MEGANEWS.ID - Mantan anak buah Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, resmi bebas dari penjara Rutan Salemba setelah menjalani hukuman 3 bulan penjara dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kepastian pembebasan Kompol Chuck Putranto setelah upaya bandingnya diterima sesuai keputusan Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Dengan diterimanya banding tersebut, Kompol Chuck Putranto batal dipecat dari keanggotaan Polri. Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) tanggal dengan sendirinya.
KKEP hanya menjatuhkan hukuman demosi selama 1 tahun dan Kompol Chuck Putanto tetap menjadi anggota Polri.
"Hasil putusan majelis banding yang bersangkutan tidak di-PTDH. Sanksinya demosi 1 tahun. Iya dengan putusan banding tersebut yang bersangkutan masih menjadi anggota Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dimintai konfirmasi, Kamis (29/6/2023).
Kabar bebasnya Kompol Chuck Putranto dibenarkan, Jhonny Manurung, pengacaramyal saat dihubungi awak media.
"Iya, sudah bebas," ucap Jhonny saat dihubungi pada Kamis (29/6/2023).
Untuk diketahui, Chuck sebelumnya divonis satu tahun dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan penjara dalam kasus itu.
Kliennya resmi bebas per Juni 2023 dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.
Chuck yang pernah menjadi sekretaris pribadi (Spri) Ferdy Sambo tersebut, bebas karena adanya asimilasi atau pengurangan hukuman lantaran Covid-19.
"Ada mekanisme asimilasi Covid kan. Toh, udah 2/3. Kalau udah 2/3 orang bisa juga ajukan dari Agustus tahun kemarin," ucap Jhonny.