PERSADI Ultimatum Alvin Lim Cabut Pernyataannya 3 x 24 Jam

Ferry Edyanto | Selasa, 03 Mei 2022 - 23:53 WIB
PERSADI Ultimatum Alvin Lim Cabut Pernyataannya 3 x 24 Jam
Sekretaris Organisasi Advokat PERSADI Iskandar Halim. Foto: (Istimewa/Meganews.id)

 

MEGANEWS.ID - Pernyataan Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm Alvin Lim terkait tudingan yang menyebut advokat sekaligus pendiri Master Trust Law Firm Natalia Rusli dipecat dengan tidak hormat dari Organisasi Advokat (OA) tempatnya bernaung, Kongres Advokat Indonesia (KAI) berbuntut panjang. 

Natalia menyebut Alvin Lim pembual besar atas semua pernyataan hoax yang dialamatkan kepada dirinya. Semua pernyataan dan berita yang dirilis Alvin Lim sebagai fitnah.

"Dia (Alvin Lim) pembual besar. Semua tuduhan yang ditulis di salah satu media online itu hoax, sama sekali tidak benar. Itu fitnah. Saya akan tempuh jalur hukum," tegas advokat Natalia Rusli kepada awak media di Jakarta, Selasa (3/5/2022).

Natalia Rusli bersuara keras sekaligus membeberkan semua tuduhan miring Alvin Lim yang dinilai tidak sesuai fakta terkait organisasi advokat bodong dirinya. 

Natalia membenarkan bahwa dirinya memang sudah tidak lagi bergabung dengan organisasi KAI. Tapi bukan dipecat sebagaimana tuduhan Alvin Lim yang dihembuskan lewat media, melainkan mengajukan pengunduran diri dari keorganisasian KAI.

Natalia mengaku mengajukan Surat Pengunduran Diri dari organisasi advokat tempatnya bernaung, KAI pada tanggal 10 Maret 2022. Salah satu alasan pengunduran itu adalah karena dirinya telah diangkat menjadi pengurus pada Organisasi Advokat Pergerakan Seluruh Advokat Indonesia (PERSADI).

Natalia telah resmi bergabung dan tercatat sebagai pengurus DPD Persadi DKI Jakarta dengan nomor Kartu Tanda Anggota bernomor: 308.KTA.DPNPersadi.IV.2022. 

Organisasi Advokat Pergerakan Seluruh Advokat Indonesia (PERSADI) merupakan organisasi resmi yang tercatat pada Kantor Kemenkumham RI dengan registrasi KEMENKUMHAM RI AHU-0008522.AH.01.07.TAHUN 2021.

Natalia Rusli bergabung sebagai pengurus di PERSADI wilayah DKI Jakarta yang dipimpin oleh Irjen Pol (P) DR Abdul Gofur, SH, MH.

Kepada awak media, Natalia menyampaikan keputusan pengunduran dirinya dari keanggota advokat KAI dilakukan dengan baik-baik, karena berdasarkan aturan yang berlaku, seorang Advokat tidak boleh menjadi anggota pada dua Organisasi Advokat. 

“Sehubungan dengan itu pula saya tegaskan kepada Saudara Alvin Lim untuk berhenti melakukan
pembohongan publik dan menyebarkan berita hoax," tegas Natalia.

Advokat wanita yang namanya tengah naik daun ini menilai tuduhan-tuduhan bertendensi hoax yang dirilis Alvin Lim atas dirinya, merupakan berita yang tidak bisa dipertanggung jawabkan. 

Sebaliknya, Natalia justru mempertanyakan keabsahan organisasi advokat Alvin Lim yang dinilainya penuh dengan kebohongan. "Berita itu dibuat sendiri, ditulis sendiri, dikirim dan disebarkan melalui media online yang dimiliki oleh Saudara Alvin Lim, yang isi beritanya tidak bisa dipertanggungjawabkan," ujar Natalia.

Natalia menyebut keabsahan Alvin Lim sebagai advokat perlu dipertanyakan. "Justru sebenarnya Saudara Alvin Lim-lah yang telah diberhentikan atau tidak diperpanjang KTA (Kartu Tanda

Advokat)-nya oleh PERADIN (Perkumpulan Advokat Indonesia) sejak Januari 2020," beber Natalia.

"Artinya, status Saudara Alvin Lim saat ini tidak sah, sehingga secara mutatis-mutandis, Alvin Lim saat ini
bukanlah seorang advokat," sambung Natalia.

Karena tidak lagi tergabung di organisasi advokat PERADIN, lanjut Natalia, Alvin Lim kemudian membuat sebuah organisasi dengan nama PAPI (Perkumpulan Ahli dan Penasehat Indonesia), yang pada dasarnya bukan merupakan sebuah organisasi advokat, namun dibuat seolah-olah seperti organisasi advokat. 

Organisasi PAPI tempat Alvin Lim bernaung diketahui diketuai seorang mahasiswa fakultas hukum dan masih duduk semester 3 di Universitas Gunung Jati. "Ketua PAPI namanya Alwin Lim, yang tidak lain adalah adik kandung dari Alvin Lim. Bagaimana bisa seorang mahasiswa fakultas hukum yang belum menyelesaikan studinya, menjadi Ketua Umum dari sebuah organisasi
profesi advokat?” terang Natalia heran.

PAPI yang merupakan kependekan dari Perkumpulan Ahli dan Penasehat Indonesia, pada awalnya bernama Perkumpulan Advokat Profesional Indonesia. Hal ini diperkuat juga dengan adanya bukti foto kartu keanggotaan PAPI yang didalamnya menyertakan profesi advokat. Padahal PAPI pada
dasarnya bukan merupakan sebuah organisasi advokat yang sah dan berizin.

“Saya juga mempertanyakan mengenai keabsahan status advokat Saudara Alvin Lim, karena bagaimana bisa
seorang advokat yang beberapa kali menjadi eks narapidana dan bahkan masuk kedalam DPO (Daftar
Pencarian Orang) Kepolisian, bisa mendapatkan SKCK alias Surat Keterangan Catatan Kepolisian," Natalia membeberkan.

Pakar Hukum Pidana sekaligus Akademisi Universitas Al-Azhar Indonesia, Prof. Dr. Suparji
Ahmad, SH, MH, yang dihubungi terkait status Alvin Lim yang mantan narapidana, dengan tegas menyebut bahwa seorang warga negara yang sudah masuk kedalam DPO Kepolisian, tidak bisa menjadi Advokat atau mengurus SKCK.

"Advokat adalah seorang penegak hukum, dan idealnya tidak pernah melanggar hukum," jelasnya.

Atas dasar itu pula, Prof. Dr. Suparji Ahmad, SH, MH, meminta perlunya dilakukan klarifikasi dari pihak Kepolisian terkait SKCK dari Alvin Lim yang digunakan dalam penyumpahan dan pengangkatannya sebagai advokat pada Pengadilan Tinggi Lampung, 

"Apakah SKCK yang dikeluarkan tersebut asli atau palsu?" ujarnya.

Natalia menyebutkan bahwa Alvin Lim yang menjadi seterunya itu pernah menjadi terdakwa atas kasus penculikan anak dan pencurian handphone pada tahun 2009. 

Bahkan, beber Natalia, Alvin Lim pernah menjadi terdakwa kasus pemalsuan dokumen asuransi oleh PT. Allianz Life di tahun 2018, serta menjadi terdakwa dan masuk ke dalam DPO atas kasus investasi bodong PT. BUMI INTI PERSADA di tahun 2010 di mana pada saat itu Alvin Lim menjabat Dirutnya.

"Alvin Lim diduga lakukan penipuan terhadap nasabah-nasabahnya dengan total kerugian yang mencapai satu miliar rupiah," kata Natalia.

Terkait dengan tuduhan yang dialamatkan kepada dirinya, Natalia menyebut Alvin Lim "Maling Teriak Maling".

Natalia berharap Alvin Lim introspeksi diri atas semua ucapan yang disampaikannya sebelum diambil langkah hukum lebih lanjut. "Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak mempercayai berita-berita bohong yang dibuat oleh Alvin Lim," ucap Natalia.

Sebab, faktanya, sampai saat ini, diakui Natalia Rusli, dirinya masih eksis menjalankan profesinya sebagai advokat. Bahkan, Ia mengaku semakin dipercaya oleh banyak pihak, tidak hanya perorangan tetapi juga perusahaan-perusahaan besar. 

"Saya tegaskan sekali lagi kepada Saudara Alvin Lim, bahwa saya tidak pernah dikeluarkan oleh KAI. Bisa dilihat dari surat pengunduran diri saya tertanggal 10 Maret 2022," jelasnya.

 

Organisasi Advokat PERSADI Ultimatum Alvin Lim

Sekretaris Organisasi Advokat PERSADI Iskandar Halim, yang dihubungi awak media membenarkan bahwa Natalia Rusli telah bergabung dengan Organisasi Advokat PERSADI. "Iya memang benar, Natalia Rusli telah bergabung di Persadi terhitung pada tanggal 15 April 2022 sesuai dengan KTA yang telah diterbitkan," ujar Iskandar dari ujung telepon saat dikonfirmasi wartawan.

"KTA-nya berlaku seumur hidup," lanjut Iskandar.

Dengan nada keras Iskandar mengingatkan Alvin Lim untuk tidak mencampuri urusan sesama advokat tentang urusan organisasi. "Terhitung sejak KTA-nya dikeluarkan oleh organisasi, yang berhak berbicara itu adalah kami sebagai pengurus Persadi," ujar Iskandar.

Iskandar juga mengultimatum Alvin Lim untuk tidak lagi mencaci maki Natalia Rusli yang merupakan sesama advokat. Sebagai sesama advokat, Alvin Lim diminta untuk bersikap terhormat dan saling menghormati dengan sesama rekan satu profesi. Tidak caci maki. "(Sikap) caci maki itu bukan profesi advokat, tapi seorang preman," tegas Iskandar mengingatkan Alvin Lim.

Iskandar mengancam jika Alvin Lim terus menerus menebarkan berita-berita yang tidak dapat dipertanggung jawabkan, pihaknya akan mengambil langkah hukum sesuai prosedur yang berlaku. 

"Kami berkewajiban melindungi para anggota kami. Kalau ada anggota kami yang melanggar kami juga punya prosedur atau punya proses tersendiri dalam organisasi advokat PERSADI. Bukan orang lain," katanya.

Karena itu pula, Iskandar mendesak Alvin Lim untuk mencabut semua pernyataan yang dituduhkan terhadap Natalia Rusli terkait keorganisasian advokatnya. "Saya minta (Alvin Lim) dalam waktu 3 x 24 jam untuk mencabut pernyataannya," tegas Iskandar seraya menyebut jika tidak dilakukan akan berakhir ke jalur hukum.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa