MEGANEWS.ID - Priyono Adi Nugroho, pelapor yang sekaligus Wakil Ketua LQ Indonesia Lawfirm, mengucapkan terima kasih kepada Jajaran Polres Tangerang Selatan yang telah menetapkan Dirut PT Jayatama Kencana Motor (JKM), Dealer mobil NISSAN Alam Sutera, Kenny Kusuma, SE sebagai tersangka.
Kenny menjadi tersangka setelah dilakukan gelar perkara internal dengan lebih dari 2 alat bukti dalam kasus pidana perlindungan konsumen dengan modus plat kendaraan palsu, sebagaimana tertera dalam surat SP2HP No B/383/X/2020/RESKRIM tanggal 9 Oktober 2020.
Perkara pidana perlindungan konsumen ini terjadi ketika LQ Indonesia Lawfirm membeli sebuah mobil Nissan Grand Livina untuk operasional kantor. Dalam proses itu, Kenny menjanjikan plat nomor sementara yang oleh dealer tercantum di "Surat Pesanan Kendaraan" dengan kop surat PT Jayatama Kencana Motor/Nisaan, ditandatangani oleh marketing dan supervisor.
Setelah SPK ditandatangani, uang tanda jadi dan down payment (DP) sudah ditransfer ke rekening PT JKM, kendaraan kemudian diantar dengan kondisi sudah terpasang plat nomor palsu.
"Diluar dugaan, karyawan LQ Indonesia Lawfirm sangat kaget ketika mengendarai mobil tersebut dihentikan oleh polisi lalu lintas yang menginformasikan bahwa plat nomor sementara tersebut palsu," ujar Alvin Lim, SH, MSc, CFP, pendiri LQ Indonesia Lawfirm dalam acara press rilis kepada wartawan, Jumat (9/10/2020).
Mendengar hal tersebut, lanjut Alvin, staf LQ Lawfirm langsung mengecek nomor kendaraan dan surat keterangan yang diberikan oleh Dealer JKM ke Polda Metro Jaya. "Ternyata surat keterangan tersebut memang palsu dan terdaftar atas nama orang lain," sebut Alvin.
Menurut Alvin, isi surat dipalsukan oleh oknum Dealer JKM. Mengetahui ada hal yang tidak beres, LQ Indonesia Lawfirm mengirimkan 2 kali surat somasi ke Direktur Utama PT JKM, Kenny Kusuma, namun dibalas dengan angkuhnya oleh Kenny Kusuma melalui kuasa hukumnya, Suhandi Cahaya dan Partner.
"Intinya mereka tidak sependapat, sehingga LQ Indonesia Lawfirm membuat laporan polisi di Polres Tangerang Selatan dan meminta agar pihak kepolisian mengusut perkara tersebut," terang Alvin.
Dalam 3 bulan setelah pemeriksaan saksi-saksi, dilanjutkan Alvin, diperoleh 2 alat bukti lebih yang menguatkan terjadinya tindak pidana. Perkaranya lalu naik ke tingkat penyidikan sebagaimana diatur "Penjualan produk tidak sesuai keterangan", sesuai dalam pasal 8f UU no 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Terduga terlapornya Kenny Kusuma, Direktur Utama PT Jayatama Kencana Motor. "Kini setelah selesai proses penyidikan, pihak penyidik sependapat bahwa Kenny Kusuma sah untuk ditetapkan sebagai tersangka," ucap Alvin. Selaku Ketua Pengurus dan Pendiri LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim, dalam keterangan persnya menegaskan bahwa dirinya tidak akan membiarkan pihak manapun melecehkan Firma Hukum LQ Indonesia Lawfirm yang merupakan aparat penegak hukum. "Kami tidak akan segan-segan menindak oknum manapun yang merugikan dan melecehkan firma hukum kami. Kehormatan bagi aparat penegak hukum adalah harga mati," tandas Alvin.
Dijelaskan Alvin, Dealer Nissan dengan sengaja memberikan plat sementara palsu dengan tujuan memperkaya perseroan JKM. "Misal biaya plat sementara 2 juta rupiah, maka dengan memberikan plat palsu, jika penjualan kendaraan sebulan 25 unit sudah untung Rp50 juta sebulan atau Rp600 juta setahun, 1 dealer," jelasnya.
Kata Alvin, JKM diketahui memiliki banyak dealer Nissan diluar Nissan Alam Sutera. Alvin menganalogikan, apabila konsumen ditangkap polisi dengan memakai plat palsu, maka sales dealer akan berupaya menyogok oknum polisi utk tidak menilang konsumen atau membayar tilang tersebut dengan jumlah minimal.
Karena hanya sedikit yang ditilang dalam waktu 1 bulan, Alvin menjelaskan, maka secara keseluruhan dealer mengantongi keuntungan ekstra dari tidak membeli plat sementara. "Jika ada 10 Dealer Nissan maka sudah merugikan pemasukan negara sejumlah Rp6 miliar setahun dari modus Plat Sementara Bodong ini," ujarnya.
Modus ini, lanjutnya, berlangsung secara terus menerus, namun banyak yang tidak lapor dan dianggap sepele hingga dealer milik tersangka menjual mobil dengan plat sementara palsu ke LQ Indonesia Lawfirm.
Alvin mensinyalir adanya potensi kerugian negara dan hal ini wajib ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum Kejaksaan dan KPK karena hilangnya pemasukan negara yang merugikan negara dalam jumlah besar.
Alvin menyebut perbuatan tersangka Kenny Kusuma, SE selaku pemilik dan Dirut Nissan PT JKM bukan saja hanya merugikan konsumen dan negara, namun juga merusak tatanan hukum di negara ini. "Bukan hanya melecehkan LQ Lawfirm, tindakan membuat plat sementara dan surat keterangan nomor kendaraan sementara telah melecehkan Institusi Kepolisian," sebutnya.
Dengan ditetapkannya oknum Dealer PT JKM menjadi tersangka, menurut Alvin, Polres Tangerang Selatan telah menjalankan kerja Kepolisian secara Profesional, Modern dan Terpercaya (Promoter).
"Kami, LQ Indonesia Lawfirm selaku aparat penegak hukum tidak takut terhadap mafia perusahaan besar yang merasa dirinya kuat dan tidak tersentuh hukum," Alvin menegaskan.
Alvin juga mengaku akan membuat laporan polisi terkait pidana pemalsuan dan penipuan serta pencucian uang terhadap tersangka Kenny Kusuma agar ada efej jera terhadap Dirut Nissan Alam Sutera itu. "UU Perlindungan konsumen pasal 62 mengatur ancaman pidana 5 tahun penjara dan pasal 63 mengatur ancaman tambahan berupa pencabutan ijin usaha," katanya.
Kedua ancaman ini, kata Alvin akan diupayakan maksimal agar tersangka Kenny Kusuma divonis maksimal dan ijin usaha PT JKM dapat dicabut agar tidak merugikan masyarakat lainnya. "Biar kasus ini menjadi pelajaran dan efek jera bagi oknum mafia berkantong tebal," tegas ujar Alvin, pengacara yang terkenal vokal dan berani.
Priyono Adi Nugroho selaku pelapor yang juga Wakil Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm menyampaikan terima kasih kepada AKBP Iman Setiawan, Kapolres Tangsel, Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Wibi dan Rio Adhikara selaku Kanit Krimsus.
"Apresiasi setinggi-tingginya kami sampaikan untuk jajaran penyidik Polres Tangsel yang sudah bekerja keras walau dalam kondisi pandemik Covid. Terima kasih banyak pak Polisi," ucapnya.
Alvin Lim, menghimbau agar masyarakat berhati-hati akan modus plat sementara dan surat keterangan kendaraan palsu. "Sebaiknya dicek surat kendaraan dan apabila diketahui palsu, laporkan ke pihak kepolisian," ujarnya dan meminta masyarakat menghubungi HOTLINE LQ INDONESIA LAWFIRM di 0817-489-0999 untuk mendapatkan bantuan hukum.