Menahan Dokumen Tanah Milik Pelapor, Dirtipidum Bareskrim Brigjen Djuhandani Dipropamkan

Ferry Edyanto | Selasa, 11 Februari 2025 - 20:42 WIB
Menahan Dokumen Tanah Milik Pelapor, Dirtipidum Bareskrim Brigjen Djuhandani Dipropamkan
Ahli waris Brata Ruswanda dan pengacara Poltak Silitonga, S.H., M.H., usai melapor di Divpropam Polri. Foto: (Ferry Edyanto/Meganews.id).
 
 
MEGANEWS.ID - Kuasa hukum ahli waris Brata Ruswanda, Poltak Silitonga, S.H., M.H., melaporkan Dirtipidum, Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Djuhandani Rahardjo Puro dan tiga anak buanya ke Divisi Propam (Divpropam) Polri atas tuduhan melakukan penggelapan, menyembunyikan dan menahan tanpa dasar hukum surat-surat berharga milik pelapor ahli waris Brata Ruswanda, kliennya.
 
Laporan terhadap Dirtipidum Djuhandani teregister di Nomor: SPSP2/000646/II/2025/BAGYANDUAN, tertanggal 10 Pebruari 2025. 
 
"Kami datang ke Divpropam untuk melaporkan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, karena tanpa dasar hukum yang jelas, patut kami duga yang bersangkutan telah menggelapkan, menyembunyikan dan juga menahan surat-surat asli tanah milik klien kami," ujar Poltak Silitonga usai melapor ke Divpropam Polri kepada awak media di Mabes Polri, Selasa (11/2/2025).
 
Melalui anggotanya, Djuhandani disebutkan pernah menjanjikan akan menuntaskan perkara yang dilaporkan ahli waris Brata Ruswanda dengan terlapor Bupati Kota Waringin Barat Nurhidayah.
 
"Ada janji-janji dari penyidik untuk segera mentuntaskan laporann klien kami. Karena ada janji itulah makanya surat-surat asli klien kami itu diserahkan ke penyidik," kata Poltak.
 
Ahli waris Brata Ruswanda dan pengacara Poltak Silitonga, S.H., M.H., usai melapor di Divpropam Polri. Foto: (Ferry Edyanto/Meganews.id)
 
Sesal Poltak, sudah enam tahun sejak surat asli tanah milik ahli Brata Ruswanda itu diberikan kepada penyidik, janji-janji tinggalah janji. "Seharusnya, kan tidak perlu memberikan yang aslinya kepada penyidik, kan bisa fotokopinya dan dileges, tapi karena ada janji manis laporannya akan diselesaikan, surat-surat berharga itu akhirnya diserahkan. Tapi, faktanya kini menjadi lain, surat asli milik klien kami ditahan tanpa dasar hukum yang jelas dan laporannya menggantung tak ada kejelasan," ucap Poltak.
 
Diakui Poltak, kliennya sudah membangun komunikasi dengan pihak Dirtipidum untuk meminta pengembalian dokumen tersebut untuk dikembalijan. Akan tetapi, hasilnya selalu mentok, dengan banyak alasan yang terkesan dibuat-buat oleh penyidik. "Sudah 7 tahun lamanya tidak ada kejelasan, klien kami pun meminta surat itu agar dikembalikan, karena sudah tidak percaya lagi terhadap penyidik Dittipidum," tegasnya.
 
Poltak yang dijuluki 'PH Jepang' itu menduga Dirtipidum Djuhandani telah bersekongkol dengan Bupati Kotawaringin Barat Nurhidayah, sehingga laporan yang disampaikan kliennya mandek tidak ada kemajuan. 
 
Minta Kapolri Turun Tangan
 
Dalam kaitan laporan kliennya yang masih tersebut, Poltak meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo turun tangan untuk memberikan kepastian hukum atas laporan kliennya tersebut.
 
"Adapun alasan lainnya, dokumen itu kami minta dikembalikan karena kami akan mengupayakan hukum lain yang diatur undang-undang," paparnya.
 
Poltak menduga dokumen tanah milik kliennya sengaja ditahan agar tidak bisa memproses atau mengambil tindakan hukum lain yang sebagaimana undang-undang. 
 
"Karena itulah kedatangan kami ke Divpropam, supaya menindak tegas tindakan dari Dirtipidum dan jajarannya yang kami nilai telah membuat sengsara klien kami sampai 7 tahun. Kami minta Kapolri turun tangan dan memproses perkara ini," desaknya.
 
Dilaporkan Sejak 2018
 
Sebagaimana diketahui, dugaan penyerobotan dan penggunaan dokumen palsu itu terjadi di lahan 10 Ha milik Brata Ruswanda dengan terlapor Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Nurhidayah. Kasusnya telah dilaporkan sejak 2018, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/1228/X/2018/BARESKRIM dan Laporan Polisi Nomor: LP1229/X/2018/BARESKRIM.
 
Tindakan Bupati Nurhidayah, dkk memasuki pekarangan tanpa izin dan/atau menguasai tanah milik Brata Ruswanda tanpa seizin yang berhak dan/atau melakukan tindak pidana penyerobotan.
 
Deliknya, Bupati Nurhidayah, dkk memasang plang kepemilikan Pemda Kabupaten Kotawaringin Barat di atas lahan milik ahli Brata Ruswanda. Tindakan Bupati Nurhidayah dikategorikan melawan hukum.
 
Dirtipidum Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro yang dihubungi wartawan terkait laporan kuasa hukum ahli waris Brata Ruswanda, belum memberikan respons. Begitu pun selularnya ketika ditelpon tidak ada jawaban.
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa