Jaksa Terjangkit Covid-19, Sidang Tuntutan Terdakwa Junaidi Ditunda

Ferry Edyanto | Senin, 14 September 2020 - 20:52 WIB
Jaksa Terjangkit Covid-19, Sidang Tuntutan Terdakwa Junaidi Ditunda
Persidangan tuntutan terdakwa Junaidi di PN Jakarta Pusat ditunda.

 

MEGANEWS ID - Sidang pembacaan tuntutan perkara No.759/Pid.B/2020/PN.Jkt.Pst dengan terdakwa Junaidi yang sedianya digelar pada Senin (14/9/2020) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, ditiadakan atau ditunda lantaran Covid-19.

Sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Guntur Adi N, SH ditunda karena hakim sedang melakukan tes swab menyusul diketahuinya seorang Jaksa terjangkit positif Covid-19.

Junaidi yang diduga melakukan mark up harga tanah serta memasukkan data dalam akta otentik, pemalsuan surat dan pengelapan dalam jabatan serta penipuan didakwa melanggar primair pasal 263 ayat (1) KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subs. pasal 263 ayat (2) KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua 378 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau ketiga pasal 372 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Dia ditangkap Polres Jakarta Pusat, sehubungan dengan adanya Laporan Polisi Nomor: 7846/XII/2019/PMJ/Dit Reskrimum, Tanggal 03 Desember 2019, yang dilakukan oleh pemilik PT Jakarta Medika, Prof Dr Lucky Aziza Bawazier, yang merasa dibohongi atas harga tanah yang dibelinya.

Dalam sidang terdahulu, yang dipimpin Hakim Tuty Haryati, SH, MH dengan Hakim Anggota Yusuf Pranowo, SH,MH dan Bambang Nurcahyono SH, M.Hum, terdakwa Junaidi mengakui mengetik ulang akta pengikatan untuk jual beli yang dibuat oleh Notaris Arfiana PurbohadI, SH yang belum ada nomor dan yang sudah ditandatangani oleh para pihak penjual dan saksi-saksi. Harga obyek tanah Sertipikat Hak Milik No. 525/Cisarua tersebut disepakati Rp1, 1 juta per meter sehingga harga keseluruhan sebesar Rp792.000.000.

Tetapi draft PUJB tersebut diganti atau diketik ulang oleh Junaidi atas perintah Fikri Salim, menjadi harga Rp2 juta per meter, sehingga total harganya sebesar Rp1.440.000.000. Harga inilah yang dibayar oleh dokter lucky melalui tiga cek tersebut di atas. 

Oleh Junaidi, ketiga cek tersebut di atas dicairkan atas perintah Fikri Salim tanpa sepengetahuan Prof. Lucky (PT. Jakarta Medika), lalu ditransfer ke penjual sebagian, ke atas nama anak penjual: Tanggal 14 September 2018, setor tunai ke rekening BNI nomor: 43487062 atas nama cut Safira Zulva, sebesar Rp292.000.000. Tanggal 11 Desember 2018, ditransfer ke rekening BNI nomor: 43487062 atas nama cut Safira Zulva, sebesar Rp100.000.0003.

Tanggal 11 Januari 2019, setor tunai ke rekening BNI nomor: 43487062 atas nama Cut Safira Zulva, sebesar Rp417.000.000. Tanggal 14 maret 2019, tunai dengan kwitansi yang ditanda tangan Cut Safira Zulva dan Cut Nadila, sebesar Rp140.000.000. Total yang ditransfer atas nama penjual bukan Rp792.000.000 tetapi sebesar Rp809.000.000. Ada kelebihan Rp17.000.000.

Dari penjara di Polres Jakarta Pusat, terdakwa Junaidi mengaku menyesal melakukan perbuatan tersebut dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan.

Diperoleh informasi, sidang ditiadakan hari ini karena kantor Kejari Jakarta Pusat melakukan Rapid test untuk seluruh jaksa. Termasuk untuk Guntur Adi N, SH yang merupakan Jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Sidang terdakwa Fikri dan Junaidi akan dilanjutkan Senin (14/9/200) depan.

Pada sidang mendatang, Junaidi akan mendengar tuntutan Jaksa. Fikri Salim, yang disebut-sebut Junaidi sebagai orang yang menyuruh mengubah data pengikatan jual beli tanah disidang terpisah, dengan jaksa dan hakim yang sama. Sidang Fikri pun hari ini ditiadakan. 

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa