Undangan Rapat Kreditur Nyaris Adu Jotos, Pengurus PKPU Kangkangi Aturan PSBB

Ferry Edyanto | Sabtu, 26 September 2020 - 08:45 WIB
Undangan Rapat Kreditur Nyaris Adu Jotos, Pengurus PKPU Kangkangi Aturan PSBB
Suasana rapat kreditur di Kantor Tandra & Associate, Belleza Office tower lantai 6, Permata Hijau, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2020) berubah tegang. Foto: (Ferry Edyanto/Meganews.id)

MEGANEWS.ID - Undangan rapat kreditur dengan Pengurus terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Froggy Edutography di kantor Tandra Associate, Belleza Office tower lantai 6, Permata Hijau, Jakarta Selatan, diwarnai ketegangan dan nyaris adu jotos antara Kreditur dan dua orang pengurus PT Froggy Edutography (dalam PKPU), bernama Ferry Iman Halim, SH dan Maruli Tua Silaban, SH dalam Perkara 157/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 9 Juli 2020. 

Saat itu tengah diadakan Konfirmasi Tagihan dari Pengurus PKPU dengan mengundang para kreditur. Ketegangan terjadi lantaran para Kreditur diundang dalam waktu bersamaan dengan jumlah puluhan orang, namun daya tampung lokasinya tak memungkinkan sehingga ruangan menjadi sesak. Apalagi, saat ini Pemprov DKI tengah melakukan pembatasan orang berkumpul dalam jumlah banyak atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Jakarta terkait Covid-19.

Kondisi tersebut sempat memicu tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum kantor Tandra dan Associate terhadap seorang kreditur yang mengkomplain isi surat yang berisi intimidasi. "Mau jadi apa negara ini, jika kreditur yang juga seorang penegak hukum malah jadi korban kekerasan didalam kantor pengurus PKPU?" semprot kreditur berinisial P. 

Kondisi makin memanas karena semua Kreditur yang hadir dilayangkan dengan bunyi undangan yang sama oleh Pengurus. 

"Saya kaget, saya pikir hanya saya yang diundang, ternyata ada puluhan orang ada di ruangan kecil dan desak-desakan di saat PSBB Jakarta, apakah para pengurus sebagai ahli hukum adalah orang yang tidak taat hukum dan melanggar aturan PSBB Kenapa puluhan orang diundang sekaligus dalam waktu dan tempat sempit yang sama?" protes Kreditur berinisial L yang.mengaku heran dengan sikap pengurus.

Protes lain tak kalah sengit dilontarkan Kreditur berinisial B yang mengaku Pengurus telah melakukan fitnah terkait isi surat di point 1. Isinya; "Bahwa sehubungan dengan telah diadakan rapat verifikasi pada tanggal 14 Agustus 2020, saudara telah menghadiri rapat verifikasi diwakili oleh kuasa hukum saudara..." 

Sedangkan pada point 2 surat tersebut isinya; "bahwa dengan adanya selisih pendapat antara pengurus dan debitur PKPU semakin diperparah dengan tidak adanya kehadiran saudara dalam rapat verifikasi".

"Isi (bunyi) surat diatas berisi fitnah, karena saya dan kuasa hukum saya berdua hadir di sidang PKPU pada tanggal 14 Agustus 2020, kenapa disurat itu dibilang tidak hadir?" ujar Kreditur berinisial B. 

Ketidakcermatan Pengurus juga dikoreksi Alvin Lim, SH, MSc, CFP, selaku kreditur. Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, yang memprotes point 6 surat, berisi; "Bahwa apabila saudara tidak kooperatif perihal konfirmasi bukti-bukti utang saudara, kami sebagai tim pengurus tidak memiliki kewenangan memaksa saudara. Sehingga kami akan menyerahkan pada pihak berwenang untuk menindaklanjuti kecurigaan Tim Pengurus dengan pengunaan pasal 263 KUHP." 

Alvin menegaskan LQ Indonesia Lawfirm sebagai kreditur Froggy menagih retainer lawyer fee, dimana sudah diverifikasi dan sudah ada cap stempel Pengurus, dokumen asli dan copy sudah dibawa dan diverifikasi. "Lalu dapat surat dari pengurus yang seolah-olah ada pemalsuan dalam bukti tagihan Firma Hukum, ini adalah bentuk pelecehan terhadap Advokat dan aparat penegak hukum," ujar Alvin Lim. 

"Apalagi, disebut kata-kata apabila tidak kooperatif. Padahal selama ini tidak pernah ada panggilan atau undangan kepada Firma Hukum, kok langsung disebut "tidak kooperatif". Frase point 6 itu digunakan sama rata untuk semua Kreditur yang berjumlah 43 orang," sambungnya. 

Alvin menilai isi surat tersebut sangat tidak sopan dan etis, bahkan bersifat melecehkan Firma Hukum sebagai Institusi Penegak Hukum. "Jika perihal Undangan, semestinya isinya berisi penjelasan undangan. Untuk apa menulis kata-kata berisi intimidasi memuat pasal 263 KUHP. Jika ada tindak pidana pemalsuan, mestinya pengurus laporkan langsung ke polisi," tandasnya.

Para Kreditur mengaku jengkel karena surat yang ditandatangani oleh Ferry Iman Halim, SH dan Maruli Tua Silaban, SH dirasakan telah melecehkan profesi Advokat dan Firma Hukum lain. "Pengurus tidak perlu gertak sambal dan angkuh menulis surat berisi kalimat yang tidak relevan dipoint 6 itu. Membuat surat apalagi berisi intimidasi kepada lawyer lain, mencoreng nama Advokat dan menyebabkan turunnya reputasi Advokat," sesal Alvin. 

Advokat Saddan Sitorus, SH selaku kuasa hukum 43 kreditur dengan jumlah tagihan Rp22 miliar, menyayangkan sikap para pengurus yang dinilai tidak bisa mengatur sehingga jadi gaduh. 

"Disidang Pengadilan sudah saya serahkan Surat Kuasa Khusus saya selaku penerima kuasa, namun Para Pengurus mengabaikan surat kuasa tersebut dan malah mengundang klien dan memintakan klien hadir langsung dengan surat bernada intimidasi apalagi dengan embel-embel pidana pemalsuan," katanya.

Saddan Sitorus menyayangkan cara kerja Pengurus PKPU yang telah menuduh memalsukan surat tanpa alat bukti kepada para Kreditur. "Apakah begitu tindakan Pengurus PKPU yang profesional? Klien kami (kreditur) adalah korban yang tagihannya tidak dibayarkan, malah dituduh memalsukan surat, itupun tanpa alat bukti apapun," ujarnya.

Mestinya, terang Saddan Sitorus, Pengurus paham bahwa dengan adanya surat kuasa sesuai UU Advokat, para Pemberi Kuasa sudah menyerahkan perihal PKPU dan tagihan kreditur kepada dirinya. "Saya selaku kuasa hukum dan penerima kuasa. Dengan mengirimkan langsung dan mengundang langsung klien tanpa menghubungi dan memberikan surat tembusan ke saya, menandakan para Pengurus PKPU mengabaikan amanah perintah UU dan diduga melecehkan profesi Advokat tersumpah yang menerima kuasa," jelasnya. 

Atas kondisi itu, Saddan Sitorus menyebut Para Pengurus telah gagal menjalankan tugas yang diamanahkan Majelis Hakim Perkara 157/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 9 Juli 2020 karena tidak bisa menjaga keamanan dan kenyamanan para kreditur yang diundangnya ke kantor Pengurus PKPU terkait tindakan kekerasan terhadap salah satu kreditur di kantor Pengurus PKPU di Kantor Tandra dan Associate di Lantai 6, Belleza Office Tower. 

Sebagai kuasa hukum para kreditur, Saddan Sitorus juga menyayangkan hingga kini Para Pengurus belum melaksanakan kewajibannya memberikan list kreditur dan tagihan, padahal sudah diminta secara resmi.

Kreditur berinisial P menyesalkan atas kondisi gaduh tersebut. "Bagaimana masyarakat bisa percaya kepada proses hukum apabila pengurus yang ditunjuk oleh hakim pengawas, justru melanggar Peraturan Gubernur tentang PSBB dan mengirimkan surat berisi intimidasi kepada kreditur yang semestinya dilindunginya," ujarnya.

Undangan Kreditur yang berakhir tegang dan ricuh akhirnya ditutup karena para pengurus tidak sanggup menghadapi amarah puluhan kreditur yang hadir. Dalam acara tersebut hadir pula beberapa awak media yang merekam dan melihat langsung kejadian di Kantor bernama "Tandra dan Associates" yang merupakan kantor para pengurus PKPU.

Pendiri LQ Indonesia Lawfirm Alvin Lim selaku aparat penegak hukum, meminta agar pemerintah dan masyarakat waspada akan oknum Mafia PKPU yang berpotensi merugikan masyarakat. "Para oknum Mafia PKPU harus ditindak tegas," ujar Alvin Lim, pengacara yang dikenal vokal.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa