'Sakti Mandraguna', Polisi tak Mampu Tangkap Tersangka Tjhin Arifin Chandra

Ferry Edyanto | Kamis, 01 Oktober 2020 - 16:00 WIB
'Sakti Mandraguna', Polisi tak Mampu Tangkap Tersangka Tjhin Arifin Chandra
Gedung Promoter Polda Metro Jaya. Foto: (Istimewa).


MEGANEWS.ID - Tjhin Arifin Chandra bisa dibilang 'sakti mandraguna'. Meski sudah dipanggil 3 kali mangkir dan statusnya jadi tersangka, polisi tak mampu menangkapnya. Tersangka kasus penggelapan uang perusahaan senilai Rp18 miliar itu tetap bebas berkeliaran tanpa sedikitpun tersentuh oleh penyidik Subdit Renakta, Polda Metro Jaya. 

Karena itu pula, Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP dari LQ Indonesia Lawfirm meminta atensi Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana untuk segera menangkap dan menahan Tjhin Arifin Chandra, sekaligus mengembangkan peranan Lindung Surbakti terkait aliran kasus penggelapan uang perusahaan sebesar Rp18 miliar yang dilakukan Tjhin Arifin Chandra.

Apalagi, kata Alvin, Tjhin Arifin Chandra saat ini berstatus tersangka dan sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik. "Polisi masih mencari Tjhin Arifin Chandra dan keberadaannya belum diketahui. Semoga cepat ditangkap agar jangan sampai ada kesan polisi melindungi kriminal yang sudah menjadi tersangka dan tidak kooperatif," ujar Alvin Lim kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (1/9/2020).

Lebih lanjut Alvin menjelaskan mengenai status tersangka sebagaimana diatur dalam KUHAP. "Tersangka yang tidak kooperatif dan melarikan diri patut untuk ditahan. Kami yakin penyidik dan Kasubdit Renakta masih profesional dan mampu segera menangkap tersangka Tjhin Arifin Chandra untuk segera menjalani pemeriksaan dalam status tersangka, dan mengembangkan peranan Lindung Surbakti dalam dalam aliran dana Tjhin Arifin Chandra. Sebab diduga ada aliran uang masuk ke Lindung Surbakti," paparnya.

Alvin berharap kepolisian bersikap tegas terhadap pelaku kriminal. "Jangan sampai ada oknum aparat membuat nama Kepolisian tercemar. Orang yang sudah berbulan-bulan jadi tersangka dan mangkir tiga kali panggilan, kok dibiarkan?" lontar Alvin dengan heran.

Alvin mengingatkan penyidikan yang telah dilakukan agar berjalan sebagaimana mestinya. Adapun pengaduan mantan manejer keuangan perusahaan Lindung Surbakti ke Kanwil DJP Jakarta Barat, dinilai sebagai upaya menghindari proses hukum.

Kata Alvin, Lindung Surbakti berusaha menyerang balik dengan laporan pajak pribadi AH, padahal Lindung Surbakti adalah manajer keuangan yang mengurus keuangan perusahaan AH. "Patut diduga motif buruknya adalah untuk menghindari proses hukum," ujar Alvin.

Gilanya lagi, sambung Alvin, Lindung Surbakti berupaya mengangkat isu SARA dengan alasan seolah-olah perusahaan milik AH melarang karyawan beragama muslim untuk beribadah dan membenturkan antara pribadi AH dengan Front Pembela Islam atau FPI. "Petinggi FPI adalah sosok yang  berpikiran luas, sehingga ketika dijelaskan duduk perkaranya oleh pihak kami, dapat mengerti dan tidak mau diadu domba dengan isu SARA," jelas Alvin. 

Namun, lanjut Alvin, Lindung Surbakti mencari cara baru melampiaskan niat buruknya dengan menyurati KPK atas laporan pajak yang dianggap tidak ditindaklanjuti. "Apa urusan KPK dengan masalah pajak? Apalagi terlapor sudah membayar Tax Amnesti dan sudah ikut program Past Final," terang Alvin.

Alvin menjelaskan dalam persoalan ini, sebenarnya pelapor Lindung Surbakti bersama Tjhin Arifin Chandra sudah menjadi tersangka atas tindak pidana penggelapan dan pencucian uang, kasusnya ditangani Subdit Renakta, Polda Metro Jaya. 

Lindung Surbakti adalah seorang mantan karyawan yang menjabat sebagai manajer keuangan dimana Tjhin Arifin Chandra sebagai direktur keuangan di perusahaan milik AH. Tjhin Arifin Chandra jadi tersangka lantaran menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp18 miliar dan diduga juga mengalir ke Lindung Surbakti. Atas dugaan penggelapan ini Lindung Surbakti telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. 

Alvin menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada yang berwenang biar proses penyelidikan dan penyidikan di kepolisian yang akan membuktikannya, dari laporan PPATK dan bukti laporan audit keuangan perusahaan.

"Aparat Penegak Hukum sebaiknya berpikir dengan jernih dan tidak termakan hasutan Lindung Surbakti dan kuasa hukumnya, Sahala dan Partner, yang tidak mempunyai itikad baik," ujar Alvin.

Diketahui, Lindung Surbakti dan Tjhin Arifin Chandra mangkir panggilan sebagai Saksi dan Tersangka di Subdit Renakta, Polda Metro Jaya menunjukkan sikap tidak kooperatifnya. 

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa