Pengacara Raja Sapta Oktohari Diputus Bersalah Melanggar Etika Profesi

Ferry Edyanto | Kamis, 19 November 2020 - 08:06 WIB
Pengacara Raja Sapta Oktohari Diputus Bersalah Melanggar Etika Profesi
Advokat sekaligus pendiri LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim (kanan). Foto: (Ferry Edyanto/Meganews.id). 

MEGANEWS.ID - Profesionalitas Alvin Lim dalam menjalankan pekerjaannya sebagai advokat, patut diacungi jempol. Aduan Pelanggaran Etik yang diajukan oleh dirinya selaku Pengadu, terhadap advokat Welfrid Kristian, SH (Teradu) ke Majelis Dewan Kehormatan Daerah Peradi DKI Jakarta, membuktikan adanya pelanggaran etik yang dilakukan Welfrid. Majelis Dewan Kehormatan Peradi 'memvonis' Welfrid Kristian, SH bersalah karena telah melanggar Kode Etik Advokat Indonesia.

Welfrid adalah pengacara Raja Sapta Oktohari, bos kasus gagal bayar investasi PT Mahkota yang diadukan Alvin Lim ke Polda Metro Jaya, pada t9 April 2020 lalu.

Dalam putusan Majelis Dewan Kehormatan Daerah Peradi DKI Jakarta, Welfrid Kristian dinyatakan bersalah. Bunyi putusannya: "Menyatakan Teradu Welfrid Kristian, SH (NIA: 16.03246) telah terbukti bersalah melanggar pasal 5 huruf (c) Kode Etik Advokat Indonesia Buku IV Hubungan dengan teman sejawat". 

Kepada awak media, pria dengan nama dan titel lengkap Alvin Lim, SH, MSc, CFP, ini menyampaikan rasa terimakasih kepada Ketua Dewan Kehormatan dan segenap Majelis Dewan Kehormatan serta panitera yang sudah berpartisipasi dalam menegakkan kode Etik Advokat. "Karena penegakkan etik sangat diperlukan untuk menjaga marwah Advokat dalam putusan No.352/PERADI/DKD/DKI.JKT/EKS/X/20," kata Alvin Lim kepada wartawan, Kamis (19/11/2020) di Jakarta.

Aduan ini adalah imbas dari keberatan Alvin Lim selaku pendiri LQ Indonesia Lawfirm ketika tengah menjalankan tugasnya membela korban-korban klien Mahkota atas kasus gagal bayar investasi, yang bermuara dilaporkannya Raja Sapta Oktohari ke Polda Metro Jaya pada 9 April 2020 dan dilanjutkan dengan menggelar konferense pers terkait kasus yang ditanganinya.

Oleh Alvin Lim, link berita dari media tentang pelaporan polisi tersebut diposting di Facebook LQ Indonesia Lawfirm sebagaimana tertera dalam media online. Sehari kemudian Welfrid Kristian, SH melaporkan akun facebook LQ Indonesia Lawfirm yang berujung diperiksanya Alvin Lim di Krimsus Polda Metro Jaya terkait UU ITE.

Atas peristiwa tersebut, Alvin yang merasa keberatan lalu mengadukan Welfrid Kristian ke Dewan Kehormatan Peradi terkait pelanggaran kode etik yang dilakukannya. Welfrid Kristian diputus bersalah oleh Majelis Dewan Etik Peradi. "Majelis Dewan Kehormatan menilai bahwa perbuatan Welfrid tidak mencerminkan prinsip menjaga hubungan dengan sesama rekan advokat," ucap Alvin.

Dari pengalaman itu, Alvin Lim menghimbau agar seluruh advokat dapat menjaga solidaritas dan kekompakan sesama advokat dan jangan sampai permasalahan perselisihan klien merembet jadi menyerang advokat/kuasa hukum serta lawfirmnya. "Pisahkan antara perselisihan klien dengan Kuasa Hukum. Ketika kuasa hukum mengambil langkah hukum mewakili klien, itu atas perintah Undang-undang dan bukan perselisihan atau emosi dari advokat atau kuasa hukumnya," terangnya.

"Jangan sampai karena uang, advokat melupakan etik dan solidaritas sesama advokat," tambahnya.

Alvin yang dikenal kritis dan gigih memperjuangkan keadilan, mengaku tidak ada rasa benci sedikitpun kepada Welfrid Kristian selaku lawyer lawan. Bahkan diakuinya sebelum mengadu ke Peradi, Ia sempat menghubungi Welfrid lewat WattsApp dan meminta penjelasan. 

Di Pengaduan Alvin, Welfrid disebutkan tetap merasa benar hingga membuat Laporan ITE ke Polda Metro Jaya, padahal yang dilaporkan adalah sesama advokat, yakni dari LQ Indonesia Lawfirm. "Kata 'Lawfirm' menunjukkan bahwa itu adalah institusi penegak hukum," tegas Alvin.

Sebagai pendiri dan Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Alvin pun melakukan 'serangan balik' dengan membuat aduan ke dewan kehormatan PERADI terhadap Welfrid. Tujuannya agar diperiksa duduk permasalahan dan membuktikan, mana yang benar dan mana yang salah. 

"PERADI mampu untuk mengurus konflik antar Pengacara dan tidak semestinya lawyer saling lapor di kepolisian," imbuhnya.

Menurut Alvin advokat harus bisa menjaga marwah dan martabat profesinya. Ia juga percaya dengan solidaritas dan kekompakan sesama advokat maka profesi advokat akan makin disegani di masyarakat. "Tetap profesional dan mengabdi kepada masyarakat," pungkasnya.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa