belum memenuhi syarat agar diulang. Atau secara hukumnya hal-hal yang bersifat harus ada tapi kok tidak ada, sehingga itu dikembalikan dulu," ujarnya.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa