MEGANEWS.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur bergerak cepat menangkap empat orang tersangka pelaku aksi teror terhadap Menkopolhukam, Prof Mahfud MD. Mereka yang ditangkap berinisial MN, AH, MS dan SH.
Para tersangka diciduk di Pasuruan setelah mengunggah konten berisi kebencian dan ancaman yang ditujukan terhadap Menkopolhukam, Prof Mahfud MD.
Ancaman yang ditujukan kepada Prof. Mahfud MD tersebar di Media Sosial grup-grup WhatShapp maupun Youtube. Dimana dalam konten yang diunggah oleh tersangka ini berisi tentang ancaman dan kebencian. Mereka ditangkap di Pasuruan Jawa Timur.
Dalam video yang diunggah oleh tersangka di youtube, tersangka ini mengancam akan membunuh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof. Mahfud MD. Sehingga polisi dengan cepat melakukan penyelidikan terhadap konten yang ada di youtube dengan nama akunnya “Pasuruan Amazing” tersebut dan akhirnya berhasil menangkap para pelaku.
Saat ini empat orang pelaku yang sudah diamankan oleh polisi dan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Jatim. Dari hasil interograsi yang dilakukan oleh penyidik, bahwa empat orang ini adalah simpatisan Mohammad Rizieq Shihab (MRS).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebutkan, bahwa memang benar anggota Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengamankan 4 orang penyebar ujaran kebencian terhadap seseorang.
Ujaran kebencian ini awalnya diunggah oleh tersangka MN, kemudian video dalam akun youtube tersebut disebarluaskan melalui media sosial whatshapp grup bernama “Front Pembela IB HRS” oleh tiga tersangka lain.
“Iya benar, bahwa Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengamankan empat orang tersangka pengunggah ujaran kebencian di Pasuruan Jawa Timur,” kata Trunoyudo Wisnu Andiko di Polda Hatim, Minggu (13/12/2020).
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menyatakan, adanya akun dari “Amazing Pasuruan” ini anggota melakukan penelusuran jejak digital. Sehingga pihaknya menetapkan pelaku sebagai tersangka.
Gidon mengatakan kasus ini masuk ketegori Close Social Media sehingga diterbitkan LP model A untuk menjerat dan menetapkan keempatnya sebagai tersangka. Ke empat tersangka mengetahui dan sscara sadar melanggar norma dan melangar UU yang memuat atau berisikan tentang ujaran kebencian dan sifatnya mengancam. Ini yang dilarang dalam UU ITE sesuai dengan Pasal 127 ayat 4 dan 28 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
”Kita amankan empat orang tersangka ujaran kebencian dan ancaman yang mengunggah sebuah konten di youtube hingga menyebar ke grup whatshapp, dalam akun itu berisi tentang kebencian dan ancaman, keempatnya kita kenakan pasal 127 ayat 4 dan 28 ancaman hukumannya 6 tahun,” ucap Dirreskrimsus Polda Jatim.