Lawan Supermall Karawaci, PN Tangerang Kabulkan Gugatan Klien LQ Indonesia Lawfirm 

Ferry Edyanto | Kamis, 24 September 2020 - 01:03 WIB
Lawan Supermall Karawaci, PN Tangerang Kabulkan Gugatan Klien LQ Indonesia Lawfirm 
Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP dan Tandry Laksana, SH. Foto: (Ferry Edyanto/Meganews.id)


MEGANEWS.CO.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, mengabulkan Gugatan Wanprestasi yang diajukan oleh Susanti Tjahjadi, klien LQ Indonesia Lawfirm dengan Perkara No. 26/Pdt.G/2019/PN.Tgr, Rabu (23/9/2020). Amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Sucipto, SH, MH dan Hakim Anggota Elly Istianawati, SH dan R. Aji Suryo, SH, MH dengan tegas menyatakan bahwa Apartemen U-Residence yang menjadi obyek sengketa dan sudah dibayar full oleh Susanti Tjahjadi, menjadi hak Penggugat. 

Advokat Tandri Laksana, SH dari LQ Indonesia Lawfirm kepada wartawan menjelaskan kronologi kasus yang dialami Susanti Tjahjadi. Susanti, kliennya. "Ibu Susanti Tjahjadi, klien LQ Indonesia Lawfirm sudah membeli 1 unit Apartemen U Residence tower 2, di Lippo Karawaci, Tangerang dari Tergugat Meriana, SE. Namun setelah dibayar lunas, ternyata unit apartemen tidak diserahkan dan malah dijual kembali oleh Meriana ke Pihak Ketiga," ucapnya kepada wartawan, Rabu (23/9/2020).

Karena ada yang tak beres, lanjut Tandry Laksana, kliennya meminta agar PT Supermall Karawaci, TBK sebagai developer untuk melakukan balik nama. "Tapi, salah satu oknum PT Supermall Karawaci malah menantang klien kami untuk menggugat PT Lippo Karawaci, TBK," jelas Tandry Laksana. 

Berangkat dari persoalan tersebut, Susanti Tjahjadi kemudian meminta bantuan hukum kepada LQ Indonesia Lawfirm untuk melakukan Gugatan Perdata "Wanprestasi" terhadap Meriana, SE sebagai Tergugat dan PT Supermal Karawaci TBK selaku Turut tergugat. Gugatan Wanprestasi tersebut didaftarkan ke PN Tangerang di bulan Januari 2020 dengan Perkara No. 26/Pdt.G/2019/PN.Tgr.

"Setelah beberapa bulan sidang bergulir, akhirnya Majelis Hakim PN Tangerang menegakkan keadilan dengan memenangkan gugatan Klien LQ Indonesia Lawfirm," ujar Tandry Laksana.

Berikut ini bunyi amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Sucipto, SH, MH, dan Hakim Anggota, Elly Istianawati, SH dan R. Aji Suryo, SH, MH:

1. Mengabulkan gugatan dan menyatakan terjadi wanprestasi oleh Tergugat.

2. Penggugat berhak atas Obyek Sengketa

3. Penggugat berhak menggantikan Tergugat sebagai pemilik dan menandatangani PPJB.

Menanggapi putusan tersebut, Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim, SH, MSc, CFP, mengatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang telah menjalankan fungsinya sebagai para wakil Tuhan yang menjunjung keadilan. "Keadilan sudah ditegakkan hari ini di ruang sidang 4 PN Tangerang," ujarnya dengan rasa haru.

Alvin meminta agar pihak PT Supermal Karawaci, TBK sebagai Turut Tergugat untuk menghormati Putusan PN Tangerang dan tidak mempersulit peralihan Hak atas Obyek unit yang sudah dibeli Susanti Tjahjadi. "Kami yakin PT Supermall Karawaci TBK mengerti hukum dan akan menjalankan apa isi putusan pengadilan," kata Alvin Lim.

Menurut Alvin, dalam kasus ini Tergugat Meriana, SE sudah berstatus tersangka atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh kliennya dengan status buronan polisi.

"Karena menghilangnya keberadaan Meriana, SE, maka proses pidana tidak bisa lanjut ke persidangan dan akhirnya kami ajukan langkah gugatan perdata untuk mengambil apa yang menjadi hak kami," beber Alvin. 

Alvin Lim, pengacara yang namanya tengah naik daun itu meminta agar turut tergugat, yakni PT Supermall Karawaci sebagai developer U Reidence Apartemen, tidak mempersulit langkah hukum, apalagi sudah ada putusan pengadilan. 

Alvin menegaskan jika Pihak Turut Tergugat, PT Supermal Karawaci mempersulit proses tersebut, pihaknya akan mengambil langkah hukum dengan menjerat PT Supermal Karawaci memakai pidana pasal 55 dan atau 56 KUHP terkait ikut serta dan pembantuan dugaan pidana penggelapan dan penipuan, dimana Tergugat Meriana, SE sudah menjadi tersangka. "Apabila Pihak Turut Tergugat menghalangi atau mempersulit, maka kami selaku kuasa hukum dan aparat penegak hukum akan bertindak," tegasnya.

Menurut Alvin, masalah ini sebenarnya tidak perlu terjadi jika sejak awal PT Supermall Karawaci, TBK sebagai developer Apartemen Uresidence, Lippo Karawaci melindungi hak konsumennya dan bukan malah mempersulit keadaan. "Kasihan klien kami yang menjadi korban penipuan Meriana, SE apabila dipersulit," ujar Alvin Lim SH di PN Tangerang. 

"Namun kami masih yakin, PT Supermal Karawaci, TBK tidak akan mempersulit. Apalagi berniat menguasai unit apartemen yang sudah dibeli secara sah oleh klien kami dan dimenangkan berdasarkan putusan PN Tangerang," sambungnya. 

Soal kemenangan kasus yang ditanganinya, Tandri Laksana dengan rendah hati menyatakan bahwa kemenangan tersebut merupakan kemenangan atas nama keadilan yang dijunjung penuh di LQ Indonesia Lawfirm. "Bagi kami advokat di LQ Indonesia Lawfirm, membela hak klien kami adalah amanah dan pengabdian. Seberapa besar kasus yang kami hadapi dan seberapa kuat lawan kami, tidak akan kami pernah gentar, selama kami benar," ujarnya dengan nada mantap.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa