Pekan Depan, Putusan Gugatan Rp 200 Milyar RSO Dibacakan Majelis Hakim

Ferry Edyanto | Sabtu, 25 Maret 2023 - 11:27 WIB
Pekan Depan, Putusan Gugatan Rp 200 Milyar RSO Dibacakan Majelis Hakim
Raja Sapta Oktohari (RSO) sedang menjalani ibadah umroh di tanah suci Mekah. Foto: (Ferry Edyanto/Meganews.id).

 

MEGANEWS.ID - Gugatan Raja Sapta Oktohari (RSO) terhadap Alwi Susanto, LQ Indonesia Law Firm dan Forum Keadilan TV memasuki babak akhir. Putusan majelis hakim atas kasus dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan tergugat Alwi Susanto, LQ Indonesia Law Firm dan Forum Keadilan TV akan dibacakan di Pengadilan Negeri Tangerang, pada 29 Maret 2023 mendatang.

Hal itu disampaikan kuasa hukum RSO, advokat Farlin Marta, SH, dari Master Trust Law Firm kepada awak media menjawab seputar perkembangan gugatan RSO terhadap Alwi Susanto, LQ Indonesia Law Firm dan Forum Keadilan TV. “Putusan atas kasus gugatan Pak RSO terhadap tergugat Alwi Susanto, LQ Indonesia Law Firm dan Forum Keadilan TV yang diduga melakukan Perbuatan Melawan Hukum akan dibacakan Majelis Hakim pada Rabu, 29 Maret 2023 minggu depan ini,” ungkap Farlin Marta, Sabtu (25/3/2023).

Sebagaimana diketahui bahwa RSO melalui kuasa hukumnya telah menggugat Alwi Susanto, LQ Indonesia Law Firm dan Forum Keadilan TV senilai Rp200 milyar, terkait kasus pencemaran nama baiknya di Pengadilan Negeri Tangerang, nomor perkara: 240/Pdt.G/2022/PN Tng. Adapun celotehan Alwi Susanto dalam video yang diunggah oleh akun youtube Forum Keadilan TV merupakan pencemaran nama baik menyebutkan bahwa, “Saya ini korban investasi bodong Mahkota dan OSO Sekuritas.”

Farlin menegaskan pernyataan itu bertolak belakang dengan kenyataannya. Farlin menyebut bahwa PT. Mahkota Properti Indo Permata (PT.MPIP), PT. Mahkota Properti Indo Senayan (PT.MPIS) dan PT.OSO Sekuritas Indonesia (PT.OSI) merupakan badan hukum dengan ijin yang lengkap dan jelas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Jadi pernyataan Alwi tersebut jelas tidak benar,” tegasnya.

Kemudian Alwi Susanto dalam video tersebut mengatakan, “Ada Pak Oesman Sapta Odang, ada Pak Raja Sapta Oktohari mantan Ketua Umum HIPMI sekarang menjabat Ketua KOI (Komite Olimpiade Indonesia) kan gitu saya lihat, harusnya owner dari perusahaan investasi ini bisa menjamin bahwa investasi ini aman.” 

Pernyataan ini ditayangkan di kanal youtube LQ Indonesia Lawfirm yang diasuh oleh Alvin Lim, terpidana kasus pemalsuan KTP yang saat ini menghuni Lapas Salemba.

Menurut Farlin Marta, pernyataan yang diutarakan Alwi Susanto adalah kesalahan besar, karena kliennya (RSO) bukan orang yang terlibat langsung dengan perusahaan yang dimaksudkan oleh Alwi Susanto. Hal tersebut dibuktikan dengan Akta Pendirian PT. OSO Sekuritas Indonesia (OSI), hingga Akta terakhir di tahun 2021 tidak pernah mencantumkan nama RSO sebagai Pengurus maupun Direksi dari OSO Sekuritas Indonesia (OSI).

“Dari Akta yang ada sudah jelas perusahaan tersebut bukanlah milik klien kami, apalagi disebut sebagai pendiri dari perusahaan tersebut,” ucap Farlin Marta.

Disebutkan, dalam video tersebut Alwi juga menyatakan “Seperti tadi Pak Alvin bilang, 6 (enam) kali dipanggil sampai sekarang belum hadir tuh kan juga aneh kenapa bisa begitu ya apakah ini tidak melecehkan institusi Polda Metro Jaya ya kalo 6 (enam) kali dipanggil tidak hadir.”

Terhadap hal ini, Farlin Marta menyebut pernyataan Alwi terkesan mengada-ngada dan provokatif. Faktanya, dijelaskan Farlin Marta, kliennya RSO sangat kooperatif dengan menghadiri undangan klarifikasi pihak Polda Metro Jaya. "Pak RSO langsung bisa dimintai keterangannya oleh penyidik Polda Metro Jaya 2 hari setelah itu undangan klarifikasi diterima, ini membuktikan bahwa apa yang disampaikan Alwi Susanto dan kawan-kawan merupakan berita hoax dan dilakukan hanya untuk menjatuhkan nama Pak RSO,” tutur Farlin.

Farlin Marta menyebut semua pernyataan Alwi Susanto tidak benar, bohong dan tidak sesuai fakta, sehingga merugikan nama baik dan reputasi dari RSO, baik di kehidupan sosial maupun lingkungan bisnis. 

Sebagai warga negara yang baik meskinya Alwi Susanto memberikan sesuai asas kepatutan, ketelitian, serta sikap hati-hati, sehingga tidak menyebarkan berita hoax. “Yang paling parah adalah berita bohong yang beredar belakangan ini yang menyatakan ada aliran dana ke Ketua Umum Partai Hanura, tentu saja ini merupakan hoax yang sengaja di karang pihak-pihak tertentu untuk menjatuhkan nama baik klien saya dan keluarganya," ujar Farlin Marta.

Dia menyebutkan saat ini klieennya, RSO sedang menjalankan ibadah umroh di Makkah. Farlin mengatakan kliennya itu telah menulis surat secara khusus kepada M

Majelis hakim yang memeriksa perkara ini. "Intinya Pak RSO sudah memaafkan perbuatan Alwi Susanto, LQ Indonesia Law Firm dan Forum Keadilan TV. Dan, gugatan Rp200 milyar itu beliau menyatakan dengan tegas tidak menginginkan uang Alwi Susanto, LQ Indonesia Law Firm dan Forum Keadilan TV. Tapi gugatan ini dilayangkan semata-mata untuk memberikan efek jera kepada Alwi Susanto, LQ Indonesia Law Firm dan Forum Keadilan TV agar ketika berbicara harus sesuai dengan fakta hukum,” terang Farlin Marta menjelaskan keinginan kliennya, RSO.

Pernyataan Alwi Susanto , LQ Indonesia Law Firm dan Forum Keadilan TV dan berita hoax lainnya yang menghina, menyudutkan, dan mengkriminalisasi RSO, ini dianggap oleh RSO sebagai cobaan yang dijalani dengan hati yang lapang mengingat posisinya sebagai tokoh olahraga nasional. Tentu akan ada saja berita miring yang berusaha merusak nama baiknya.

Farlin Marta kemudian melanjutkan menjelaskan isi surat dari kliennya tersebut. “Walaupun klien saya memaafkan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Alwi Susanto, LQ Indonesia Law Firm dan Forum Keadilan TV, namun beliau menjunjung tinggi proses hukum, sehingga beliau ingin sidang di PN Tangerang tetap dilanjutkan sampai ada putusan hakim. Dengan demikian nantinya akan jelas dan terang apakah yang dilakukan Alwi Susanto, LQ Indonesia Law Firm dan Forum Keadilan TV merupakan hal yang tidak benar atau bagaimana," terangnya.

Atas putusan majelis hakim pada tanggal 29 Maret 2023 nanti, Farlin Marta berharap agar semua pihak menghormatinya. “Apapun isi putusan Majelis Hakim nantinya, klien saya mengingatkan kepada Alwi Susanto, LQ Indonesia Law Firm dan Forum Keadilan TV  untuk mematuhi isi putusan dan segera melaksanakannya dengan baik, sehingga di kemudian hari tidak ada lagi berita hoax dari yang bersangkutan terhadap klien saya,” tegas advokat muda yang cukup kritis ini.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa