Sikap Terdakwa Alvin Lim Dinilai Melecehkan Wibawa Pengadilan

Ferry Edyanto | Jumat, 22 Juli 2022 - 12:37 WIB
Sikap Terdakwa Alvin Lim Dinilai Melecehkan Wibawa Pengadilan
Terdakwa Alvin Lim duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: (Ferry Edyanto/Meganews.id)

MEGANEWS.ID - Video memaki-maki tim jaksa penuntut umum (JPU) oleh terdakwa perkara pemalsuan dokumen klaim asuransi Allianz, Alvin Lim, viral di jagat medsos. Sejumlah organisasi profesi advokat memberi perhatian khusus dan merasa prihatin atas insiden tersebut.

Tindakan Alvin Lim menghardik tim JPU dan berkoar-koar dengan suara keras diruang persidangan disebut pelecehan terhadap wibawa pengadilan atau contempt of court.

"'Itu (membuat kegaduhan) diruang persidangan sama dengan merendahkan dan melecehkan martabat wibawa pengadilan, atau contempt of court," ucap Ketua Persadi DKI Irjen Pol (P) Abdul Gofur kepada awak media, Jumat (22/7/2022).

Sebaga orang yang dinilai paham hukum, Abdul Gofur menyesalkan sikap dan reaksi Alvin Lim yang dinilai berlebihan, dengan alasan apapun. "Saya sangat menyesalkan. Siapapun, tidak hanya pengacara, termasuk dia (Alvin Lim). Masyarakat pun harus menghormati persidangan," tegasnya. 

Purnawirawan jenderal polisi berpangkat bintang dua ini menegaskan, semua yang terlibat diruang persidangan, baik hakim maupun JPU harus dihargai. Karena mereka diberikan kewenangan oleh negara untuk menyidangkan perkara. "Jadi mereka wajib dihargai," ujarnya.

Abdul Gofur menyebut tindakan membuat kegaduhan yang dilakukan oleh Alvin Lim dapat mempengaruhi terhadap putusan majelis hakim yang justru memberatkan atau merugikan dirinya sendiri. "'Itu sama dengan merendahkan wibawa pengadilan," tegasnya.

Contempt of Court adalah istilah yang diartikan sebagai suatu pelanggaran, penghinaan atau sikap memandang rendah pengadilan.

Karena itu, dia sepakat majelis hakim harus memberikan warning atau atensi khusus terhadap perkara ini agar kejadian serupa tidak terulang lagi dipersidangan berikutnya.

Dihubungi terpisah, juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djoeyamto Hadi Sasmito, menyatakan sepakat adanya evaluasi lebih lanjut agar kejadian serupa tidak terulang.

Dia mengingatkan terdakwa Alvin Lim untuk bersikap baik dan sopan selama persidangan. "Boleh-boleh saja dia mengungkapkan ekspresinya. Namun demikian, semestinya, apapun bentuk ekspresi itu harus disampaikan dengan tata cara yang baik dan sopan," tegasnya kepada wartawan.

"Artinya cara dia bertutur kata, bersikap dan berargumentasi harus ada etikanya, apalagi ini menyangkut orang-orang yang mengerti hukum," sambung Djoeyamto.

Menurutnya, semua orang punya hak yang sama dalam mengekspresikan kepentingannya diruang pengadilan. Tetapi, ekspresi protes yang disampaikan dalam batas-batas yang tidak menimbulkan kegaduhan hingga persidangan bisa berjalan tanpa harus diskors majelis hakim untuk membuat colling down suasana.

"Dia harus bisa melihat di mana dia berada," tegasnya.

Semua orang yang berkepentingan diruang persidangan, kata Djoeyamto, wajib mengikuti aturan main yang ada. "Meski statusnya terdakwa tetapi terdakwa, AL adalah seorang pengacara yang memiliki pemahaman hukum. Mestinya dia tahu itu," tandasnya.

Sejak digelarnya kembali persidangan tindak pidana pemalsuan dokumen perusahaan asuransi Allianz, terdakwa Alvin Lim terlihat kerap melontarkan protes diruang persidangan.

Pada video viral pembacaan tuntutan yang digelar Kamis (29/6/2022) lalu, misalnya, terekam sikap terdakwa Alvin Lim bersuara keras menghardik tim JPU yang dipimpin Syahnan Tanjung.

Di video viral berdurasi 1 menit 12 detik itu, terdakwa Alvin Lim melontarkan suara keras kepada tim JPU bak orang yang tengah kesurupan hingga membuat kegaduhan dan persidangan diskors oleh majelis hakim. 

"Saya tensi tau, gak!! Saya punya penyakit tensi makanya berapi-api. Saya punya hak untuk diperiksa," lontar terdakwa Alvin menimpali tim JPU yang menyebut dirinya berapi-api di persidangan.

Tak puas sampai disitu, terdakwa Alvin Lim berdiri dari tempat duduknya dan berusaha menghampiri tim JPU. Petugas keamanan dalam pengadilan yang menyaksikan adegan tersebut langsung bergerak cepat menenangkan terdakwa yang terlihat emosi. 

Terdakwa Alvin Lim terus saja nyerocos ke arah tim JPU. "Sekolah hukum, bukan luh!" hardik terdakwa kepada salah seorang tim JPU.

"Saya tensi. Kamu bisa cek saya tensinya tinggi, gimana sih?" lanjut Alvin beralasan saat tim petugas memintanya untuk tenang mengikuti kembali jalannya persidangan.

 

Sesalkan Sikap Alvin Lim

Video viral tersebut jadi perbincangan publik lantaran dinilai melampaui batas dan kepatutan. Bahkan, Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan ikut angkat bicara dan menyesalkan sikap Alvin Lim.

"Dari tayangan video ini saya menyesalkan dan sangat prihatin," tegas Otto Hasibuan kepada wartawan.

Otto Hasibuan menyebut ekspresi yang berlebihan dapat menggangu jalannya proses persidangan. "Saya prihatin dan menyesalkan, seharusnya kejadian seperti itu tidak perlu terjadi. Kejadian seperti itu sangat kita sesalkan," ujarnya.

 

Propaganda Lewat Medsos

Sejak perkara pemalsuan klaim dokumen Allianz digelar kembali, terdakwa Alvin Lim sering memakai postingan di medsos untuk kepentingan kasus hukumnya.

Alvin Lim diketahui kerap merekam rilis lewat unggahan instagram alvinlim_official, di mana terdakwa menyebut banyak ketentuan mengenai hukum acara pidana (KUHAP) yang dilanggar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Termasuk soal kasus hukumnya yang disebutnya sebagai nebis in idem dan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"Banyak ngawurnya disana (PN Jaksel) hukum acara banyak dilanggar. Mereka abuse of power," ucap terdakwa Alvin Lim. 

Atas itu, juru bicara PN Jakarta Selatan, Djoeyamto balik bertanya apa arti dan makna nebis in idem itu kepada terdakwa.

"Dari pihak terdakwa AL mengatakan perkara ini nebis in idem. Apa sih yang dimaksud nebis in idem itu? Disana disebutkan kalau itu mengenai perkara yang sama kemudian sudah diputus dan inkrah. Artinya itu sudah menyentuh pokok perkara, sedangkan kasus terdakwa AL ini pokok perkaranya sama sekali belum tersentuh. Jadi nebis in idem-nya dimana," ujarnya.

Djoeyamto menyebut medsos yang digunakan para pihak yang sedang berperkara tidak akan bisa mempengaruhi keputusan majelis hakim yang diatur Pasal 12 tentang Undang-undang Kekuasaan Kehakiman. Majelis hakim akan tetap melaksanakan putusan meski tidak dihadiri oleh terdakwa. "Dihadiri atau tidak dihadiri terdakwa, putusan akan tetap diketuk. Terdakwa mangkir pun no problem," tegasnya.

Menurutnya, propaganda para pihak yang sedang berperkara lewat media sosial saat ini menjadi cara untuk menekan dengan membentuk opini publik. "Para pihak itu sekarang pintar, mereka mempengaruhi publik dengan membuat konten seolah dialah yang benar. Dengan cara membikin konten versinya dia. Narasinya dia bikin seolah-olah dia yang teraniaya," ungkapnya.

Dia menyebut cara terdakwa Alvin Lim memanfaatkan postingan di medsos sah-sah saja. Tetapi, katanya pengadilan tidak akan terpengaruh. Majelis hakim memutus perkara berdasarkan fakta persidangan, tidak terpengaruh oleh konten-kontes. Itu saya jamin," ucapnya.

"Kita harus fakta di persidangan yang terjadi seperti apa. Hakim tidak akan berpengaruh terhadap opini publik," sambungnya mengakhiri percakapan.

Sukisari yang bertindak sebagai kuasa hukum terdakwa Alvin Lim, saat dihubungi soal insiden di video viral tersebut mengatakan, sebagai lawyer, dirinya harus berjuang untuk membela klien. 

Sukisari menyebut kliennya belum terbukti bersalah dan perkaranya belum divonis, sehinga tidak bisa di-judgment

sebagai pihak yang bersalah. "Walaupun klien pernah ditahan selama 9 bulan pada tahun 2018, karena jika belum memeriksa semua saksi dan bukti surat, dan belum divonis, belum terbukti bersalah," ujarnya.

Namun begitu, Sukisari tidak menjawab to the point pertanyaan yang disampaikan wartawan terkait apa sebab musabab kliennya itu bereaksi keras saat persidangan tengah berjalan. 

Persidangan perkara yang menyita perhatian banyak kalangan ini akan dilanjutkan pada Selasa, 26 Juli mendatang dengan agenda menghadirkan keterangan saksi meringankan dan ahli dari pihak terdakwa.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa