Kanwil Kumham dan YLBHK DKI Berikan Penyuluhan Hukum Gratis di Tambora

Ferry Edyanto | Kamis, 16 November 2023 - 12:12 WIB
Kanwil Kumham dan YLBHK DKI Berikan Penyuluhan Hukum Gratis di Tambora
Kegiatan penyuluhan bantuan hukum gratis bagi masyarakat di Kantor Kelurahan Tambora, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Selasa (14/11/2023). Foto: (Istimewa/Meganews.id)
 
MEGANEWS.ID - Kanwil Kumham DKI Jakarta bersama Yayasan Lembaga Lembaga Bantuan Hukum dan Kemanusiaan Duta Keadilan Indonesia (YLBHK DKI) melaksanakan penyuluhan bantuan hukum gratis, bertempat Kantor Kelurahan Tambora, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Selasa (14/11/2023).
 
Penyuluhan dengan tema "Paralegal Sebagai Pemberi Bantuan Hukum", ini dibuka oleh Lurah Tambora, Achmad Bayhaki.
 
Bayhaki berpesan kepada para peserta yang hadir dari berbagai unsur masyarakat itu agar bisa mengikuti acara dengan sebaik-baiknya, sehingga bisa memahami apa yang disampaikan oleh pemateri dalam penyuluhan hukum, demi mewujudkan Kelurahan Sadar Hukum (KADARKUM) yang andal dan berintegritas di Wilayah Tambora.
 
Bertindak sebagai nara sumber dari penyuluhan bantuan hukum gratis itu di antaranya; Chabib Susanto, S.St, SH, MH dari Pembinaan Kelompok Kadarkum Kanwil Kumham DKI Jakarta. Chabid Susanto membawakan materi mengenai pasal-pasal dalam KUHP yang viral saat ini, juga mengenai informasi keberadaan organisasi bantuan hukum (OBH) di wilayah Jakarta Barat. 
 
Pemateri lainnya adalah Elli Sabarijani, S.Pd, MH. Elli di acara penyuluhan itu menukil mengenai Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan UU Perkawinan. Adapun Mohamad Noval, SE, MM, yang menjadi nara sumber ketiga diacara itu menyajikan bahasan mengenai pembentukan keluarga sadar hukum.
 
 
YLBHK DKI
 
Topik penyuluhan makin menarik di mana Arman Suparman, SH, MH yang menjadi nara sumber Yayasan Lembaga Bantaun Hukum dan Kemanusiaan Duta Keadilan Indonesia (YLBHK DKI) di acara berikutnya itu, mengulas mengenai tugas dan fungsi serta persyaratan untuk menjadi Para Legal.
 
Arman menyebut ketentuan mengenak Paralegal diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia RI  nomor 3 Tahun 2023 tentang Paralegal Dalam Pemberi Bantuan Hukum.
 
Para nara sumber yang jadi pembicara di acara penyuluhan bantuan hukum gratis di Kantor Kelurahan Tambora, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Selasa (14/11/2023). Foto: (Istimewa/Meganews.id).
 
Ketua Tim Pembinaan Kelompok Kadarkum Kanwil Kumham DKI Jakarta Chabib Susanto, mengatakan melalui kegiatan penyuluhan ini, pihaknya ingin memperkenalkan Lembaga Bantuan Hukum Gratis bagi warga masyarakat, khususnya di Kelurahan Tambora.
 
"Ini bantuan hukum gratis lengkap dengan para legalnya melalui mekanisme restorative justice," ujar Chabib.
 
Hal ini menurut Chabib, untuk meningkatkan pemahaman kesadaran hukum, agar masyarakat patuh terhadap hukum, sehingga terciptanya budaya hukum di masyarakat.
 
Terpenting dari kegiatan diselenggarakannya acara itu, lanjutnya, pihaknya ingin mendengarkan masukan, pandangan, dan aspirasi dari berbagai pihak terkait permasalahan hukum yang terjadi di wilayah Tambora.
 
"Kegiatan ini sekaligus ingin mengajak seluruh peserta yang hadir, mendorong pihak Kelurahan Tambora untuk lebih menguatkan lagi program restorative justice yang sudah dilaksanakan oleh unsur Babinsa dan Babinkamtibmas di wiilayah Tambora, dengan harapan mendapatkan penghargaan Paralegal Justice Awards," ujat Chabib.
 
Senada dengan itu, Arman Suparman, menjelaskan terkait paralegal diatur dalam UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, dan aturan dibawahnya, yaitu Peraturan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia RI No. 3 Tahun 2023 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum. Isinya mengatur tentang tugas dan fungsi Paralegal, dan persyaratan untuk menjadi Paralegal.
 
“Jadi yang dimaksud dengan Paralegal adalah setiap orang yang berasal dari komunitas, masyarakat atau Pemberi Bantuan Hukum yang telah mengikuti pelatihan Paralegal, tidak berprofesi sebagai Advokat, dan tidak secara mandiri mendampingi Penerima Bantuan Hukum di Pengadilan,” jelas Arman, advokat dari Kongres Advolat Indonesia (KAI).
 
Penegasan tentang tugas dan fungsi serta persyaratan menjadi Paralegal, disebutkan Arman Suparman telah diatur didalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2023 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum.
 
"Ada empat peryaratan untuk menjadi Paralegal, yaitu, WNI berusia paling rendah 18 tahun, memiliki kemampuan membaca dan menulis, bukan anggota TNI, Polri, atau ASN, dan memenuhi syarat yang ditentukan oleh Pemberi Bantuan Hukum dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,“ ulasnya. 
 
Arman pun menambahkan, adanya kegiatan penyuluhan bantuan hukum di Kelurahan Sadar Hukum ini, YLBHK DKI berharap masyarakat dan keluarganya yang tinggal di Wilayah Kelurahan Tambora ini menjadi sadar dan melek terhadap hukum. 
 
Hal ini, kata Arman, telah menjadi perhatian khusus Ketua Umum YLBHK DKI, T. Bintang S.EL Thamrin SH, MM, sebagai bentuk bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu. 
 
YLBHK DKI telah mendapatkan pengesahan, terakreditasi sebagai Pemberi Bantuan Hukum oleh Kanwil Kemenkumham RI, selain memberikan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu, juga memberikan edukasi tentang adanya pendidikan Paralegal bagi masyarakat, sehingga nantinya bersama Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dapat mewujudkan restorative justice.
 
Acara penyuluhan hukum berlangsung sukses dan dihadiri berbagai unsur seperti Babinsa, Bimaskamtibmas, Kasi Tapem Kelurahan Tambora, para Ketua RT/RW, LMK, FKDM, kalangan ibu PKK, perwakilan warga dan anggota karang taruna, juga hadir mewakili YLBHK DKI, Cicilia Rezayanti, SH dan Ricky Rahman Kholika, SH.
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa