Oknum Perwira Polda Kaltim Dipidanakan Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dokumen Tanah

Ferry Edyanto | Kamis, 02 Februari 2023 - 21:35 WIB
Oknum Perwira Polda Kaltim Dipidanakan Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dokumen Tanah
Masse (berkopiah) didampingi Iskandar Halim Munthe kuasa hukumnya saat melapor di Polda Kalimantan Timur. Foto: (Ferry Edyanto/Meganews.id).

 

MEGANEWS.ID - Ancaman keras Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berupa sanksi pemecatan bagi oknum Polri yang kedapatan melakukan aksi kejahatan dan menyakiti hati rakyat, tak membuat oknum Perwira Muda di Polda Kalim, Ipda Toib Basuki, ciut nyali.

Setelah disomasi, mantan Kapolsek Muara Jawa, Kalimantan Timur, itu dipidanakan atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan (tipu gelap) dokumen asli SPPT PBB milik Masse dan warga lainnya di Kalimantan Timur. 

Masse bersama Mukti Ali, SH, M.Kn dan Iskandar Halim Muthe, SH, MH dari Kantor Hukum Analytical Jurist, melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan Ipda Toib Basuki ke Polda Kalimantan Timur

"Yang bersangkutan (Ipda Toib Basuki) resmi kita laporkan terkait dugaan penggelapan dan penipuan dokumen asli kepemilikan tanah klien kami," ujar Mukti Ali.

Sebelumnya Ipda Toib Basuki disomasi karena dinilai tidak serius menyelesaikan janji yang telah.disepakati pada Kamis, 19 Januari 2023 terkait pengembalian SPPT milik Masse.

"Sampai pada 23 Januari 2023 janjinya tak ada realisasinya," acap Mukti Ali.

Masse, warga Jalan Telkom, Kelurahan Pulau Atas, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) diduga menjad korban kasus tipu gelap Ipda Toib Basuki. Masse hanya bisa pasrah menunggu keadilan atas kasus penipuan yang menimpanya itu. 

Masse merasa Ipda Toib Basuki tidak memiliki itikad baik mengembalikan surat-surat berharga tanah miliknya yang dibawa oknum perwira polisi Polda Kaltim itu.

Oknum Ipda Toib Basuki dipidanakan kasus penipuan dan atau penggelapan sebagaimana yang dimaksud Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan Surat Laporan Polisi Nomor: STPL/10/ll/2023/SPKT lll. 

Mukti Ali dan Iskandar Halim Munthe selaku kuasa hukum korban meminta agar laporannya segera diproses sesuai hukum yang berlaku. 

Kedua advokat yang dinilai tegak memperjuangkan keadilan masyarakat itu, berharap Kapolda Kalimantan Timur Irjen Imam Sugianto bertindak tegas terhadap.anak buahnya yang nakal.

Mukti Ali dan Iskandar Halim Munthe mengatakan Ipda Toib Basuki telah menguasai dokumen surat surat tanah milik kliennya sejak tahun 2018.

Proses pemindahan surat-surat tanah milik Masse terjadi bersamaan dengan adanya perluasan konsesi pertambangan yang dikelola oleh PT. Global Inti Energi.

Dengan alasan untuk pengecekan keabsahan dokumen ke instansi pemerintahan setempat, oknum Ipda Toib Basuki meminjam dokumen tanah milik Masse dan warga lainnya.

Belakangan diketahui total luasan lahan dari sejumlah dokumen yang belum dikembalikan Ipda Toib Basuki kepada masyarakat mencakup 12 hektaran. Padahal, faktanya PT. Global Inti Energi telah beroperasi mengeksplorasi batu bara bertahun-tahun tapi Masse sebagai pemilik lahan tidak pernah mendapatkan royalti dan hak-haknya yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Total luasannya mencapai 12 hektar dan sudah dikerjasamakan dengan PT. Global Indo Inti Energi dengan Hj. Cornelia dan H. Sudirman Hadi yang mengklaim pemilik hak.

Kepastian itu diperoleh tim hukum Masse atas jawaban somasi yang sebelumnya dilayangkan ke PT. Global Inti Energi.

"PT. Globalindo Inti Energi telah melakukan penambangan di lahan klien kami sejak empat bulan terakhir," ujar Iskandar.

Atas itu pula, Iskandar berharap kasus hukum kliennya mendapat atensi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Kalimantan Timur Irjen Imam Sugianto.

"Kami minta agar diproses secara profesional agar ada efek jera bagi anggota polisi yang nakal. Apalagi Pak Kapolri sudah mengingatkan agar anggota Polri jangan bermain dengan mafia tanah dan mafia tambang," sergah Iskandar.

Ultimatum keras Kapolri ini sejalan dengan perintah Presiden Jokowi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar bertindak tegas jika ada anggota Polri yang masih berani bermain-main diarea ini.

"Kalau masih ada mafia tanah gebuk. Jangan diberi ampun. Apalagi ini dilakukan oleh oknum penegak hukum yang seharusnya membela rakyat, tapi justru malah menyakiti hati rakyat," tandas Iskandar.

Iskandar juga menjanjikan akan membuat profilling atas persoalan rakyat di balik perusahaan tambang besar di Kaltim. "Kami akan terus melakukan tahapan lanjutan terhadap semua pihak yang terlibat dalam permainan para mafia tanah dan mafia tambang ini," tegas Iskandar.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa