MEGANEWS.ID - Pengadilan Negeri Cibinong Kelas IA Kabupaten Bogor, kembali menggelar lanjutan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Penipuan dan Penggelapan dengan terdakwa Fikri Salim, Senin (23/11/2020).
Dalam kesaksiannya, saksi pertama dokter Lucki Azizah Bawazier selaku komisaris sekaligus pemilik (owner) PT. Jakarta Medical membeberkan, jika penggelapan dana maupun pencucian uang atas terdakwa Fikri Salim Cs merupakan kejahatan yang telah terkonspirasi dengan beberapa pihak tersangka lainnya.
Menurutnya, kasus TPPU, penggelapan dan penipuan yang dilakukan terdakwa pun sudah terjadi sejak 5 tahun silam dengan total kerugian perusahaan senilai Rp40 milyar.
"Totalnya yang dibobol sebesar 40 milyar rupiah pak Hakim, kalau yang Ro577,5 juta yang saat ini tengah disidangkan di PN Cibinong ini hanya segelintir dari kasus pencucian uang yang dilakukan Fikri Cs itu, perkara lainnya juga sudah saya laporkan kembali ke Mabes Polri," kata dia
Lucky juga menyebut, selama Fikri Salim Cs menjadi bagian dari perusahaannya itu sudah banyak kasus yang sangat merugikan PT. Jakarta Medical, yang mana dalam memuluskan aksinya itu terdakwa telah berkonspirasi untuk menggelapkan dana perusahaan PT. Jakarta Medical secara berkelompok.
"Ini saya ada bukti-bukti semua penggelapan dan penipuan serta TPPU atas terdakwa atas uang perusahaan milik saya ini pak hakim," bebernya.
Selain itu, sambungnya, untuk aliran dana dengan total Rp577,5 juta yang disidangkan, Lucky juga mengaku bahwa dana itu paling besar dikirim oleh terdakwa lainnya yakni Rina Yuliana.
Adapun, Soni Pribadi sebesar Rp186 juta, Rina Yuliana Rp216 juta, Isnanto Rp20 juta yang statusnya sebagai PNS di wilayah Bogor Utara Kota Bogor dan bertindak sebagai calo perijinan namun telah mengembalikan dana dan tak ikut serta dalam kasus perkara tersebut. Serta, Yudi Suprianto senilai Rp25 juta.
"Dan Iwan Setiawan sebesar Rp7 juta tapi sudah mengembalikan saat kasus ini sudah ditangani pihak kepolisian Polres Bogor, serta saudara Adi Mariadi Rp50 juta rupiah, dan Fikri Salim Rp83 juta," jelasnya.
Lebih lanjut ia memaparkan, awal mula terbongkarnya tindak kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa bermula dari saat dirinya selaku komisaris dari PT. Jakarta Medical itu meminta kepada terdakwa Fikri Salim untuk mengurus perijinan IMB bagi 9 ruko di wilayah Bogor dan sekitarnya.
"Ketahuannya kejahatan si terdakwa, dia yang ditugaskan untuk mengurus IMB ruko malah ngurus perijinan Hotel. Dan ijin-ijin yang diminta perusahaan saya untuk mengurus IMB bagi 9 ruko yang diperuntukkan klinik kesehatan, tapi tak kunjung selesai sampai bangunan ruko yang telah dibangun disegel oleh Satpol PP Kabupaten Bogor karena belum mengantongi IMB," ungkapnya.
Masih ditempat yang sama, saksi ketiga yakni Junaedi saat dimintai kesaksiannya mengungkapkan,
yang memalsukan tandatangan Warsono selaku Direktur PT. Jakarta Medical Center saat membuka rekening fiktif atas nama PT. JMC dengan keperluan perusahaan yang diperintahkan oleh terdakwa Fikri Salim.
"Kepentingannya untuk pemisahan antara uang pribadi Fikri dengan dana perusahaan, takutnya juga kalau kata pak Fikri bila dana yang diperoleh dari perusahaan PT. JMC disimpan di rekening pribadi khawatir dikejar orang pajak alias takut bayar pajak," terangnya.
Ia melanjutkan, rekening atas nama Junaedi atas nama pribadinya diperuntukan bagi kepentingan pribadinya maupun terdakwa Fikri Salim. Seperti untuk pembayaran di delapan kartu kredit perbulannya.
"Ada 8 kartu kredit yang dimiliki Fikri Salim ini, yang perbulannya mencapai Rp100 juta. Intinya, bekerja sebagai bawahan terdakwa Fikri Salim semata-mata hanya menjalankan seluruh perintah dari Fikri Salim dalam bentuk pembayaran tanah, pengiriman dana via ATM (Transfer), salah satunya kepada terdakwa Rina yang dalam satu bulannya mulai dari 5 sampai Rp10 juta untuk pembiayaan perijinan proyek di Puncak, Bogor merekap pemberkasan lainnya," imbuhnya.
"Dan saya pun untuk proyek di puncak Cisarua Bogor sama sekali belum ke lokasi, karena saya sifatnya hanya melakukan rekap berkas-berkas dari Fikri Salim," jelasnya.