Sidang Kasus Mark Up Harga Tanah Milik PT. Jakarta Medika Digelar Secara Virtual

Ferry Edyanto | Rabu, 02 September 2020 - 21:47 WIB
Sidang Kasus Mark Up Harga Tanah Milik PT. Jakarta Medika Digelar Secara Virtual
Istimewa

 

MEGANEWS.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menggelar sidang perkara pidana mark up penjualan harga tanah dan memasukan keterangan palsu kedalam akte otentik dengan terdakwa Fikri Salim dan Junaedi, Rabu (2/9/2020).

Kasus ini bermula dari jual beli tanah terletak di Kel. Cisarua, Kec. Cisarua, Kab. Bogor, oleh Prof. Lucky (PT. Jakarta Medika) dari pemilik Leonova Marlius pada tahun 2019. Karena ada kejanggalan, oleh Prof Dr Lucky Aziza kasus tersebut dilaporkan tentang adanya tindak pidana menempatkan keterangan palsu kedalam akta otentik  dan pemalsuan surat dan penggelapan dalam jabatan dan penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 KUHP dan pasal 263 KUHP dan pasal 374 KUHP dan pasal 378 KUHP sesuai Polisi Nomor: 7846/XII/2019/PMJ/Dit Reskrimum, tanggal 03 Desember 2019. Terlapor dalam kasus ini adalah Fikri Salim dan Junaidi.

Dalam sidang dengan terdakwa Junaidi, saksi Fikri Salim mengakui ada dua akte pengikatan untuk jual beli dengan angka yang berbeda, yakni Rp1,1 dan Rp2 juta per meter.

Kendati dipimpin oleh hakim dan jaksa yang sama, namun sidang dipisah dengan agenda masing masing. Terdakwa Fikri agendanya pembacaan eksepsi dan terdakwa Junaidi, agendanya pemeriksaan saksi.

Untuk Sidang Junaidi, yang juga dipimpin oleh Hakim Tuty dengan hakim anggota Bambang dan Yusuf dan Jaksa penuntut Guntur, memeriksa saksi Fikri Salim. Saksi dimintai keterangan secara virtual karena yang bersangkutan masih ditahan di LP Pondok Rajeg, Cibinong, Bogor dalam kasus yang berbeda.

Sidang pertama dengan terdakwa Fikri Salim ditunda karena permintaan kuasa hukum Rizola Putri untuk menghadirkan terdakwa Fikri Salim agar kasusnya terang benderang tidak dikabulkan oleh pihak Lapas Pondok Rajeg, mengingat lapas masih lock down. Akhirnya sidang ini ditunda sampai Senin (7/9/2020) minggu depan.

Sementara sidang terdakwa Junaidi, saksi Fikri Salim dicecar Jaksa soal dua akte pengikatan untuk jual beli dengan angka yang berbeda, yakni Rp1,1 juta per meter dan Rp2 juta per meter yang diakui Fikri memang ada dua draf. Yang pertama harga Rp2 juta adalah harga awal negosiasi dengan kuasa penjual.

Kemudian dalam pertemuan di rumah penjual Leonova disaksikan Retno harga menjadi Rp1,1 juta. Draft ini, kata saksi disimpan oleh Retno ditempat tidur Fikri.

Terdakwa membuat/mengetik kembali Akta Pengikatan Untuk Jual Beli yang dibuat oleh Notaris Arfiana Purbohadi, SH yang belum ada nomornya dengan mengubah harga menjadi Rp2.000.000 per meter. Sehingga harga obyek tanah Sertipikat Hak Milik No. 525/Cisarua tersebut menjadi Rp1.440.000.000.

Berdasarkan Akta Pengikatan Untuk Jual Beli yang dibuat oleh Notaris Arfiana Purbohadi, SH yang belum ada nomor dan yang sudah di tandatangani oleh oleh para pihak penjual dan saksi-saksi, harga obyek tanah Sertipikat Hak Milik No. 525/Cisarua tersebut sepakat Rp1.100.000 per meter sehingga harga keseluruhan sebesar Rp792.000.000.

Tetapi draft PUJB tersebut diganti oleh Junaidi atas perintah Fikri Salim, menjadi harga Rp2.000.000 per meter, total sebesar Rp1.440.000.000. Akibat ulah para terdakwa pelapor mengalami kerugian Rp648.000.000.

Kemudiian, pengikatan yang yang belum ada nomor dan yang sudah ditandatangani oleh para pihak penjual dan saksi-saksi,yang harganya Rp1,1 juta, diganti oleh Junaidi menjadi harga Rp2.000.000 per meter.

Di akte pengikatan tersebut ada tanda tangan Fikri Salim, tetapi saksi mengaku lupa. “Saya lupa,” katanya singkat.

Atas mark up tersebut, harga tanah yang yang terletak di Kel. Cisarua, Kec. Cisarua, Kab Bogor, Jawa Barat, yang tadinya sebesar sebesar Rp792.000.000 menjadi  Rp1.440.000.000, atau lebih sekitar Rp648.000.000.

Kemudian dibayar oleh Syamsudin, bagian Administrasi Keuangan PT Jakarta Medika. Pembayaran dilakukan tiga kali dengan cek. Syamsudin sendiri sudah menjadi tersangka dalam rangkaian kasus ini.

Dalam sidang sebelumnya, minggu lalu, Syamsudin yang menjadi saksi mengakui mengeluarkan cek BNI untuk pembelian tanah sesuai AJB yang harganya Rp2 juta.

Pertama cek BNI ditujukan kepada  penerima Leonova Marlius senilai Rp500 juta, yang diambil oleh Fikri Salim. Kemudian Cek BNI Nomor CE 424659 atas nama Dokter Lucky Aziza Bawazir senilai Rp500.000.000 yang ditujukan kepada Leonova serta,Cek BNI Nomor CG 110122 atas nama Dokter Lucky Aziza Bawazir senilai Rp440.000.000, yang diambil oleh Junaidi serta tanggal 12 Desember 2018.

Cek tersebut oleh Junaidi dicairkan atas perintah Fikri Salim tanpa sepengetahuan Prof Lucky Aziza di BNI Cabang Melawai Raya, Kebayoran Baru di setor tunai dan transfer ke penjual sebagian, ke atas nama anak penjual.

Saksi Safira, anak penjual membenarkan jika Fikri Salim melakukan pembayaran melalui tiga kali transfer. Pertama, tanggal 14 September 2018, setor tunai ke rekening BNI Nomor: 43487062 atas nama Cut Safira Zulva, sebesar Rp292.000.000 dari Fikri Salim.

Tanggal 11 Desember 2018, ditransfer ke rekening  BNI nomor: 43487062 atas nama cut Safira Zulva, sebesar Rp100.000.000, dan tanggal 11 Januari 2019, setor tunai ke rekening BNI nomor: 43487062 atas nama Cut Safira Zulva, sebesar Rp417.000.000, yang dikirim dari Fikri Salim.

Tanggal 14 Maret 2019 dana sebesar Rp39.500.000 dikembalikan kepada Fikri Salim. ”Iya benar dikebalikan,” kata Fikri melalui saluran video call..

Terdakwa Junaidi, yang ditanya hakim apakah ada keterangan saksi yang dibantah, menurutnya tidak semua keterangan saksi benar. Ada yang dibantahnya, terutama aliran dana kepada Munir Rp290 juta, Bibi Rp205 juta dan Endah Rp60 juta. Soal ini dianggapnya tidak benar. Namun komunikasi yang kurang lancar akibat gangguan sinyal membuat keterangan terdakwa menjadi tidak jelas.

Sidang secara virtual ini dikeluhkan pengunjung karena suara dari terdakwa sangat tidak jelas. Seharusnya pihak pengadilan menyediakan speaker pengeras suara agar pengunjung mengetahui pernyataan-pernyaan terdakwa. “Ini, kan sidang terbuka, masa kami tidak bisa mendengar jawaban terdakwa,” ujar pengunjung sidang. Sedang ini juga dilanjutkan Senin (7/9/2020).

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa